Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal SBW, DPRD Bentuk Pansus

02 Desember 2010 | Kamis, Desember 02, 2010 WIB Last Updated 2010-12-02T00:27:11Z
Bima, (SM).- Tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Survey Aliansi Masyarakat Mbojo Bima (LSAMMB), terhadap persoalan dan hasil Tender Sarang Burung Walet (SBW), beberapa hari terakhir, telah berbuah hasil. Bentuknya, DPRD Kabupaten Bima berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk itu.
Rencana pembentukan Pansus atas persoalan tender SBW, mengemuka, saat peretemuan massa aksi LSAMMB dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima, wakil dari beberapa fraksi, bersamaan dengan adanya aksi di depan gedung DPRD setempat, Rabu (1/12).
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Ahmad SP yang dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ady Mahyudi,SE serta sejumlah anggota dewan lainnya, beberapa kesepakatan telah diperoleh bersama, antara wakil massa aksi dengan DPRD. Diantaranya, segera membahas dan menganalisa apa yang menjadi tuntutan massa aksi, seputar mekanisme dan proses tender SBW yang dinilai massa aksi sebagai tindakan yang berbau politik balas jasa, maupun usaha menaikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengesampingkan estetika pelestarian asset daerah.
Mewakili anggota DPRD lainnya, pimpinan rapat, Ahmad, meyakinkan pada wakil massa aksi akan bekerja secara serius dan seksama, guna membahas dan menganalisa, tentang apa sesungguhnya yang menjadi permasalan atas proses tender tersebut. “Jika memungkinkan dan setelah dilakukan pembicaraan dengan anggota lainnya, kami akan memanggil panitia tender, guna meminta kejelasan terkait proses dan mekanisme serta hasil tender dimkasud”, ujarnya.
Atas permintaan salah seorang wakil massa aksi, pada legislatif untuk mendesak panitia tender agar menunda penandatanganan kontrak kerja pengelolaan SBW dengan perusahaan pemenang tender, Ahmad mengaku akan ikut dibicarakan juga dan dibahas terlebih dahulu. Sebab, memutuskan langkah apa yang akan ditempuh dewan, semuanya tergantung darti hasil keputusan bersama DPRD Kabupaten Bima.
“Penundaan dan lain sebagainya, mesti ada rujukan peraturan yang jelas. Berikan waktu pada kami untuk membahas dan membicartakannya”,  jelas Ahmad.
Guna merespon secara resmi dan sebagai bentuk tindak lanjut dari pembahasan yang akan ditempuh anggota dewan dalam membijaki tuntutan massa aksi terkait persoalan tender SBW itu, pihaknya meminta pada massa aksi agar menyampaikan secara tertulis bentuk tuntutan dan masalah yang dianggap sebagai sebuah penyimpangan.
“Sebab untuk mengklarifikasi, memanggil, membahas dan membuat pansus masalah itu, mesti dengan data yang jelas, serta mesti bekerja sesuai aturan“, tandasnya. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update