Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Dua Desa Tolak Pencabutan Ijin Perusahaan

23 Februari 2012 | Kamis, Februari 23, 2012 WIB Last Updated 2012-02-23T13:31:42Z

Bima, (SM).– Sejumlah warga masyarakat yang ada di dua desa, masing-masing warga masyarakat Desa Ndano dan di Desa Monggo Kecamatan Madapangga secara tegas menolak pencabutan ijin operasional terhadap PT. Bunga Raya dengan ijin operasional CV. Lam- Lam.

Melalui Kepala Desa (Kades) Ndano, Muhammad Sidik yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, atas nama seluruh warga masyarakat yang ada di desa setempat dirinya sangat menolak keras jika pihak pemerintah harus mencabut ijin operasional untuk CV. Lam-Lam demi memenuhi permintaan kalangan mahasiswa. “Kami tolak pencabutan ijin operasional CV. Lam-Lam”, ujarnya.
Dikatakannya, reaksi penolakan agar ijin operasional CV. Lam-Lam tidak dicabut karena keberadaannya telah memberikan konstribusi yang besar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Ndano, umumnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan wilayah yang ada di Kecamatan Madapangga.
Menurutnya, bentuk konstrubusi CV. Lam-Lam terhadap kemajuan masyarakat dan desa atau wilayah Madapangga secara umum, antara lain membuka lapangan kerja yang tentunya mengatasi pengangguran yang saat ini telah merekrut sebanyak sekitar 100 orang tenaga kerja di Desa Ndano, memberikan konstribusi bagi pembangunan masjid serta memberikan konstribusi sosial lainnya untuk program pembangunan desa.
Lanjutnya, jika ijin operasional CV. Lam-Lam dicabut, dampak yang sangat krusial yang akan ditimbulkan adalah sejumlah karyawan yang telah bekerja akan kehilangan lapangan kerja, sehingga penghasilan keluarga mengalamai kekurangan. “Jika ijin CV Lam-Lam dicabut, penggagguran akan numpuk lagi sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat”, jelasnya.
Permnintaan yang sama juga datang dari Azwan Hamid, warga Desa Monggo. Kata dia, atas nama seluruh warga masyarakat di desa Monggo menolak jika ijin operasional PT. Bunga Raya dicabut oleh pemerintah.
“Ijin operasional PT. Bunga Raya jangan dicabut karena perusahaan tersebut telah banyak memberikan konstribusi untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat”, terangnya.
Apabila pemerintah mencabut ijin operasional PT Bunga Raya demi memenuhi permintaan mahasiswa, tidak tertutup kemungkinan akan lahir aksi penolakan pencabutan ijin dari masyarakat.
“Lebih banyak warga masyarakat yang mendukung daripada yang menolak, untuk itu ijin operasional PT. Bunga Raya jangan dicabut”, pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Distamben Kabupaten Bima, Ilham Sabil pada acara audiensnya dengan sejumlah mahasiswa di aula kantor Camat Madapangga beberapa waktu lalu mengatakan, masalah ijin operasional untuk dua perusahaan tersebut tidak mudah untuk dicabut karena keberadaan dua perusahaan sejauh ini tetap melaksanakan kewajiban dan tidak melanggar mekanisme yang ada. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update