*BK Diminta Bersikap
Dompu, (SM).- Sejumlah anggota DPRD Dompu dari
partai politik (Parpol) yang tidak lolos partainya ke dalam daftar Parpol
peserta Pemilu 2014, meloncat pagar alias pindah ke partai lain. Padahal
mereka masih mewakili partai yang membawanya di kursi legislatif.
Seperti
halnya dengan anggota DPRD Dompu Jauhar Arifin S.Sos. Pada pemilu 2009 lalu
dirinya terpilih sebagai anggota legislatif dari Partai BARNAS. Bahkan
masih duduk di kursi panas dewan hingga saat ini.
Secara
normatif, keberadaanya di kursi legislatif mewakili Parpol BARNAS dan
konstituennya. Namun semenjak Parpolnya tidak lolos sebagai perserta Pemilu,
membuatnya dirinya nekat loncat pagar ke partai lain.
Hampir
seluruh masyarakat Dompu telah mengatahui kabar kepindahan Jauhar Arifin ke
Parpol lain. Malah pemilik Apotik Pahala Farma ini, secara terang – terangan
membeberkan sikap memilih Parpol lain.
Faktanya
sudah tak terbantahkan lagi, Jauhar menempel atribut Parpol PKB di mobil
pribadi. Bahkan sejumlah baligo PKB yang memampangkan dirinya sendiri
maupun bersama para pendukungnya, tersebar luas di sudut – sudut jalan di kota
Dompu.
Tentu
saja, sejumlah konstituent BARNAS menyorot sikap anggota dewan seperti ini.
Padahal tanggung jawab politiknya yakni memperjuangkan aspirasi mereka. “Kami
pilih dia dari partai BARNAS dan sampai saat ini masih jadi anggota dewan dari
BARNAS, tapi mempromosikan diri sebagai calon legislatif dari PKB. Mana yang
benar, apakah dia anggota dewan BARNAS atau dari PKB,” ujar Ismail salah
seorang simpatisan BARNAS.
Katanya,
sebagai konstituent, dirinya meragukan keberadaan Jauhar dalam memperjuangkan
aspirasi dan nasib para pendukung BARNAS sesuai visi dan misi politiknya saat
kampanye 2009 lalu. Ia khawatir, Jauhar malah menyimpang dari amanat konstitusi
partai BARNAS dan dan memperjuangkan kepentingan konstituent PKB. “Dari pada
tidak konsisten seperti ini lebih baik dia bersikap jantan. Lepas dulu atribut BARNAS
baru bergabung di Parpol lain,” tegasnya.
Ismail mengingatkan
Badan Kehormatan (BK) Dewan agar lebih peka terhadap berbagai persoalan
yang terjadi di lembaga dewan. Terutama menindak tegas para anggota dewan
yang melanggar perundang – undangan.
Di tempat
terpisah, anggota BK Dewan, Kaharuddin Ase yang dihubungi mengatakan, dalam
undang – undang mengatur setiap anggota dewan diutus untuk mewakili partai. UU
juga tidak mengenal namanya loncat pagar.
Kemudian,
loncat pagar termasuk pelanggaran kode etik anggota DPRD.
Badan kehormatan dewan menurut perintah hukum dapat melakukan langkah –
langkah kongkret mulai dari persuasif, represif hingga melakukan pergantian
antara waktu (PAW) anggota dewan yang terlibat. Akan tetapi, sebelum menuju
pada proses tersebut, BK harus mendapat laporan resmi dari masyarakat. “BK baru
bisa memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan setelah
memperoleh laporan dari masyarakat,” katanya.
Kata
Kaharuddin, tak hanya Jauhar Arifin yang disorot karena pindah Parpol, bahkan
ada 15 orang anggota dewan lain juga melakukan hal yang sama. Secara hukum
tindakan itu tidak dibenarkan. Namun sejauh ini pihaknya belum menangani kasus
ini karena belum ada laporan secara tertulis dari masyarakat. “Keluhan –
keluhan lisan sering kami terima, tapi secara tertulis belum,” terangnya.
Sejauh
ini pihaknya masih menunggu reaksi dari para pendukung dan pengurus Parpol yang
mengusung mereka. Jika proses dimulai, pihaknya akan meminta klarifikasi
langsung dari DPW dan DPP Parpol yang bersangkutan soal pindah partai.
Sebelumnya,
Ketua DPC PKB Kabupaten Dompu M.Amin S.Pd yang dikonfirmasi membenarkan
bahwa Jauhar Arifin melamar di PKB Dompu untuk mengikuti Calon Legislatif
(Caleg) tahun 2014 mendatang Daerah Pemilihan (Dapil) satu. Namun pihaknya
belum mengeluarkan Kartu Anggota (KTA) PKB padanya. “Dia sudah positif masuk di
PKB,” kata Amin. (dym)