Dompu, (SM).-
Aparat Polres Dompu berhasil mengamankan sedikitnya 20 dus Minuman Keras (Miras)
jenis arak tuban, Minggu (27/5). Penangkap barang haram tersebut
dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita dari dalam Bus Malam jurusan Bima – Jakarta.
Kasat Reskrim Narkoba, Iptu I Nyoman Putu Karsa yang dikonfirmasi
Senin (28/7) mengatakan, keberadaan Miras dari dalam Bus Rasa Sayang diketahui
dari informasi warga. Setibanya di Dompu, aparat kepolisian menyetopkan
angkutan umum tersebut serta menggerebeknya. Dari dalam mobil petugas menemukan
barang bukti (BB) yakni 20 dos arak tuban. “Saat digeledah, kami
menemukan 20 dos miras yang dibungkus pake karung,” terangnya.
Dari situ diketahui, pemilik miras berinisial RM (39) sopir Bus
itu sediri. Rencanannya, Miras ini akan dibawa ke Bima untuk dijual. Kini BB
Miras telah diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Dompu. Sedangkan
pelaku masih diperiksa. “Pelaku tidak kami tahan, tapi wajib lapor,”
pungkasnya.
Kembali I Nyoman menjelaskan, sebelumnya pihanya berhasil
mengamankan 19 dos Miras jenis bir bitang dan arak yang
hendak diselundupkan ke wilayah Kore, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, dalam
operasi rutin.
Bahkan pada Bulan Pebruari lalu, pihaknya menangkap dua orang
pemakai ganja dari lokasi yang berbeda. MR (20) warga Kelurahan Potu,
Kecamatan Dompu. Dia ditangkap di kediamannya saat mengisap ganja. Sedangkan Sb
(21) warga Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi saat mengisap ganja di
tanjakan nanga tumpu, Kecamatan Manggelewa. Berkasu kasus keduanya telah
dilimpahkan ke Kejaksaan Dompu atau P21.
Gencarnya operasi polisi, dalam rangka menertibkan penyakit
sosial yang mencoba menjangkiti masyarakat Dompu. Pihaknya berharap adanya
dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat sehingga memberikan kemudahan
kepolisian dalam menjalankan tugasnya. (SM.15)