Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fraksi PAN Tolak Revisi Perda Retribusi Jasa Usaha

04 Maret 2013 | Senin, Maret 04, 2013 WIB Last Updated 2013-03-07T02:24:54Z

Bima,(SM).- Dari empat Fraksi di DPRD Kabupaten Bima, Fraksi PAN satu-satunya yang menolak perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha.
Fraksi utuh dari partai berlambang Matahari Putih itu secara tegas dalam Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap perubahan dua Perda pada paripurna yang digelar Sabtu kemarin di ruang sidang utama  DPRD setempat, menolak pembahasan lebih lanjut salah satu Perda dimaksud.

Sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi PAN sekaligus pelapor, M Aminurllah, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibukota Kabupaten Bima dapat diterima untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya di DPRD Kabupaten Bima. Sedangkan untuk Raperda perubahan Perda nomor 04 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, fraksi tersebut belum dapat menerima untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya atau dengan kata lain untuk saat ini, kata Maman (sapaan akrab Ketua fraksi PAN), menolak perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2011.
Maman menyampaikan, sebagaimana tertulis dalam dokumen draft Raperda yang diajukan eksekutif, inti perubahan Perda nomor 04 Tahun 2011 hanya pada pasal 07 ayat (1) Huruf A yang mengubah sistem pelelangan umum tanah eks jaminan aparat desa menjadi sistem sewa menyewa.
Dalam pandangan Fraksi PAN, jelasnya, pengajuan perubahan Perda tersebut tidak semata-mata disadari oleh upaya pemenuhan ketentuan pasal 33 Permendagri nomor 17 Tahun 2007, tetapi justeru langkah reaktif dari eksekutif dalam merespon permasalahan yang terjadi dalam proses pelelangan eks tanah jaminan aparat desa yang terjadi selama ini. Sebabnya, sudah menjadi rahasia umum, proses pelelangan tanah eks jamina aparat desa yang dilakukan selama ini, selalu menimbulkan berbagaiu permasalahan, “Terutama protes dari masyarakat atas pelaksanaan pelelangan yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional, “contohnya.
Bagi Fraksi PAN kata Maman, perubahan mekanisme dari pelelangan umum menjadi sewa menyewa, tidaklah serta merta menyelesaikan permasalahan yang ada, justeru  akan menimbulkan permasalahan baru. Sebabnya, sampai saat ini akar permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan tanah eks jaminan aparat desa tersebut belum terselesaikan.
Tegasnya dalam PU fraksi PAN menjawab penjelasan Bupati Bima pada paripurna sebelumnya terkait rancangan perubahan dua Perda dimaksud, bahwa perubahan Perda bukanlah solusi yang tepat untuk saat ini. Justeru langkah terbaik yang harus dilakukan pemerintah, mengevaluasi secara komperhensif atas pengelolaan eks tanah jaminan aparat desa yang dilakukan selama ini.
Karenanya, Frkasi PAN meminta, sebelum Perda nomor 04 tahun 2011 dirubah, eksekutif diminta menunjukan data laporan eveluasi pelaksanaan pelelangan maupun pengelolaan eks tanah jaminan aparat desa yang diregulasikan selama ini. “Dari data itu akan bisa diidentifikasi permasalahan yang ada sekaligus dapat dicari solusi penyelesaiannya, “tegas anggota dewan asal Dapil IV yang terkenal garang ini.
Diakhir PU Fraksi PAN, Maman menyampaikan bahwa fraksinya, belum bisa memberikan pandangan yang lebih teknis dan subtansial terkait materi Raperda yang diajukan. Karena Bagi Fraksi PAN katanya, sekarang bukan momentum yang tepat untuk pengajuan Raperda tersebut, sebelum data laporan dan evaluasi pelelangan eks tanah jaminan aparat desa yang diminta belum diserahkan. (ris)
×
Berita Terbaru Update