Kota Bima,(SM).- Selain
sebagian ulama meminta agar Surat Keputusan Walikota Bima nomor 56 tahun 2013
tentang pembentukan kepengurusan Baznas Kota Bima masa bakti periode 2013 –
2017 diperbaiki dan dibatalkan, pengamat Hukum Tata Negara Taufik Firmanto, SH,
LL.M. menilai SK yang dimaksud juga cacat hukum.
Kepada Koran ini, Taufik mengatakan, mencermati polemik SK
penetapan kepengurusan baru Badan Baznas Kota Bima dan setelah melakukan legal
reasoning terhadap masalah tersebut, dirinya berpendapat, SK tersebut batal
demi hukum. Alasannya, berdasarkan Bab X Ketentuan Peralihan Pasal 43 ayat (2)
UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan,
Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten dan Kota
yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan
fungsi sebagai Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten dan Kota berdasarkan UU ini
sampai terbentuknya kepengurusan baru.
“Artinya bahwa pembentukan pengurus Baznas Kota Bima masa
bakti 2013 – 2017 harus mendasarkan pertimbangan yuridisnya kepada UU Nomor 23
tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” katanya.
Sementara dalam SK Walikota Bima Nomor 56 tahun 2013, lanjutnya,
baik dalam konsiderans maupun diktum pertimbangan dan mengingatnya tidak
mencantumkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga dengan
sendirinya batal demi hukum.
Menurutnya, adalah sesuatu yang keliru jika pembentukan
Baznas Kota Bima masa bakti 2013 – 2017 hanya mendasarkan pertimbangan
yuridisnya pada UU dan PP serta Perda seperti, UU No. 8 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari KKN, UU No. 13 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB, UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemudian, UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, PP No. 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Keputusan
Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah Daerah Kota Bima, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2012 tentang penetapan
APBD Kota Bima Tahun 2013.
Karena, fakta hukum telah menjelaskan kepada begitu
gamblang, bahwa SK Walikota Bima Nomor 56 tahun 2013 tersebut telah mengabaikan
eksistensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, khususnya pasal Pasal 43 ayat (2). “Untuk itu SK itu harus
dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya. (BNQ)