TINGGINYA daya
kritis anggota legislatif dalam merespon tingkat kehadiran eksekutif menghadiri
rapat-rapat dan undangan yang digelar lembaga DPRD Kabupaten Bima, bak
menempeleng muka sendiri dan lembaga dewan itu sendiri.
--------Catatan Pantauan Aris Efendi-------
Beberapa momentum rapat tingkat Komisi dan paripurna acap
kali legislator menyentil dengan nada kecewa dan emosional atas tidak
dihargainya undangan lembaga dewan oleh eksekutif mulai dari tingkat kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun pejabat tinggi lainnya mulai dari
Bupati, Wabub hingga Sekda.
Justeru fakta lain yang berbalik dari daya kritis selalu
pula diperlihatkan sejumlah legislator. Sebut saja, saat rapat paripurna
penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terkait pembahasan perubahan dua
Raperda yakni Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibukota Kabupaten Bima
dan perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, justeru
banyak anggota legislator yang tidak menampakan batang hidung menghadiri
paripurna dimaksud.
Alhasil, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs H Muchdar Arsyad
selaku pimpinan sidang dengan terpaksa menskors paripurna, akibat belum
memenuhi qourum.”Merujuk daftar hadir yang disampaikan sekretariatan dewan
anggota yang hadir baru berjumlah 19 orang, maka rapat sementara diskors, “ucap
Muchdar sembari memukul palu pertanda rapat diundur sementara.
Parahnya lagi sebagaimana terpantau wartawan, paripurna
sedianya digelar tepat pukul 09.00 wita sesuai undangan yang diedarkan
sekretariatan DPRD setempat, harus diundur hingga pukul 10 lebih. Nampak pula
kesibukan rutinitas yang mestinya tidak selalu terjadi terlihat dilakukan
sejumlah staf kesekretaritan dewan, dengan menelpon sejumlah anggota dewan lain
yang belum hadir, pula berusaha mencari anggota dewan disetiap ruangan apakah
sudah hadir atau belum.
Atas fenomena yang menempeleng harga diri lembaga dewan
tersebut, beberapa anggota dewan angkat bicara menginterupsi pimpinan rapat
saat waktu skors dengan maksud menimpali ketidakhadiran sejumlah anggota dewan
memenuhi kewajiban yang mesti dijalankan sebagaimana hak yang telah diterima.
Dra Hj Mulyati MM misalnya, mengiterupsi pimpinan agar mengatensi sikap dan
perilaku yang diperlihatkan sejumlah anggota dewan selama ini yang hanya bisa
mengkritisi eksekutif terkait kehadiran memenuhi undangan dewan.
“Jangan hanya mengkritik orang lain, sementara kita sendiri
tidak bisa menunjukan sikap disiplin dan bertanggung jawab, “protesnya seraya
meminta Badan Kehormatan (BK) untuk mengevelausi tingkat kehadiran anggota
dewan pada setiap momentum rapat resmi setingkat paripurna.
Saking lama menunggu sidang dewan qourum dan memenuhi
aturan dewan terkait kehadiran dewan, pimpinan paripurna sempat menawarkan
untuk memulai saja paripurna dengan asumsi anggap saja sudah memenuhi qourum.
Namun ditimpali salah seorang anggota dewan, Sukrin HT SPd MPd, bahwa itu
melanggar tatib dan aturan syahnya sebuah rapat ditingkat dewan.
Sebelum paripurna berlangusng sembari menunggu kehadiran
anggota dewan sesuai qourum, sejumlah ekskutif nyeletuk sepertinya kesal
menunggu terlalu lama sejumlah anggota dewan yang belum hadir. “Kalau kami
(ekskutif yang telat dan tidak hadir, dewan berangnya bukan main. Giliran
mereka (dewan0 siapa yang berani kritik, “kata beberapa wakil eksekutif yang
enggan menyebutkan namanya. (**)