Bima,
(SM).-
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Bima
terkait penanggulangan bencana alam baru direnspon Pemerintah Daerah seiring
dengan rekomendasi proyek BPBD.
Padahal,
Raperda dimaksud sudah diwacanakan sejak pertengahan tahun 2012 silam dan telah
dilakukan studi banding dengan daerah lain yang lebih awal menyusun Perda
tentang penanganan bencana alam. Sejumlah anggota Baleg DPRD Kabupaten Bima
hari Rabu kemarin dengan tujuan Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTB dalam
rangka melakukan pengkajian dan harmonisasi Raperda dimaksud agar tidak
bertentangan.
“Memang
hari ini anggota Baleg sudah ke Mataram dalam rangka konsultasi dan harmonisasi
dengan Kementerian Hukum dan HAM soal Raperda inisiatif,” ucap Kabag Umum
Setwan DPRD Kabupaten Bima, Muslim.
Para
wakil rakyat itu akan melakukan perjalanan dinas selama 4 hari dalam rangka
konsultasi dan harmonisasi Raperda dimaksud. Anggota Dewan yang berangkat
tersebut dijadwalkan akan bertemu pada hari Kamis pekan ini.
Menurut
Muslim, anggota Baleg perlu melakukan pertemuan dengan Kantor Kementerian Hukum
dan HAM kaitan dengan Raperda dimaksud. Tujuannya, kata dia, agar produk Perda
yang dihasilkan nanti lebih bermanfaat.
Selain
itu, jelasnya lagi, supaya Perda yang akan disusun itu diselaraskan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini semua dilakukan dengan maksud
agar Perda nanti tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” paparnya.
(ima)