Bima, (SM).– Sejumlah warga masyarakat yang ada
di dua desa, masing-masing warga masyarakat Desa Ndano dan di Desa Monggo
Kecamatan Madapangga secara tegas menolak pencabutan ijin operasional terhadap
PT. Bunga Raya dengan ijin operasional CV. Lam- Lam.
Melalui Kepala Desa (Kades) Ndano,
Muhammad Sidik yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, atas nama seluruh warga
masyarakat yang ada di desa setempat dirinya sangat menolak keras jika pihak
pemerintah harus mencabut ijin operasional untuk CV. Lam-Lam demi memenuhi
permintaan kalangan mahasiswa. “Kami tolak pencabutan ijin operasional CV.
Lam-Lam”, ujarnya.
Dikatakannya, reaksi penolakan agar
ijin operasional CV. Lam-Lam tidak dicabut karena keberadaannya telah
memberikan konstribusi yang besar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
di Desa Ndano, umumnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan wilayah
yang ada di Kecamatan Madapangga.
Menurutnya, bentuk konstrubusi CV.
Lam-Lam terhadap kemajuan masyarakat dan desa atau wilayah Madapangga secara
umum, antara lain membuka lapangan kerja yang tentunya mengatasi pengangguran
yang saat ini telah merekrut sebanyak sekitar 100 orang tenaga kerja di Desa
Ndano, memberikan konstribusi bagi pembangunan masjid serta memberikan
konstribusi sosial lainnya untuk program pembangunan desa.
Lanjutnya, jika ijin operasional CV.
Lam-Lam dicabut, dampak yang sangat krusial yang akan ditimbulkan adalah
sejumlah karyawan yang telah bekerja akan kehilangan lapangan kerja, sehingga
penghasilan keluarga mengalamai kekurangan. “Jika ijin CV Lam-Lam dicabut,
penggagguran akan numpuk lagi sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat”,
jelasnya.
Permnintaan yang sama juga datang
dari Azwan Hamid, warga Desa Monggo. Kata dia, atas nama seluruh warga
masyarakat di desa Monggo menolak jika ijin operasional PT. Bunga Raya dicabut
oleh pemerintah.
“Ijin operasional PT. Bunga Raya
jangan dicabut karena perusahaan tersebut telah banyak memberikan konstribusi
untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat”, terangnya.
Apabila pemerintah mencabut ijin
operasional PT Bunga Raya demi memenuhi permintaan mahasiswa, tidak tertutup
kemungkinan akan lahir aksi penolakan pencabutan ijin dari masyarakat.
“Lebih banyak warga masyarakat yang
mendukung daripada yang menolak, untuk itu ijin operasional PT. Bunga Raya
jangan dicabut”, pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Distamben Kabupaten Bima, Ilham Sabil pada acara audiensnya dengan sejumlah
mahasiswa di aula kantor Camat Madapangga beberapa waktu lalu mengatakan,
masalah ijin operasional untuk dua perusahaan tersebut tidak mudah untuk
dicabut karena keberadaan dua perusahaan sejauh ini tetap melaksanakan
kewajiban dan tidak melanggar mekanisme yang ada. (SM.11)