DUA Yayasan yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
(STIKES) Yahya Bima, masing-masing Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima dan
Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo saling adu argument mengklaim memiliki
hak pengelolaan berdasarkan bukti-bukti yang masing-masing dimiliki.
Perang dingin dua unsur lembaga ini
sudah berlangsung lama, namun seiring waktu belum juga menemukan solusi
pemecahannya. Sikap ini menyebabkan alumni dan mahasiswa STIKES Yahya Bima dilematis.
Siapa yang mereka percayai?
Kuasa Hukum Yayasan Islam Kesehatan
Masyarakat Bima, Drs Sukirman Azis, SH, MH, baru-baru ini dalam siaran persnya mengatakan,
merujuk surat penyelenggaraan program studi dan keputusan Koordinator Kopertis,
pihak yang berwenang menyelenggarakan pendidikan STIKES Yahya Bima adalah
Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima, bukan Yayasan Islam Kesehatan
Masyarakat Mbojo.
Menurutnya, bila ada ijazah yang
diterbitkan STIKES Yahya Mbojo yang ditanda tangani pejabat lain, selain pihak
yang berwenang dalam hal ini drg Hj Siti Hadjar Yoenoes selaku Ketua STIKES
Yahya Bima dan Drs Syaiful, M.Pd sebagai Pembantu Ketua I, maka ijazah STIKES
Yahya Bima tersebut mengandung cacat kewenangan dan dipastikan tidak sah atau
tidak memiliki civil efect.
“Ijazah yang dikeluarkan kami memiliki
legalitas. Apabila menggunakan nama yang sama dengan kampus yang berbeda, maka
legalitas ijazahnya tidak diakui keabsahannya,” kata Direktur LBH Amanah ini.
Kata dia, guna mencegah terjadinya
praktek yang akan merugikan banyak pihak dan mahasiswa, pihaknya telah
melayangkan surat pemberitahuan kepada berbagai komponen yang dianggap
berkompeten menangani dan menindaklanjutinya.
Merujuk surat keputusan Menteri
Pendidikan Nasional RI nomor 184/D/0/2009 tentang pemberian izin
penyelenggaraan program-program studi dan pendirian STIKES Yahya Bima
diselenggarakan oleh Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima jo Surat Keputusan
Koordinator Kopertis Wilayah VIII nomor 7441/D/T/K-VIII/20111 tentang
perpanjangan ijin Program Studi Ilmu Keperawatan jenjang S-1 di STIKES Yahya
Bima.
Menanggapi tudingan itu, Penasehat
Hukum STIKES Yahya Mbojo dibawah naungan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat
Mbojo, H.Lubis,SH menjelaskan, penyelenggaraan awal pendidikan memang diselenggarakan
oleh Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Bima (STIKES Yahya Bima), namun di tengah
jalan, pihak yayasan tidak melakukan permohonan perpanjangan ijin operasional
di Kemenkumham, Jakarta.
“Jalan keluar untuk menyelamatkan
yayasan, harus menggunakan nama yayasan baru guna mendapatkan ijin operasinal.
Jika tidak, maka ijin operasinal dibatalkan,” katanya.
Setelah mendaftarkan ijin
operasional di Kemenkumham menggunakan nama yayasan baru yaitu Yayasan Islam
Kesehatan Masyarakat Mbojo, saat itu telah disetujui dan yayasan baru tersebut
telah berbadan hukum. “Sudah jelas dengan adanya ijin tersebut, kegiatan
operasional kampus STIKES Yahya Mbojo resmi secara hukum dan dapat
menyelenggarakan pendidikan,” terangnya.
Bila ada upaya hukum yang dilakukan
pihak yayasan lama, “kami siap melayani. Selama ini, kami telah menyuruh
melakukan upaya hukum tapi pihak yayasan lama atau kuasa hukumnya tidak
mau melakukan upaya tersebut, hanya melakukan upaya perang dingin melalui media,”
urainya.
Untuk mendapatkan kepastian hukum,
kata H.Lubis, seharusnya LBH Amanah Bima selaku kuasa hukum Yayasan Islam
Kesehatan Bima menempuh jalur hukum supaya ada kepastian hukum yang mempunyai
kekuatan hukum tetap atau ingkrah. (10.08)