Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SUJUD Bantah PBR Tarik Dukungan

06 Februari 2013 | Rabu, Februari 06, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T02:12:25Z

Kota Bima, (SM).- Santer terdengar, jika Partai Bintang Reformasi (PBR) yang merupakan salah satu partai koalisi dengan PKS dan Hanura untuk mengusung pasangan dr. H. Sucipto dan Drs. H. Junaidin (Sujud) telah menarik dukungan. Sekarang, kabarnya pun PBR telah memilih untuk berkoalisi dengan PAN.
Menjawab kabar tersebut, Bakal Calon Walikota Bima dr. H. Sucipto saat dihubungi membantah. Karena hingga kemarin, menurut penyataan kader PBR yang duduk di lembaga Legislatif Kota Bima, Ahmad Gani, SH, masih mendukung pasangan tersebut. “Kabar itu tidak benar, Ahmad Gani kemarin bilang ke saya tetap dukung Sujud,” katanya, Selasa kemarin.

Menurut Sucipto, pernyataan itu diperkuat dengan SK dari DPD dan DPC PBR yang telah memilihnya untuk diusung pada Pemilukada Kota Bima Mei mendatang. Dan sekarang pihaknya hanya menunggu rekomendasi dari DPP PBR. “Hanya rekomendasi DPP PBR yang belum kami kantongi. Untuk rekomendasi dari dua partai pengusung lain yakni PKS dan Hanura, sudah kami kantongi,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika kabar tersebut tidak benar. Karena hingga kini pihaknya masih terus membangun komunikasi dengan PBR. Jika saja nanti PBR menarirk dukungan terhadap pasangan Sujud, tak menjadi soal baginya. Karena masih ada partai lain dan memiliki Kursi di DPRD Kota Bima dan siap mendukung untuk memenangkannya.
Di tempat berbeda, Kader PBR Kota Bima Ahmad Gani, SH yang dihubungi juga membantah kabar tersebut. Karena dari DPD dan DPC PBR sudah mengeluarkan SK untuk mendukung pasangan Sujud. “Kabar itu tidak benar, PBR tidak menarik dukungan dari pasangan Sujud,” tegasnya.
Namun ia mengisyaratkan, karena hingga kini DPP PBR belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pasangan Sujud. Maka dukungan PBR untuk pasangan Sujud pun belum ada kejelasan. “Karena belum ada surat itu, PBR masih ngambang,” katanya.
Ia menambahkan, ketua DPD PBR Provinsi NTB sudah dipecat dari partai, maka mekanisme pemberian surat rekomendasi diambil oleh DPP. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update