Dompu,
(SM).- Tersangka kasus
penganiayaan Iswan (33) warga Dusun Radedao, Desa Kareke terhadap
tetanggnya sendiri Sri yang bersetatus ibu rumah tangga, kini telah meringkuk
di rumah tahanan Polres Dompu. Tersangka diciduk di kediamannya sendiri Kamis
(07/2), setelah semua unsur tindak pidana terpenuhi.
Kasat
Reskrim Polres Dompu, AKP Dody Yudianto SH, menuturkan, saat ditangkap
tersangka tidak melakukan pelawanan terhadap petugas. ‘’Sudah kami tahan,
karena unsurnya terpenuhi,’’jelasnya.
Dia
dijerat dengan pasal 315 ayat 1 tentang penganiayan yang diancam dengan hukum
penjara 2 tahun 8 bulan. Pemberitaan sebelumnya, kasus penganiayaan ini
berlangsung pecan lalu sekitar pukul 14.00 wita. Kejadian ini bermula ketika
tersangka membeli rokok kepada korban yang sehari – hari berjualan kecil –
kecilan di depan rumahnya. Rupanya saat itu korban sedang
kekosongan rokok karena belum sempat belanja ke pasar.
Karena
dibilang tidak ada, tersangka malah tersinggung kemudian memukuli korban dengan
skop pada bagian bahunya. Saking kerasnya pukulan tersangka,
hingga kayu pegangan skop putus. Akibat kejadian itu,
korban terpaksa di rawat inap selama dua hari di rumah sakit Dompu,
karena tak mampu menggerakkan badannya. (dym)