Kota
Bima, (SM).- Penetapan
pengurus Badan Amil, Zakat Daerah (Bazda) Kota Bima yang diduga melanggar
aturan dan tak sesuai mekanisme tidak hanya lantang disuarakan Lembaga Edukasi
dan Advokasi (LEAD) Bima, tapi juga oleh Anggota Dewan Pertimbangan Bazda Kota
Bima dan Ketua MUI Kota Bima. Dua orang ulama itu bahkan meminta kepada
Walikota Bima membatalkan dan memperbaiki SK penetapan tersebut.
Saat
ditemui di rumahnya, Rabu Kemarin, anggota Dewan Pertimbangan Baznas Kota Bima KH
A.Gani Masykur yang didampingi Ketua MUI Kota Bima Drs. H.Taufiquddin Hamid
menjelaskan, sejak Desember 2012 lalu dirinya meminta kepada pengurus untuk memperpanjang
pengurus Bazda Kota Bima. Karena semuanya belum bisa dirubah sebelum
diberlakukan UU yang terbaru (UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan
zakat,red).
“Yang
saya wanti-wanti itu perpanjangan pengurus, bukan merubah pengurus lama dengan
pengurus baru. Karena yang saya tahu itu Ketua Bazda Kota Bima itu masih
Abdullah Hamid Rontu dengan sejumlah pengurus dibawahnya,” ungkapnya.
Ulama panutan
ini, mengaku kaget dengan munculnya pengurus baru yang sudah di SK kan oleh
Walikota Bima. Apalagi Ketua Bazda Kota Bima diganti oleh Drs. H. Ramli Ahmad,
MAP serta sejumlah nama baru yang menduduki pengurus inti.
“Yang
kami minta itu tetap pengurus lama, sambil menunggu berlaku aturan baru. Dan
statusnya adalah sebagai pelaksana tugas saja, tidak definitif dengan masa bhakti
tahun 2013 sampai tahun 2018 mendatang,” katanya.
Ia juga
menyoroti munculnya dua nama PNS yang menduduki pengurus inti Bazda Kota Bima.
Menurutnya, jabatan penting seperti itu tidak boleh memakai seorang PNS, karena
dalam aturannya memang melarang. “Tidak PNS, hanya sekretarisnya saja yang PNS,
dan itu hanya diperbantukan,“ tukasnya.
Karena
menilai penetapan pengurus Bazda Kota Bima tak sesuai aturan, ia bersama dengan
Ketua MUI Kota Bima meminta kepada Walikota Bima untuk membatalkan SK yang
sudah dikeluarkan tersebut dan memperbaiki pengurusnya.
“Kami
sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Bazda dan MUI Kota Bima menerima siapapun
yang memimpin Bazda Kota Bima, tapi harus melalui mekanisme dan aturan yang
ada. Untuk itu kami minta pada Walikota Bima mengembalikan persoalan ini pada
aturan,” tegasnya. (bnq)