Kota Bima, (SM).-
Sabtu (2/3) sekitar pukul 14.00 wita, aparat kepolisian kembali mengamankan
Polisi pengecer judi togel. Kali ini, IK (48) warga Rabangodu Selatan.
Polisi menciduk pelaku dikediamannya RT 09 RW 03 Kelurahan
Rabangodu Selatan. Selain pelaku, polisi juga amankan barang-bukti uang Rp134
ribu, buku rekapan dan karbon dipergunakan pelakukan menjalankan bisnis
judi togel.
Saat diperiksa, pelaku mengaku hanya sebagai pengecer,
sementara untuk pengepulnya diakui tetangganya sendiri bernama Saidin (40).
Inforamasi di kepolisian untuk nama yang disebutkan pelaku sampai saat ini
belum ditangkap karena masih akan dilakukan pengembangan.
Kapolres Bima-Kota AKBP Kumbul KS,
Sik diwawancara di Kantor Sat Reskrim Gunung Dua, Minggu (4/3) membenarkan
adanya penangkapan tersebut, penangkapan tersebut berdasarkan informasi
masyarakat kemudian ditindaklanjuti, beberapa hari dilakukan penyelidikan baru
kemudian diamankan.
Pelaku diamankan dikediamannya saat sedang merekap nomor
togel dari potongan kertas kecil ke sebuah bukti dilengkapi kertas karbon.
Selain bukti buku rekapan juga diamankan uang senilai Rp 134 ribu hasil
penjualan togel oleh pelaku.
Hasil pemeriksaan dari pelaku, mengaku akan menyetor ke
salah seorang yang bernama Saidin (40) masih sekitar kediamannya yang dikatakan
sebagai pengepul. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Status
pelaku saat ini telah resmi ditahan.(dd)