Kota Bima, (SM).- Sidang
mantan Bendahara Keuangan Pemerintah Kota Bima, H.Yusuf di Pengadilan Tipikor
Mataram, Rabu lalu dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan sejumlah
pejabat Pemerintah Kota Bima. Tiga saksi yang memberikan keterangan memberikan
kesaksian yang sama, bahwa pencairan uang tak lazim.
Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri
Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH yang ditemui di ruangannya Selasa kemarin
menjelaskan, sidang yang dimulai pukul 14.00 wita tersebut menghadirkan empat
orang saksi. Tiga saksi yakni pejabat Pemerintah Kota Bima, masing-masing
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima, Ir. H. Syarafadin, Titi Handoyo
dan mantan Asisten Setda Kota Bima H. Abdurrahman Haris. Sedangkan satu orang
lainnya, mantan pegawai BRI Cabang Bima, Abdi Negara.
Kata dia, untuk keterangan tiga
orang pejabat Pemerintah Kota Bima, menyatakan hal yang sama. Intinya mengakui
pencairan uang di Pemerintah Kota Bima saat itu, tidak lazim. Karena pencairan
uang tidak boleh menggunakan kwitansi, tapi harus menggunakan cek. “Ir. H.
Syarafudin juga mengakui tidak pernah mengeluarkan uang sebagaimana yang
tertuang dalam kwitansi,” jelasnya.
Kemudian untuk keterangan saksi
dari Abdi Negara, mereka memperbolehkan pencairan sesuai dengan Standar Operasi
Prosedur (SOP). Dan mengaku tidak tahu jika mekanisme pencairan dari Pemerintah
Kota Bima. “Abdi Negara mengakui jika mereka tidak tahu jika tidak boleh
dilakukan pencairan menggunakan kwitansi,” katanya.
Ia menambahkan, lanjutnya, Abdi
Negara juga membenarkan telah dicairkan uang dri rekening Pemerintah Kota Bima
ke rekening penerima sebanyak Rp4,4 miliar. (bnq)