Kota Bima, (SM).- Keterlibatan
sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan pendaftaran dan konvoi
pasangan incumbent H.Qurais H.Abidin dan H.A.Rahman H.Abidin, Senin (10/2)
ditanggapi dingin oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Drs Is Fahmin.
Ia menyatakan bahwa saat itu anggotanya sedang melakukan tugas protokoler,
karena kedua calon itu masih menjabat sebagai Kepala Daerah.
Kata Fahmin kepada wartawan
di ruangan kerjanya, Selasa kemarin, keterlibatan ajudan Walikota, Pol PP dan
beberapa PNS lainya sedang melaksanakan tugas protokoler, sehingga dengan
sendirinya harus terlibat kegiatan dimaksud. Bahkan hal itu bersatu selama
H.Qurais H.Abidin dan H.Arahman menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bima.
“Adakah undang-undang yang melarang apabila walikotanya ikut daftar sebagai
calon Kepala Daerah lantas hilang protokolernya,” tanya Fahmi.
Fahmi menjelaskannya, tidak ada
undang-undang yang melarang protokoler mengikuti kegiatan seperti pendaftaran
dan menggunakan fasilitas kantor untuk meliput kegiatan Walikota karena saat
itu bukan kampanye. “Sepengetahuan kami apa yang dilakukan anggota Humas dan
Protokoler itu bukan politik praktis ataupun ikut kampanye,” katanya.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir Khaeruddin M.Ali, M.Ap yang
dikonfirmasi sejumlah wartawan dengan tegas mengatakan, bila memang
oknum PNS terbukti terlibat dalam keikutsertaan dalam kegiatan para calon
walikota, pihaknya akan memperoses lebih lanjut, baik mereka yang terlibat saat
deklarasi pasangan fersi, pasangan qurma manis maupun pasangan lainya. (edo)