Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pembentukan PPID SKPD Dipertanyakan

02 Maret 2013 | Sabtu, Maret 02, 2013 WIB Last Updated 2013-03-01T17:30:01Z


Bima, (SM).- Kelompok yang konsen terhadap kepentingan masyarakat, Jejaring Aktor dan Bank Informasi (Jejak Bima) Bima Raya mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Bima tentang keterlambatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Pembantu di masing-masing SKPD. Hadir dalam pertemuan tersebut, LP2DER, Solud Bima, Pers, akademisi, AID, Pattiro, dan para actor pembangunan lainnya.

Dalam pertemuan para actor baru-baru ini, terungkap bahwa sampai saat ini baru lima SKPD di Kabupaten Bima yang membentuk PPID sebagaimana himbauan Sekda berdasarkan Surat Edaran tanggal 26 November 2012 yang batas waktu pembentukannya tanggal 20 Desember 2012.
“Para pejabat SKPD dinilai belum mempunyai kepekaan akan pentingnya informasi publik dengan membentuk PPID Pembantu di masing-masing SKPD, buktinya sejak PPID utama dibentuk baru lima dari 34 SKPD yang ada di Pemkab Bima,” kata Husayn Laodet, yang dipercaya sebagai Koordinator Jejak Bima.
Kata dia, lima SKPD yang sudah membentuk PPID yakni, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dihubkominfo), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Kesehatan, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (B4K) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Hanya lima SKPD ini dari 34 SKPD yang ada, kemana SKPD yang lainnya. Padahal mereka sudah mendapatkan pelatihan mengenai hal ini atas kerjasama AID. Bappeda sendiri yang tahu hal ini belum apa-apa,” sorotnya.
Menurut para aktor, sebenarnya Pimpinan Daerah sudah mempunyai niat baik menyambut lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik dengan membentuk PPID tingkat Kabupaten (PPID utama) dengan nomor 188.45/779/01.5/2012 tanggal 5 September 2012. Namun hal ini tidak ditindaklanjuti oleh pejabat di masing-masing SKPD untuk segera membentuk PPID Pembantu.
“Pimpinan daerah sebenarnya dapat melihat kinerja para SKPD yang serius melaksanakan tugas daerah dalam melayani masyarakat dengan salah satu indikator pembentukan PPID pembantu seperti yang diharapkan UU 12 tahun 2008,” ungkap Umar, dari AusAID.
Kabag Humas dan Protocol Setda Bima melalui Kasi Pemberitaan Suryadin M.Si yang dikonfirmasi mengatakan, memang surat edaran Sekda untuk pembentukan PPID Pembantu di masing-masing SKPD baru dilaksanakan oleh lima SKPD saja, yakni Dishubkominfo, Dinas Dikpora, Dinas Kesehatan, B4K dan Dukcapil Kabupaten Bima. “Dalam perkembangannya memang banyak kendala yang dihadapi masing-masing SKPD seperti SDM yang siap mengelola. Dan hal ini butuh waktu yang tidak sedikit,” katanya.
Perlu diingat, Pemkab Bima saat ini sedang menggodok pembahasan untuk pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) guna memuluskan amanat UU KIP bagi kemaslahatan masyarakat dan daerah. Bahkan tinggal finalisasinya, sebab kemarin sudah diundang SKPD terkait guna membahas masalah itu. Karenanya, kepada rekan-rekan aktivis yang konsen terhadap kepentingan publik untuk terus mendorong pemerintah dengan memberikan saran dan solusinya.
Namun Pemkab Bima melalui leading sektornya, Dishubkominfo tetap berkomitmen untuk segera membentuk PPID di masing-masing SKPD. Bahkan dalam waktu dekat tiga SKPD akan memberikan SK Pembentukan PPIDnya seperti Dinas Perndapatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima.
Yan, sapaannya menegaskan, tanggal 10 Maret 2013 mendatang sebagai batas waktu yang diharapkan kepada SKPD untuk membentuk PPID Pembantu di masing-masing SKPD. “Nanti sekitar 20 SKPD bahkan seluruh SKPD diharapkan dapat segera membentuk PPID pembantu. Bila nanti masih ada SKPD yang belum melaksanakan, pimpinan daerah akan meninjau kembali hal itu,” terang salah satu penyair Bima yang tergabung dalam Komunitas KertaS ini.
Ia menambahkan, sebagai wujud keseriusan pemerintah, nanti 14 Maret 2013 direncanakan akan dilaksanakan workshop KIP. “Semoga teman-teman bisa ikut hadir,” harapnya. (sam)
×
Berita Terbaru Update