Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Walikota Diminta Batalkan Pengurus Bazda

28 Februari 2013 | Kamis, Februari 28, 2013 WIB Last Updated 2013-02-27T17:30:02Z


Kota Bima, (SM).- Penetapan pengurus Badan Amil, Zakat Daerah (Bazda) Kota Bima yang diduga melanggar aturan dan tak sesuai mekanisme tidak hanya lantang disuarakan Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, tapi juga oleh Anggota Dewan Pertimbangan Bazda Kota Bima dan Ketua MUI Kota Bima. Dua orang ulama itu bahkan meminta kepada Walikota Bima membatalkan dan memperbaiki SK penetapan tersebut.

Saat ditemui di rumahnya, Rabu Kemarin, anggota Dewan Pertimbangan Baznas Kota Bima KH A.Gani Masykur yang didampingi Ketua MUI Kota Bima Drs. H.Taufiquddin Hamid menjelaskan, sejak Desember 2012 lalu dirinya meminta kepada pengurus untuk memperpanjang pengurus Bazda Kota Bima. Karena semuanya belum bisa dirubah sebelum diberlakukan UU yang terbaru (UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,red).
“Yang saya wanti-wanti itu perpanjangan pengurus, bukan merubah pengurus lama dengan pengurus baru. Karena yang saya tahu itu Ketua Bazda Kota Bima itu masih Abdullah Hamid Rontu dengan sejumlah pengurus dibawahnya,” ungkapnya.
Ulama panutan ini, mengaku kaget dengan munculnya pengurus baru yang sudah di SK kan oleh Walikota Bima. Apalagi Ketua Bazda Kota Bima diganti oleh Drs. H. Ramli Ahmad, MAP serta sejumlah nama baru yang menduduki pengurus inti.
“Yang kami minta itu tetap pengurus lama, sambil menunggu berlaku aturan baru. Dan statusnya adalah sebagai pelaksana tugas saja, tidak definitif dengan masa bhakti tahun 2013 sampai tahun 2018 mendatang,” katanya.
Ia juga menyoroti munculnya dua nama PNS yang menduduki pengurus inti Bazda Kota Bima. Menurutnya, jabatan penting seperti itu tidak boleh memakai seorang PNS, karena dalam aturannya memang melarang. “Tidak PNS, hanya sekretarisnya saja yang PNS, dan itu hanya diperbantukan,“ tukasnya.
Karena menilai penetapan pengurus Bazda Kota Bima tak sesuai aturan, ia bersama dengan Ketua MUI Kota Bima meminta kepada Walikota Bima untuk membatalkan SK yang sudah dikeluarkan tersebut dan memperbaiki pengurusnya.
“Kami sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Bazda dan MUI Kota Bima menerima siapapun yang memimpin Bazda Kota Bima, tapi harus melalui mekanisme dan aturan yang ada. Untuk itu kami minta pada Walikota Bima mengembalikan persoalan ini pada aturan,” tegasnya. (bnq)
×
Berita Terbaru Update