Kota Bima, (SM).- Polemik penetapan SK pengurus Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bima kini
masih terus bergulir. Pengurus baru periode 2013 – 2018 yang sudah berjalan
tersebut, oleh sebagian ulama memintanya untuk dibatalkan dan diperbaiki,
karena tidak sesuai dengan aturan. Lantas bagaimana pendapat Ketua Baznas Kota
Bima periode 2010 – 2012 Abdullah Rontu.
Saat
ditemui di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima, Abdullah Rontu pernah
dikoordinasikan oleh Drs. H. Ramli Ahmad, MAP terkait keinginan untuk
menyerahkan sejumlah nama pengurus baru. Namun dirinya berpesan agar musyawarah
dan mufakat dengan jajaran Kemenag Kota Bima, karena pengusulan tersebut harus
melalui proses penyeleksian dari Kemenag Kota Bima. “Saya baru tahu SK
penetapan pengurus baru tersebut keluar hari ini, makanya datang ke Kemenag
untuk berkonsultasi,” ujarnya Jumat kemarin.
Kata dia,
ia memang telah menyerahkan tugas dan kewenangan sementara kepada Ketua I untuk
menjalankan tugas saat itu. Karena sibuk mengurus isteri yang berobat ke
Jakarta. Namun, penyerahan tugas sementara tersebut bukan berarti saya
mengundurkan diri dan tidak aktif lagi di Baznas Kota Bima. “Saya juga tidak
tahu apakah nama saya juga masuk dalam pengajuan nama pengurus baru atau
tidak,” ungkapnya.
Menurut
dia, kendati kewenangan sementara sudah diserahkan, mestinya tidak melangkahi
semua aturan yang berlaku. Karena sejak dulu, setiap perubahan pengurus harus
melalui prosedur dan mekanisme yang tertuang dalam aturan. “Jadi, sepanjang
proses pengusulan tidak melalui Kemeneg Kota Bima, pengurus yang baru ini tidak
sah,” tegasnya.
Abdullah
pun meminta kepada yang berwenang menetapkan SK tersebut agar membatalkan SK
tersebut dan memperbaikinya.”Kita yang sudah tua-tua ini hanya ingin semua
berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada aturan,” tambahnya. (bnq)