Bima,(SM).- Dari empat
Fraksi di DPRD Kabupaten Bima, Fraksi PAN satu-satunya yang menolak perubahan
Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha.
Fraksi utuh dari partai berlambang Matahari Putih itu
secara tegas dalam Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap perubahan dua
Perda pada paripurna yang digelar Sabtu kemarin di ruang sidang utama
DPRD setempat, menolak pembahasan lebih lanjut salah satu Perda dimaksud.
Sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi PAN sekaligus pelapor,
M Aminurllah, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Ibukota Kabupaten Bima dapat diterima untuk dibahas pada tingkat
pembahasan selanjutnya di DPRD Kabupaten Bima. Sedangkan untuk Raperda
perubahan Perda nomor 04 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, fraksi
tersebut belum dapat menerima untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya
atau dengan kata lain untuk saat ini, kata Maman (sapaan akrab Ketua fraksi
PAN), menolak perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2011.
Maman menyampaikan, sebagaimana tertulis dalam dokumen
draft Raperda yang diajukan eksekutif, inti perubahan Perda nomor 04 Tahun 2011
hanya pada pasal 07 ayat (1) Huruf A yang mengubah sistem pelelangan umum tanah
eks jaminan aparat desa menjadi sistem sewa menyewa.
Dalam pandangan Fraksi PAN, jelasnya, pengajuan perubahan
Perda tersebut tidak semata-mata disadari oleh upaya pemenuhan ketentuan pasal
33 Permendagri nomor 17 Tahun 2007, tetapi justeru langkah reaktif dari
eksekutif dalam merespon permasalahan yang terjadi dalam proses pelelangan eks
tanah jaminan aparat desa yang terjadi selama ini. Sebabnya, sudah menjadi
rahasia umum, proses pelelangan tanah eks jamina aparat desa yang dilakukan
selama ini, selalu menimbulkan berbagaiu permasalahan, “Terutama protes dari
masyarakat atas pelaksanaan pelelangan yang dinilai tidak transparan dan tidak
profesional, “contohnya.
Bagi Fraksi PAN kata Maman, perubahan mekanisme dari
pelelangan umum menjadi sewa menyewa, tidaklah serta merta menyelesaikan
permasalahan yang ada, justeru akan menimbulkan permasalahan baru.
Sebabnya, sampai saat ini akar permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan
tanah eks jaminan aparat desa tersebut belum terselesaikan.
Tegasnya dalam PU fraksi PAN menjawab penjelasan Bupati
Bima pada paripurna sebelumnya terkait rancangan perubahan dua Perda dimaksud,
bahwa perubahan Perda bukanlah solusi yang tepat untuk saat ini. Justeru
langkah terbaik yang harus dilakukan pemerintah, mengevaluasi secara
komperhensif atas pengelolaan eks tanah jaminan aparat desa yang dilakukan
selama ini.
Karenanya, Frkasi PAN meminta, sebelum Perda nomor 04 tahun
2011 dirubah, eksekutif diminta menunjukan data laporan eveluasi pelaksanaan
pelelangan maupun pengelolaan eks tanah jaminan aparat desa yang diregulasikan selama
ini. “Dari data itu akan bisa diidentifikasi permasalahan yang ada sekaligus
dapat dicari solusi penyelesaiannya, “tegas anggota dewan asal Dapil IV yang
terkenal garang ini.
Diakhir PU Fraksi PAN, Maman menyampaikan bahwa fraksinya,
belum bisa memberikan pandangan yang lebih teknis dan subtansial terkait materi
Raperda yang diajukan. Karena Bagi Fraksi PAN katanya, sekarang bukan momentum
yang tepat untuk pengajuan Raperda tersebut, sebelum data laporan dan evaluasi
pelelangan eks tanah jaminan aparat desa yang diminta belum diserahkan. (ris)