Dompu, (SM).- Satuan
Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Dompu kembali mengamankan 33
jirigen minyak tanah (Mitan) bersubsidi yang hendak diselundupkan ke Mataram
NTB.
Kasat PolPP, Ismail MS, S.Sos menuturkan, penyitaan Mitan
bersubsidi itu dilakukan dari satu unit bus malam Antar Kota Antar Provinsi
(AKAP) Langsung Prima nomor polisi EA 7527, saat melintas di Desa Kawangko
Kecamatan Manggelewa. Jumlah mitan yang diamankan sebanyak 660
liter yang ditampung dalam 33 jirigen . ‘’Bus ini melaju dari
arah Kota Dompu menuju Mataram. Kami melakukan penggerebakan di pintu
palang Desa Kawangko,” katanya.
Dia menjelaskan, penggerebekan itu berlangsung setelah
menerima informasi warga, terkait Mitan bersubsidi asal Dompu yang akan
diselundupkan ke luar daerah. “Petugas kami memeriksa ke semua sisi rungan dan
bagasi Bus itu, menemukan tumpukan jirigen berisi Mitan,’’terangnya.
Tak lama kemudian, pihaknya langsung mengamankan
Mitan tersebut ke gudang kantor PolPP setempat untuk dijadikan
barang bukti (BB). ‘’BB sudah kami amankan di gudang PolPP,’’katanya.
Belakangan, petugas PolPP kerap mengamankan pengangkutan
Minyak Tanah (Mitan) bersubsidi secara illegal dari angkutan umum.
Setelah ditelusuri petugas, rata-rata Mitan yang diambil dari SPBU Dompu dan
Bima itu hendak di bawa ke Mataram, mengingat harga Mitan di
wilayah tersebut melambung jauh dibandingkan dengan kondisi harga di
daerah. Hal demikian membuat para pengecer yang nakal nekat membawa barang
haram tersebut ke luar daerah.
Beberapa bulan lalu, BB Mitan batal di musnahkan
bersama ribuan botol Minuman Keras (Miras) di Kantor PolPP Dompu atas
permintaan Bupati mengingat asas manfaat Mitan cukup besar dan lagipula tidak
termasuk dalam kategori menuman beralkohol.
Mitan hasil sitaan tersebut, direncakan untuk dilelang,
supaya dana hasil pelelangan masuk dalam kas pendapatan daerah. Hanya
saja hingga saat ini Pemda Dompu belum memiliki regulasi yang dapat dijadikan
dasar untuk melelang Mitan. Makanya hingga sekarang setiap BB Mitan
bersubsidi yang diamankan masih menumpuk di gudang PolPP Dompu.
Kabag Hukum Setda Dompu, Khaeruddin SH, yang dikonfirmasi
membenarkan bahwa Pemda belum memiliki perangkat hukum yang mengatur
tentang pelelangan Mitan hasil penyitaan oleh PolPP maupun lembaga
birokrasi yang terkait lainnya. ‘’Kami belum memiliki aturan tentang
itu,’’katanya.
Untuk itu pihaknya akan mempelajari serta mencari referensi
hukum yang berkaitan dengan kewenangan Pemda dalam melakukan pelelalangan BB
Mitan. ‘’Kami akan carikan serta mempelajari referensi hukum,” tegasnya. (dym)