Dompu, (SM).- Pengadilan
Negeri (PN) Dompu menggelar sidang perdana kasus perda terkait sengketa
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bara, Kecamatan Woja atas gugatan calon yang
kalah nomor urut dua Syarifuddin dan nomor tiga Sunardi, digelar Rabu
(06/2). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 wita, dipimpin
Majelis Hakim Ni Putu Agus Adiantara SH dan didampingi Ana Agung Gede Oka SH
serta Mirjani Eltiwati SH.
Dalam upaya hukum ini, dua
calon Kades yang kalah menggugat panitia Pilkades ke PN Dompu, karena dalam
menyelenggarakan Pilkades terindikasi banyak melakukan tindak penyimpangan di luar
prosedur hukum yang berlaku, sehingga tindakan panitia Pilkades dianggap
merugikan kontestan.
Seperti pemberitaan
sebelumnya, jenis pelanggaran dalam Pilkades yang ditemukan Syarifuddin dan
Sunardi, diantaranya adanya sejumlah warga desa lain yang ikut mencoblos,
masih ditemukan warga Desa Bara yang tidak terkafer dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
padahal sudah memenuhi syarat untuk memberikan hak suara. Terlebih lagi, anak –
anak dibawah umur diberikan kesempatan untuk mencoblos.
Sesuai ketentuan, sebelum
memasuki sidang perdata Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak
pemohon dan termohon untuk menempuh jalur damai. Waktu yang diberikan selama 40
hari masa kerja. Pada kesempatan itu kedua belah pihak memberikan kepercayaan
kepada hakim untuk memediasi upaya damai tersebut, sehingga Majelis Hakim
menunjuk hakim Roni Wododo SH untuk memfasilitasi upaya dimaksud. Sidang
akan dilanjutkan setelah habis masa upaya damai. (dym)