Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Kemenag Lebih Satu Orang

18 Januari 2012 | Rabu, Januari 18, 2012 WIB Last Updated 2012-01-18T07:34:38Z

Bima, (SM).- Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Raba Bima menduga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima lebih dari satu orang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Eca Mariartha mengatakan, kalau diteliti dari keterangan saksi maupun tersangka dalam berita acara pemeriksaan penyidik Polisi, pihaknya menduga ada tersangka lain selain tersangka bendahara AM dalam kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru jajaran Kemenag.
Menurutnya, untuk membuktikan keterlibatan tersangka lain selain oknum Bendahara di kantor Kemenag Kabupaten Bima, AM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa mengembalikan berkas dimaksud pada penyidik Polisi.
Pengembalian berkas perkara dimaksud disertai dengan beberapa kekurangan atas syarat formil maupun syarat materil yang harus dipenuhi dan dilengkapi lagi oleh penyidik Polres Bima Kota. “Secepatnya kita kembalikan”, ujarnya.

Syarat materil yang masih kekurangan, jelas Eca, yakni meminta penyidik Polisi pertajam lagi keterangan saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara. Misalnya, mempertajam penyidikan nilai potongan.
“Berapa persis potongan dari korban yang diambil oleh tersangka? Apakah cuma satu tersangka? Kalau kami menduga ada keterlibatan tersangka lain. Untuk membuktikan itu, penyidik diberi petunjuk untuk pertajam keterangan saksi dan tersangka”, jelasnya.
Syarat formil yang masih kurang, lanjutnya, berupa alat bukti surat dan berupa dokumen-dokumen kaitan pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang belum disita oleh penyidik Polisi.
Dalam berkas pemeriksaan penyidik Polisi, ada 148 orang guru PNS penerima tunjangan sertifikasi. Dari jumlah guru PNS tersebut, ada 65 orang guru yang dipotong dengan total nilai potongan senilai Rp76,89 juta. Sedangkan pada guru non PNS di kantor Kemenag Kabupaten Bima yang menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 158 orang. Dari 158 guru non PNS tersebut, ada 77 orang guru diantaranya yang menerima jatah pemotongan tunjangan sertifikasi dengan total nilai yang dipotong sebesar Rp68,28 juta.
Menurutnya, dari 306 guru non PNS dan PNS pada kantor Kemenag Kabupaten Bima yang menerima tunjangan sertifikasi, ada 3 orang guru penerima tunjangan sertifikasi yang namanya dobel. Atas nama Maemunah, ST Nurhaidah dan Siti Ramlah. Dari tiga nama yang dobel itu, jatah sertifikasi 2 orang disetor kembali ke kas KPKN, sedangkan jatah 1 orang senilai Rp8,6 juta tidak disetorkan kembali ke kas KPKN.
Lanjutnya. dari jatah 158 guru non PNS penerima tunjangan sertifikasi, ada 18 orang guru yang tidak berhak lagi menerima tunjangan sertifikasi, karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi CPNSD dan PNS. “Atas kesalahan tersebut, total dana yang diraup sebesar Rp171 juta”, urainya.
Sementara, terhadap 148 orang guru PNS penerima tunjangan sertifikasi tersebut diatas, ada 2 orang nama guru yang kelebihan menerima pembayaran tunjangan profesi, karena yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun dengan total dana yang diraup senilai Rp11,3 juta lebih. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update