Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tiga Saksi H. Yusuf Nyatakan Pencairan Uang tak Lazim

13 Februari 2013 | Rabu, Februari 13, 2013 WIB Last Updated 2013-02-13T05:48:39Z

Kota Bima, (SM).- Sidang mantan Bendahara Keuangan Pemerintah Kota Bima, H.Yusuf di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu lalu dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima. Tiga saksi yang memberikan keterangan memberikan kesaksian yang sama, bahwa pencairan uang tak lazim.

Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH yang ditemui di ruangannya Selasa kemarin menjelaskan, sidang yang dimulai pukul 14.00 wita tersebut menghadirkan empat orang saksi. Tiga saksi yakni pejabat Pemerintah Kota Bima, masing-masing Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima, Ir. H. Syarafadin, Titi Handoyo dan mantan Asisten Setda Kota Bima H. Abdurrahman Haris. Sedangkan satu orang lainnya, mantan pegawai BRI Cabang Bima, Abdi Negara.
Kata dia, untuk keterangan tiga orang pejabat Pemerintah Kota Bima, menyatakan hal yang sama. Intinya mengakui pencairan uang di Pemerintah Kota Bima saat itu, tidak lazim. Karena pencairan uang tidak boleh menggunakan kwitansi, tapi harus menggunakan cek. “Ir. H. Syarafudin juga mengakui tidak pernah mengeluarkan uang sebagaimana yang tertuang dalam kwitansi,” jelasnya.
Kemudian untuk keterangan saksi dari Abdi Negara, mereka memperbolehkan pencairan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP). Dan mengaku tidak tahu jika mekanisme pencairan dari Pemerintah Kota Bima. “Abdi Negara mengakui jika mereka tidak tahu jika tidak boleh dilakukan pencairan menggunakan kwitansi,” katanya.
Ia menambahkan, lanjutnya, Abdi Negara juga membenarkan telah dicairkan uang dri rekening Pemerintah Kota Bima ke rekening penerima sebanyak Rp4,4 miliar. (bnq)

×
Berita Terbaru Update