Bima,(SM).-
Respon
Kejaksaan Negeri Raba Bima terkait temuan Komisi III DPRD Kabupaten Bima
terhadap hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) beberapa waktu lalu menyangkut
kejanggalan pekerjaan proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Bima, ternyata bukanlah isapan jempol belaka.
Keseriusan
penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, sebagaiman disampaikan Kasi Intelejen
Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra SH, telah sampai pada tahapan
menelaah sejumlah data awal dan berbagai temuan lapangan terkait pengerjaan
proyek BPBD tahun anggaran 2012 tersebut.
Dipastikannya
pula, berbagai data awal baik yang ada dilaporan Komisi III hasil Monev yang
disampaikan saat paripurna, berikut berita disejumlah media massa, sudah cukup
dijadikan data awal. “Tinggal melakukan proses lebih lanjut baik penyelidikan
dan penyidikan. Hanya saja kata Edo (sapaan akrabnya) sepengetahuannya, proyek
itu masih ada rentang waktu pemeliharaan. Jadi masih ada waktu buat mereka
memperbaiki kejanggalan yang ada, “kata Edo.
Dipastikan
edo sebagaimana dilansir Koran ini sebelumnya, karena kejanggalan proyek
seperti ini bukanlah delik aduan, Kejaksaan meskipun telah mengantongi data
awal baik laporan hasil Monev Komisi III pun hasil pemberitaan media massa,
memastikan akan melakukan penyidikan dan turun lapangan atas pelaksanaan proyek
apapaun wabil khusus proyek BPBd Kabupaten Bima tahun anggaran 2012. (ris)