Kota Bima,
(SM).- Pemerain video ‘M’ (mesum) yang menggemparkan Kota Bima beberapa
hari terakhir, akhirnya resmi
melangsungkan pernikahannya di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis (28/2) pukul
15.02.
Pernikahan, MR
(22) oknum anggota Polres Bima dan Rr (21) berlangsung sederhana, selain hadir keluarga dari pasangan wanita, juga
dihadiri perwakilan Polres Bima dan Lurah Jatibaru.
Informasi
terakhir yang diendus koran ini, oknum polisi yang diduga masih berdinas aktif
di Satuan PAM Office Polres
Bima berpangkat Bripda, sementara pemeran wanita merupakan salah satu atlet
pencak silat pernah mengharumkan nama Kota Bima di tingkat Provinsi NTB.
Lurah Jatibaru,
Tasrif Ibrahim yang dikonfirmasi
di kantornya,
Jum’at (1/2) membenarkan pemeran video M telah melanggsungkan
pernikahan, bahkan langsung menjadi wali adalah orang tua dari pengantin
perempuan. Acara akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan Asakota dihadiri
pihak keluarga perempuan, dari pihak laki-laki dihadiri perwakilan Polres Bima. ”Saya sendiri juga hadir saat itu,” ujar
Tasrif.
Sebelumnya acara
akad nikah dilangsungkan di KUA Asakota, diakui Tasrif, sebelumnya sudah
dilaksanakan nikah dinas secara kepolisian pada dua pasangan. Dikaui juga
salah satu saksi dalam acara pernikahan adalah dirinya.
Kepastian
pernikahan pasangan tersebut juga diakui Kepala KUA Asakota, Azhar, SH yang dikonfirmasi terpisah. ”Pernikahan dilaksanakan di kantor KUA Kamis kemarin dihadiri atasan dari mempelai pria dan keluarga
dari mempelai perempuan,” aku Azhar.
Ditanyakan mengenai syarat administrasi,
menurut Azhar seluruh syarat administrasi telah dipenuhi kedua mempelai
termasuk dari mempelai laki-laki yaitu surat ijin dari atasannya saat ini
berdinas. Mengenai syarat administrasi tidak ada yang berbeda dengan masyarakat
biasa dengan polisi hanya yang berbeda adalah surat ijin atasan saja.
Mengenai
keterlibatan pasangan yang dinikahkan dalam adegan video M, Azhar mengaku tidak tahu masalah
tersebut, dirinya selaku pejabat KUA bertugas mencatat dan menikahkan warga
negara sesuai yang diatur perundang-undangan. ”Saya tidak tahu dan saya tidak perlu tahu untuk urursan yang itu,” tukasnya.
Mengenai yang
menikahkan diakui Azhar, penghulu bernama Lalu Ibnu Kaldum pada jam 15.02
bertempat di KUA, mengenai selebihnya siapa saja yang hadir, Azhar menyerankan
mempertayakan kepada petugas pencatat nikah karena dirinya saat acara tersebut
tidak ada di tempat karena menghadiri acara nikah lain di Kelurahan Jatibaru. (dd)