Dompu,
(SM).- Tim buru sergap (Buser) Polres
Dompu kembali membekuk AMR (53) seorang tersangka yang diduga terlibat
sebagai pengecer judi toto gelap (togel). Tersangka adalah warga Dusun Sipo,
Desa Bara, Kecamatan Woja.
Kasat
Reskrim Polres Dompu, AKP Dody Yudianto SH, Kamis (07/2) benarkan penangkapan
terhadap pelaku pengedar judi togel. Pria ini, tertangkap
tangan saat sedang merekap nomor togel di dalam rumahnya sekitar
pukul 17.45 wita. ‘’Anggota kami masuk dan menggrebek tersangka yang sedang
merekap nomor togel,’’jelas Kasat.
Aksi
polisi menciduk tersangka, setelah mendapat informasi dari warga setempat bahwa
selama ini dia menjadi pengecer togel dan tindakan pria
ini kerap meresahkan para warga yang anti terhadap judi kupon putih
tersebut.
Dari
tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya kertas
rekapan nomor togel dan uang pecahan 190 ribu yang diduga hasil
penjualan togel. ‘’BB sudah kami amankan dari tangan
tersangka,’’ujarnya.
Atas
perbuatannya, tersangka AMR telah dijebloskan di rumah tahanan
Mapolres setempat serta dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara. ‘’Tersangka kami tahan, karena unsur pidana sudah
terpenuhi,’’pungkas Kasat. (dym)