Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Pengecer Togel

04 Maret 2013 | Senin, Maret 04, 2013 WIB Last Updated 2013-03-07T02:22:26Z

Kota Bima, (SM).- Sabtu (2/3) sekitar pukul 14.00 wita, aparat kepolisian kembali mengamankan Polisi pengecer judi togel. Kali ini, IK (48) warga Rabangodu Selatan.
Polisi menciduk pelaku dikediamannya RT 09 RW 03 Kelurahan Rabangodu Selatan. Selain pelaku, polisi juga amankan barang-bukti uang Rp134 ribu, buku rekapan dan karbon dipergunakan pelakukan menjalankan bisnis  judi togel.

Saat diperiksa, pelaku mengaku hanya sebagai pengecer, sementara untuk pengepulnya diakui tetangganya sendiri bernama Saidin (40). Inforamasi di kepolisian untuk nama yang disebutkan pelaku sampai saat ini belum ditangkap karena masih akan dilakukan pengembangan.
Kapolres Bima-Kota AKBP Kumbul KS, Sik diwawancara di Kantor Sat Reskrim Gunung Dua, Minggu (4/3) membenarkan adanya penangkapan tersebut, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti, beberapa hari dilakukan penyelidikan baru kemudian diamankan.
Pelaku diamankan dikediamannya saat sedang merekap nomor togel dari potongan kertas kecil ke sebuah bukti dilengkapi kertas karbon. Selain bukti buku rekapan juga diamankan uang senilai Rp 134 ribu hasil penjualan togel oleh pelaku.
Hasil pemeriksaan dari pelaku, mengaku akan menyetor ke salah seorang yang bernama Saidin (40) masih sekitar kediamannya yang dikatakan sebagai pengepul.  Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Status pelaku saat ini telah resmi ditahan.(dd)
×
Berita Terbaru Update