Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Surat KPU Tumpang Tindih?

04 Maret 2013 | Senin, Maret 04, 2013 WIB Last Updated 2013-03-07T02:29:37Z

Kota Bima, (SM).- Surat keputusan KPU Kota Bima Nomor 170 dan 203, mendapatkan sorotan keras dari ketua Tim pasangan perseorangan Ir. Hj RR Soesi Widiartini dan M. Rum SH atau lebih dikenal Bunda Noli-Rum, Drs. Ahmad.

Setelah mendapatkan keberatan dari Tim pasangan Bunda Noli-Rum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui hasil rapat plenonya kini kembali merilis surat Nomor 230 yang sahkan kembali proses verifikasi faktual dukungan tanda tangan tempel.
Seperti dilansir koran ini kemarin, belasan pendukung dan tim pemenganan pasangan dari perseorangan Bunda Noli- Rum mendatangi kantor KPU Kota Bima mengajukan keberatan sekaligus meminta dicabutnya surat KPU Nomor 170 yang menyatakan dukungan tanda tangan tempel tidak dapat difaktualkan.
Alasan keberatan dari salah satu tim perseorangan tersebut kemudian, pihaknya KPU menggelar rapat pleno, hasilnya dikeluarkan surat Nomor 203/KPU-Kota-017.433903/ II/2013 bersifat amat segera, perihal pemberitahuan. Isi dari surat 203 pada poin pertama memfaktualkan kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapi pasangan calon perseorangan, poin terakhir disebutkan”terutama berisi tanda tangan yang ditempel dan/atau difotocopy lalu ditempel.
Ketua Tim Bunda Noli-Rum, Drs. Ahmad kepada wartawan mengatakan keluarnya surat KPU Kota Bima Nomor 203 yang menyatakan disahkannya tandatangan tempel untuk difaktualkan harus dibarengi dengan penarikan dan pencabutan atau pembatalan surat KPU Nomor 170 sebelumnya.
Bila surat KPU Nomor 170 masih tetap dipertahankan menurut Ahmad akan terjadi tumpang-tindih aturan, disatu sisi ada surat yang melarang disatu pihak ada yang tidak. Tentunya untuk tidak membingungkan petugas dilapangan yang melakukan verifikasi faktual pihak KPU segera mencabut surat Nomor 170.
Tambah Ahmad, Jangan sampai ditingkat PPS ada yang paham dan ada yang tidak paham, karena surat 170 belum dibatalkan, jangan sampai ada petugas PPS yang kemudian bersikukuh pada surat 170 kemudian muncul persoalan.”saya minta 170 dicabut sehingga tindak tumpang tindih,” pungkas Ahmad.
Sementara ketua KPU Kota Bima, Dra Hj. Nurfarhati Msi dikonfirmasi sebaliknya bersikukuh surat KPU Nomor 170 tidak akan bermasalah dengan surat KPU nomor 203 karena difokuskan hanya memfaktualkan dukungan perseorangan pada tandatangan tempel. KPU dalam bekerja sudah sesuai aturan perundang-udangan yang berlaku jadi tidak bisa keluar dari konteks aturan. (dd)
×
Berita Terbaru Update