Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PolPP Sita Puluhan Jirigen Mitan Selundupan

04 Maret 2013 | Senin, Maret 04, 2013 WIB Last Updated 2013-03-07T02:21:46Z

Dompu, (SM).- Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Dompu kembali mengamankan 33 jirigen  minyak tanah (Mitan) bersubsidi yang hendak diselundupkan ke Mataram NTB.

Kasat PolPP, Ismail MS, S.Sos menuturkan, penyitaan Mitan bersubsidi itu dilakukan dari satu unit bus malam Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Langsung Prima nomor polisi EA 7527, saat melintas di Desa Kawangko Kecamatan  Manggelewa. Jumlah mitan yang diamankan sebanyak  660 liter yang ditampung dalam 33 jirigen . ‘’Bus ini melaju dari arah Kota Dompu menuju Mataram. Kami melakukan penggerebakan di pintu palang Desa Kawangko,” katanya.
Dia menjelaskan, penggerebekan itu berlangsung setelah menerima informasi warga, terkait Mitan bersubsidi asal Dompu yang akan diselundupkan ke luar daerah. “Petugas kami memeriksa ke semua sisi rungan dan bagasi Bus itu, menemukan  tumpukan jirigen berisi Mitan,’’terangnya.
Tak lama  kemudian, pihaknya  langsung mengamankan Mitan tersebut ke  gudang  kantor PolPP setempat untuk dijadikan barang bukti (BB). ‘’BB sudah kami amankan di gudang PolPP,’’katanya.
Belakangan, petugas PolPP kerap mengamankan pengangkutan Minyak Tanah (Mitan)  bersubsidi secara illegal dari angkutan umum. Setelah ditelusuri petugas, rata-rata Mitan yang diambil dari SPBU Dompu dan Bima itu hendak di bawa ke Mataram, mengingat harga Mitan di wilayah tersebut melambung jauh dibandingkan dengan kondisi harga di daerah. Hal demikian membuat para pengecer yang nakal nekat membawa barang haram tersebut ke luar daerah.
Beberapa bulan lalu, BB Mitan batal di musnahkan  bersama ribuan botol Minuman Keras (Miras) di Kantor PolPP Dompu atas permintaan Bupati mengingat asas manfaat Mitan cukup besar dan lagipula tidak termasuk dalam kategori menuman beralkohol.
Mitan hasil sitaan tersebut, direncakan untuk dilelang, supaya dana hasil pelelangan  masuk dalam kas pendapatan daerah. Hanya saja hingga saat ini Pemda Dompu belum memiliki regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk melelang Mitan.  Makanya hingga sekarang setiap BB Mitan bersubsidi yang diamankan masih menumpuk di gudang PolPP Dompu.
Kabag Hukum Setda Dompu, Khaeruddin SH, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemda belum memiliki perangkat hukum yang mengatur  tentang pelelangan Mitan  hasil penyitaan oleh PolPP maupun lembaga  birokrasi yang terkait lainnya. ‘’Kami belum memiliki aturan tentang itu,’’katanya.
Untuk itu pihaknya akan mempelajari serta mencari referensi hukum yang berkaitan dengan kewenangan Pemda dalam melakukan pelelalangan BB Mitan.  ‘’Kami akan carikan serta mempelajari referensi hukum,” tegasnya. (dym)
×
Berita Terbaru Update