Dompu, (SM).- Semua jalan untuk mencari solusi terkait
penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hu’u Kecamatan Hu’u
nampaknya sudah buntu. Karena itu tim arbitrase memutuskan agar desa setempat
melaksanakan Pilkades ulang. “Mau tidak mau harus dilakukan Pilkades ulang,”
tegas Plt Sekda Dompu, H.Agus Buhari SH, M.Si, Selasa (22/1).
Menurutnya, pemilihan ulang memang cara yang
terbaik dalam menyelesaikan sengketa Pilkades. Pasalnya, sampai saat ini
Panitia Pilkades belum juga menetapkan Calon Kepala Desa (Cakades) sebagai
pemenang. Sebab mereka tidak memiliki dasar hukum semacam tata tertib
(Tatib) yang mengatur tentang tehnis pelaksanaan Pilkades. “Panitia Pilkades
Hu’u tidak membuat Tata Tertib (Tatib) Pilkades. Padahal itu bisa menjadi dasar
dalam proses pemungutan sampai perhitungan suara,” jelasnya.
Sementara di dalam Perda nomor 5 tahun 2010 tentang
pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa mengatur bahwa
mulai dari tahapan Pilkades sampai penetapan calon pemenang merupakan
kewenangan panitia ditingkat desa.
Walaupun sudah ada gambara soal jalan
penyelesaian sengketa Pilkades Hu’u, namun tim arbitrase bersama unsur terkait
akan melaksanakan rapat koordinasi terlebih dahulu untuk membahas kembali
masalah dimaksud. “Kita akan rapat dulu masalah ini,” jelasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Pilkades Hu’u yang
berlangsung beberapa waktu lalu melibatkan 6 orang calon Kades dan 6 tempat
pemungutan suara (TPS). Memasuki perhitungan suara, hanya TPS 1 yang menganggap
sah pencoblosan yang tembus ke kertas kosong. Sedangkan pada lima TPS lainnya,
menganggap suara seperti itu batal.
Ironisnya, panitia Pilkades yang merupakan Ketua
BPD tidak membuat Tatib sebagai acuan dalam proses pemungutan suara. Sehingga
panitia tak memiliki dasar untuk memutuskan sah atau batalnya suara dimaksud.
Persoalan itulah yang memicu sengketa Pilkades Hu’u sampai saat ini. (dym)