Bima, (SM).- Kelompok yang konsen terhadap kepentingan
masyarakat, Jejaring Aktor dan Bank Informasi (Jejak Bima) Bima Raya mempertanyakan
kepada Pemerintah Kabupaten Bima tentang keterlambatan pembentukan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Pembantu di masing-masing SKPD. Hadir
dalam pertemuan tersebut, LP2DER, Solud Bima, Pers, akademisi, AID, Pattiro,
dan para actor pembangunan lainnya.
Dalam
pertemuan para actor baru-baru ini, terungkap bahwa sampai saat ini baru lima
SKPD di Kabupaten Bima yang membentuk PPID sebagaimana himbauan Sekda berdasarkan
Surat Edaran tanggal 26 November 2012 yang batas waktu pembentukannya tanggal
20 Desember 2012.
“Para
pejabat SKPD dinilai belum mempunyai kepekaan akan pentingnya informasi publik
dengan membentuk PPID Pembantu di masing-masing SKPD, buktinya sejak PPID utama
dibentuk baru lima dari 34 SKPD yang ada di Pemkab Bima,” kata Husayn Laodet, yang
dipercaya sebagai Koordinator Jejak Bima.
Kata
dia, lima SKPD yang sudah membentuk PPID yakni, Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informasi (Dihubkominfo), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora),
Dinas Kesehatan, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
(B4K) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Hanya lima SKPD ini dari 34
SKPD yang ada, kemana SKPD yang lainnya. Padahal mereka sudah mendapatkan
pelatihan mengenai hal ini atas kerjasama AID. Bappeda sendiri yang tahu hal
ini belum apa-apa,” sorotnya.
Menurut
para aktor, sebenarnya Pimpinan Daerah sudah mempunyai niat baik menyambut
lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik dengan membentuk PPID tingkat
Kabupaten (PPID utama) dengan nomor 188.45/779/01.5/2012 tanggal 5 September
2012. Namun hal ini tidak ditindaklanjuti oleh pejabat di masing-masing SKPD
untuk segera membentuk PPID Pembantu.
“Pimpinan
daerah sebenarnya dapat melihat kinerja para SKPD yang serius melaksanakan
tugas daerah dalam melayani masyarakat dengan salah satu indikator pembentukan
PPID pembantu seperti yang diharapkan UU 12 tahun 2008,” ungkap Umar, dari AusAID.
Kabag
Humas dan Protocol Setda Bima melalui Kasi Pemberitaan Suryadin M.Si yang
dikonfirmasi mengatakan, memang surat edaran Sekda untuk pembentukan PPID
Pembantu di masing-masing SKPD baru dilaksanakan oleh lima SKPD saja, yakni Dishubkominfo,
Dinas Dikpora, Dinas Kesehatan, B4K dan Dukcapil Kabupaten Bima. “Dalam
perkembangannya memang banyak kendala yang dihadapi masing-masing SKPD seperti
SDM yang siap mengelola. Dan hal ini butuh waktu yang tidak sedikit,” katanya.
Perlu
diingat, Pemkab Bima saat ini sedang menggodok pembahasan untuk pembentukan
Peraturan Bupati (Perbup) guna memuluskan amanat UU KIP bagi kemaslahatan
masyarakat dan daerah. Bahkan tinggal finalisasinya, sebab kemarin sudah
diundang SKPD terkait guna membahas masalah itu. Karenanya, kepada rekan-rekan aktivis
yang konsen terhadap kepentingan publik untuk terus mendorong pemerintah dengan
memberikan saran dan solusinya.
Namun
Pemkab Bima melalui leading sektornya, Dishubkominfo tetap berkomitmen untuk
segera membentuk PPID di masing-masing SKPD. Bahkan dalam waktu dekat tiga SKPD
akan memberikan SK Pembentukan PPIDnya seperti Dinas Perndapatan, Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima.
Yan,
sapaannya menegaskan, tanggal 10 Maret 2013 mendatang sebagai batas waktu yang diharapkan
kepada SKPD untuk membentuk PPID Pembantu di masing-masing SKPD. “Nanti sekitar
20 SKPD bahkan seluruh SKPD diharapkan dapat segera membentuk PPID pembantu.
Bila nanti masih ada SKPD yang belum melaksanakan, pimpinan daerah akan meninjau
kembali hal itu,” terang salah satu penyair Bima yang tergabung dalam Komunitas
KertaS ini.
Ia
menambahkan, sebagai wujud keseriusan pemerintah, nanti 14 Maret 2013
direncanakan akan dilaksanakan workshop KIP. “Semoga teman-teman bisa ikut
hadir,” harapnya. (sam)