Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadishut Akui Sarana dan Prasarana Kerja KSPH Belum Maksimal

26 Februari 2013 | Selasa, Februari 26, 2013 WIB Last Updated 2013-02-25T17:30:00Z


Dompu, (SM).- Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Dompu Drs.Burhanuddin H.Mahadi mengakui masih minimnya sarana dan prasarana  pendukung  tugas kepala seksi pemangku hutan (SPH) dan polisi kehutanan di   delapan kecamatan. ‘’Memang seperti itu kenyataan yang ada saat ini khususnya pada KSPH di delapan kecamatan,’’jelasnya saat di temui di ruangan kerjanya Senin (25/2).

Katanya, rata – rata pada  kantor KSPH belum memiliki  mesin ketik, computer. Belum lagi meja dan kursi yang sudah tak layak digunakan. Malah yang paling parah, kondisi kantornya tampak kumuh. Hal ini disebabkan karena belum  adanya kucuran dana, baik dari APBD I maupun APBD II yang diperuntukan bagi pembenahan sarana dan prasarana  pendukung KSPH. ‘’Kondisinya memang sangat memprihatinkan. Tapi mau apa lagi, karena dana belum ada,’’ujarnya.
Pihaknya disetiap akhir tahun atau pada pembahasan APBD selalu memperjuangkan dana  bagi  kegiatan rehabilitasi  kantor KSPH serta untuk pengadaan alat – alat perlengkapan kerja. Namun usahanya belum juga membuahkan hasil, lantaran dana APBD yang tersedia masih sangat terbatas. ‘’Saya bisa maklumi, mungkin karena dananya terbatas sehingga permintaan kami belum juga dipenuhi,’’tuturnya.
 Menurutnya, KSPH merupakan ujung tombak di tiap kecamatan yang  membantu  Dishut dalam mengawasi  hutan dari cancaman  tindak kejahatan pengerusakan hutan seperti ilegaloging, perladangan liar, pembakaran penguasaan kawasan hutan lainnya.
Namun  bila mereka tidak mendapatkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, maka kualitas kerja yang diharapkan   akan  sulit di penuhi. Karena demikian, pihak tertentu jangan hanya  bisa menuntut Dishut dalam meminimalisir berbagai kasus kejahatan terhadap hutan, jika berbagai persoalan  di internal Dishut seperti sarana dan prasarana masih belum  memadai.
Saya juga harus akui, pegawai KSPH tidak memiliki tunjangan kinerja, biaya operasional. Mereka tidak hanya melakukan tindakan represif. Akan tetapi juga melakukan  upaya prefentif dan persuasive untuk menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar hukum. Bagaimana kegiatan  pengendalian bisa berjalan jika belum memiliki biaya operasional,’’tandasnya.
 Terkait tuntutan petugas KSPH tentang pengalihan statusnya menjadi UPTD, dirinya sempat mengusulkan sebelumnya ke  Pemda setempat. Namun sampai saat ini belum juga kabulkan. Meski begitu, pihaknya  akan mencoba mengusulkan kembali hal itu, agar petugas tersebut bisa mendapatkan tunjangan jabatan dan biaya operasional. ‘’Kalau sudah terbentuk menjadi UPTD, yang menempati jabatan Kepala UPTD yakni eselon IVa,’’katanya.
Lebih jauh Kadishut berharap pada pegawai KSPH dan  Polhut supaya tetap melaksanakan tugasnya, mengawasi  keutuhan hutan sesuai dengan perintah undang – undang. Pihaknya akan tetap memperjuangkan keinginan mereka, walaupun harus mencari terobosan  ke pemeritah pusat melalui celah tertentu. ‘’Kami mengadakan Rakor di  Mataram belum lama ini. Kami dikasi jalan untuk mengajukan proposal ke Kementerian Kehutanan dan akan segera kami kirimkan proposal dimaksud,’’jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabag Ortal Maujud S.Sos mengatakan, dalam  ketentuan Perda   nomor 6 tahun 2008 dan Peraturan Bupati (Perbup) mengatur tentang pembentukan KSPH. Namun  tidak semua wilayah kecamatan  ditempatkan KSPH, akan tetapi dalam Perda  ini mengatur hanya  empat KSPH dari delapan kecamatan. ‘’Kadishut  berperan  untuk mengusulkan  pengisian KSPH – KSPH ini pada Bupati Dompu,’’pungkas Maujud. (dym)
×
Berita Terbaru Update