Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Kasus Sengketa Pilkades Bara Digelar

07 Februari 2013 | Kamis, Februari 07, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T01:56:22Z

Dompu, (SM).- Pengadilan Negeri (PN) Dompu menggelar sidang perdana kasus perda terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bara, Kecamatan Woja atas gugatan calon yang kalah nomor urut dua Syarifuddin dan nomor  tiga Sunardi, digelar Rabu (06/2). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 wita, dipimpin  Majelis Hakim Ni Putu Agus Adiantara SH dan didampingi Ana Agung Gede Oka SH serta Mirjani Eltiwati SH.

Dalam upaya hukum ini, dua calon Kades yang kalah menggugat panitia Pilkades ke PN Dompu, karena dalam menyelenggarakan Pilkades terindikasi banyak melakukan tindak penyimpangan di luar prosedur hukum yang berlaku, sehingga tindakan panitia Pilkades dianggap merugikan kontestan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, jenis pelanggaran dalam Pilkades yang ditemukan Syarifuddin dan Sunardi, diantaranya adanya  sejumlah warga desa lain yang ikut mencoblos, masih ditemukan warga Desa Bara yang tidak terkafer dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal sudah memenuhi syarat untuk memberikan hak suara. Terlebih lagi, anak – anak dibawah umur diberikan kesempatan untuk mencoblos.
Sesuai ketentuan, sebelum memasuki sidang perdata Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak pemohon dan termohon untuk menempuh jalur damai. Waktu yang diberikan selama 40 hari masa kerja. Pada kesempatan itu kedua belah pihak memberikan kepercayaan kepada hakim untuk memediasi upaya damai tersebut, sehingga Majelis Hakim menunjuk hakim Roni Wododo SH untuk memfasilitasi upaya dimaksud. Sidang akan dilanjutkan setelah habis masa upaya damai. (dym)
×
Berita Terbaru Update