Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengecer Togel Dibekuk Buser

08 Februari 2013 | Jumat, Februari 08, 2013 WIB Last Updated 2013-02-09T05:43:44Z

Dompu, (SM).- Tim buru sergap (Buser) Polres Dompu kembali membekuk AMR (53) seorang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengecer judi toto gelap (togel). Tersangka adalah warga Dusun Sipo, Desa Bara, Kecamatan Woja.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Dody Yudianto SH, Kamis (07/2) benarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar judi togel. Pria ini, tertangkap tangan  saat sedang merekap nomor togel di dalam rumahnya sekitar pukul 17.45 wita. ‘’Anggota kami masuk dan menggrebek tersangka yang sedang merekap nomor togel,’’jelas Kasat.
Aksi polisi menciduk tersangka, setelah mendapat informasi dari warga setempat bahwa selama ini dia menjadi pengecer togel dan  tindakan  pria ini kerap meresahkan  para warga yang anti terhadap judi kupon putih tersebut.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya kertas rekapan  nomor togel dan uang pecahan 190 ribu yang diduga hasil penjualan togel. ‘’BB  sudah kami amankan dari tangan tersangka,’’ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AMR   telah dijebloskan di rumah tahanan Mapolres setempat serta dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ‘’Tersangka kami tahan, karena unsur pidana sudah terpenuhi,’’pungkas Kasat. (dym)
×
Berita Terbaru Update