Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Desa Hu’U Bakal Pilkades Ulang

23 Januari 2013 | Rabu, Januari 23, 2013 WIB Last Updated 2013-01-22T17:30:01Z


Dompu, (SM).- Semua jalan untuk mencari solusi terkait  penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hu’u Kecamatan Hu’u nampaknya sudah buntu. Karena itu tim arbitrase memutuskan agar desa setempat melaksanakan Pilkades ulang. “Mau tidak mau harus dilakukan Pilkades ulang,” tegas Plt Sekda Dompu, H.Agus Buhari SH, M.Si, Selasa (22/1).

Menurutnya, pemilihan ulang memang cara yang terbaik dalam menyelesaikan sengketa Pilkades. Pasalnya, sampai saat ini Panitia Pilkades belum juga menetapkan Calon Kepala Desa (Cakades) sebagai pemenang.  Sebab mereka tidak memiliki dasar hukum semacam tata tertib (Tatib) yang mengatur tentang tehnis pelaksanaan Pilkades. “Panitia Pilkades Hu’u tidak membuat Tata Tertib (Tatib) Pilkades. Padahal itu bisa menjadi dasar dalam proses pemungutan sampai perhitungan suara,” jelasnya.
Sementara di dalam Perda nomor 5 tahun 2010 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa mengatur bahwa mulai dari tahapan Pilkades sampai penetapan calon pemenang merupakan kewenangan panitia ditingkat desa.
Walaupun sudah ada gambara soal jalan penyelesaian sengketa Pilkades Hu’u, namun tim arbitrase bersama unsur terkait akan melaksanakan rapat koordinasi terlebih dahulu untuk membahas kembali masalah dimaksud. “Kita akan rapat dulu masalah ini,” jelasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Pilkades Hu’u yang berlangsung beberapa waktu lalu melibatkan 6 orang calon Kades dan 6 tempat pemungutan suara (TPS). Memasuki perhitungan suara, hanya TPS 1 yang menganggap sah pencoblosan yang tembus ke kertas kosong. Sedangkan pada lima TPS lainnya, menganggap suara seperti itu batal. 
Ironisnya, panitia Pilkades yang merupakan Ketua BPD tidak membuat Tatib sebagai acuan dalam proses pemungutan suara. Sehingga panitia tak memiliki dasar untuk memutuskan sah atau batalnya suara dimaksud. Persoalan itulah yang memicu sengketa Pilkades Hu’u sampai saat ini. (dym)
×
Berita Terbaru Update