Dompu,
(SM).- Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Dompu
Drs.Burhanuddin H.Mahadi mengakui masih minimnya sarana dan prasarana
pendukung tugas kepala seksi pemangku hutan (SPH) dan polisi kehutanan
di delapan kecamatan. ‘’Memang seperti itu kenyataan yang ada saat
ini khususnya pada KSPH di delapan kecamatan,’’jelasnya saat di temui di
ruangan kerjanya Senin (25/2).
Katanya, rata – rata pada kantor KSPH belum memiliki mesin
ketik, computer. Belum lagi meja dan kursi yang sudah tak layak digunakan.
Malah yang paling parah, kondisi kantornya tampak kumuh. Hal ini disebabkan
karena belum adanya kucuran dana, baik dari APBD I maupun APBD II yang
diperuntukan bagi pembenahan sarana dan prasarana pendukung KSPH.
‘’Kondisinya memang sangat memprihatinkan. Tapi mau apa lagi, karena dana belum
ada,’’ujarnya.
Pihaknya disetiap akhir tahun atau pada pembahasan APBD selalu
memperjuangkan dana bagi kegiatan rehabilitasi kantor KSPH
serta untuk pengadaan alat – alat perlengkapan kerja. Namun usahanya belum juga
membuahkan hasil, lantaran dana APBD yang tersedia masih sangat terbatas.
‘’Saya bisa maklumi, mungkin karena dananya terbatas sehingga permintaan kami
belum juga dipenuhi,’’tuturnya.
Menurutnya, KSPH merupakan ujung tombak di tiap kecamatan yang
membantu Dishut dalam mengawasi hutan dari cancaman tindak
kejahatan pengerusakan hutan seperti ilegaloging, perladangan liar, pembakaran
penguasaan kawasan hutan lainnya.
Namun
bila mereka tidak mendapatkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, maka
kualitas kerja yang diharapkan akan sulit di penuhi. Karena
demikian, pihak tertentu jangan hanya bisa menuntut Dishut dalam
meminimalisir berbagai kasus kejahatan terhadap hutan, jika berbagai persoalan
di internal Dishut seperti sarana dan prasarana masih belum memadai.
“Saya juga harus akui, pegawai KSPH tidak memiliki tunjangan kinerja,
biaya operasional. Mereka tidak hanya melakukan tindakan represif. Akan tetapi
juga melakukan upaya prefentif dan persuasive untuk menyadarkan
masyarakat agar tidak melanggar hukum. Bagaimana kegiatan pengendalian
bisa berjalan jika belum memiliki biaya operasional,’’tandasnya.
Terkait tuntutan petugas KSPH tentang pengalihan statusnya menjadi UPTD,
dirinya sempat mengusulkan sebelumnya ke Pemda setempat. Namun sampai
saat ini belum juga kabulkan. Meski begitu, pihaknya akan mencoba
mengusulkan kembali hal itu, agar petugas tersebut bisa mendapatkan tunjangan
jabatan dan biaya operasional. ‘’Kalau sudah terbentuk menjadi UPTD, yang
menempati jabatan Kepala UPTD yakni eselon IVa,’’katanya.
Lebih jauh
Kadishut berharap pada pegawai KSPH dan Polhut supaya tetap melaksanakan
tugasnya, mengawasi keutuhan hutan sesuai dengan perintah undang –
undang. Pihaknya akan tetap memperjuangkan keinginan mereka, walaupun harus
mencari terobosan ke pemeritah pusat melalui celah tertentu. ‘’Kami
mengadakan Rakor di Mataram belum lama ini. Kami dikasi jalan untuk
mengajukan proposal ke Kementerian Kehutanan dan akan segera kami kirimkan
proposal dimaksud,’’jelasnya.
Di tempat
terpisah, Kabag Ortal Maujud S.Sos mengatakan, dalam ketentuan
Perda nomor 6 tahun 2008 dan Peraturan Bupati (Perbup) mengatur
tentang pembentukan KSPH. Namun tidak semua wilayah kecamatan
ditempatkan KSPH, akan tetapi dalam Perda ini mengatur hanya empat
KSPH dari delapan kecamatan. ‘’Kadishut berperan untuk
mengusulkan pengisian KSPH – KSPH ini pada Bupati Dompu,’’pungkas Maujud.
(dym)