Kota Bima, (SM).- Surat keputusan KPU Kota Bima
Nomor 170 dan 203, mendapatkan sorotan keras dari ketua Tim pasangan
perseorangan Ir. Hj RR Soesi Widiartini dan M. Rum SH atau lebih dikenal Bunda
Noli-Rum, Drs. Ahmad.
Setelah mendapatkan keberatan dari Tim
pasangan Bunda Noli-Rum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui hasil
rapat plenonya kini kembali merilis surat Nomor 230 yang sahkan kembali proses
verifikasi faktual dukungan tanda tangan tempel.
Seperti dilansir koran ini kemarin,
belasan pendukung dan tim pemenganan pasangan dari perseorangan Bunda Noli- Rum
mendatangi kantor KPU Kota Bima mengajukan keberatan sekaligus meminta
dicabutnya surat KPU Nomor 170 yang menyatakan dukungan tanda tangan tempel
tidak dapat difaktualkan.
Alasan keberatan dari salah satu tim
perseorangan tersebut kemudian, pihaknya KPU menggelar rapat pleno, hasilnya
dikeluarkan surat Nomor 203/KPU-Kota-017.433903/ II/2013 bersifat amat segera,
perihal pemberitahuan. Isi dari surat 203 pada poin pertama memfaktualkan
kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapi pasangan calon perseorangan,
poin terakhir disebutkan”terutama berisi tanda tangan yang ditempel dan/atau
difotocopy lalu ditempel.
Ketua Tim Bunda Noli-Rum, Drs. Ahmad
kepada wartawan mengatakan keluarnya surat KPU Kota Bima Nomor 203 yang
menyatakan disahkannya tandatangan tempel untuk difaktualkan harus dibarengi
dengan penarikan dan pencabutan atau pembatalan surat KPU Nomor 170 sebelumnya.
Bila surat KPU Nomor 170 masih tetap
dipertahankan menurut Ahmad akan terjadi tumpang-tindih aturan, disatu sisi ada
surat yang melarang disatu pihak ada yang tidak. Tentunya untuk tidak
membingungkan petugas dilapangan yang melakukan verifikasi faktual pihak KPU
segera mencabut surat Nomor 170.
Tambah Ahmad, Jangan sampai ditingkat
PPS ada yang paham dan ada yang tidak paham, karena surat 170 belum dibatalkan,
jangan sampai ada petugas PPS yang kemudian bersikukuh pada surat 170 kemudian
muncul persoalan.”saya minta 170 dicabut sehingga tindak tumpang tindih,”
pungkas Ahmad.
Sementara ketua KPU Kota Bima, Dra Hj.
Nurfarhati Msi dikonfirmasi sebaliknya bersikukuh surat KPU Nomor 170 tidak
akan bermasalah dengan surat KPU nomor 203 karena difokuskan hanya
memfaktualkan dukungan perseorangan pada tandatangan tempel. KPU dalam bekerja
sudah sesuai aturan perundang-udangan yang berlaku jadi tidak bisa keluar dari
konteks aturan. (dd)