Bima, (SM).- Seorang karyawati
yang bekerja selama lima tahun lebih pada CV Bima Makmur yang berlokasi di Desa
Bajo Kecamatan Soromandi dipecat secara sepihak oleh pemilik perusahaan tanpa
alasan yang jelas. Mendapat perlakuan sepihak bahkan caci maki, karyawati
tersebut sempat dirawat di PKM Soromandi beberapa hari karena shock.
Yunita (34), itulah nama karyawati CV
Bima Makmur (Mini Plane Laut Emas) yang kini tinggal di Desa Bajo. Suami
Yunita, Aco yang mendatangi redaksi Suara Mandiri, Rabu lalu mengatakan,
pemilik perusahaan, Alung, warga Keturunan Cina Malaysia tega-teganya
memutuskan hubungan kerja isterinya yang sudah lama mengabdi tanpa alasan yang
jelas. Padalah sebelum situasinya meruncing hingga peristiwa pemecatan itu,
Yuni adalah tangan kanan Pak Alung (sebutan pemilik perusahaan, red).
“Bahkan selama ini Yuni tidak pernah
cacat dalam bekerja, karena niatnya ikhlas bantu Pak Alung yang merupakan
pendatang, sehingga dalam kegiatannya Yuni sangat cekatan, trampil dan tegas
terhadap bawahannya,” ungkap Aco.
Menurut Aco, awal munculnya persoalan
hingga terjadi pemecatan itu diduga ada pihak (karyawan lain) yang mencoba
memfitnah dan ingin merebut posisi Yuni yang merupakan orang yang sangat
dipercaya selama ini.
“Karena kemampuannya, Yuni yang
sebelumnya bekerja pada posisi yang sama saat perusahaan masih ditangan Pak
Iwan, begitu perusahaan mengalami pailit dan diambil alih Pak Alung, Yuni pun
langsung ditarik menjadi karyawan tetap,” urainya.
Situasi itu terlihat ketika Yuni
dicari-cari kesalahannya. Mulai dari dituduh mencuri oleh bosnya atas dasar
laporan para karyawan lain. Namun tidak ada pembuktian yang menyatakan bahwa
isterinya mencuri (mengurangi timbangan rajungan). “Akhirnya tuduhan itu tidak
terbukti, tapi Pak Alung termakan hasutan sehingga posisinya menjadi karyawan
biasa digantikan sama orang lain,” cetusnya.
Saat itupun Pak Alung mengatakan, “kamu
pulang dan pikir-pikir dulu. Kalau masih mau kerja silahkan, kalau mau berhenti
silahkan, ini ada uang sedikit. Tapi kalau kamu merasa malu dengan karyawan
lain selakan berhenti saja. Saya tidak mau pecat kamu, karena itu keluar uang
lagi,” kisah Yuni yang dikutip Aco, suaminya.
Karena tidak merasa berbuat, Yunipun
tetap bekerja.
Yuni mengaku mendapat perlakuan tidak
baik atas tuduhan itu. Ia dicaci maki dengan kata-kata yang tidak pantas di
hadapan karyawan lain, para nelayan dan Kepala Dusun.
“Seakan-akan isteri saya seperti
penjahat besar sehingga menerima caci maki. Siapa sih yang tak sakit hati
menerima perlakuan seperti itu, apalagi tuduhan mencuri itu tidak pernah ia
lakukan,” sebutnya dengan nada miris, sampai-sampai Aco mengaku menangis
mendapati isterinya dituduh mencuri.
Setelah persitiwa itu, isterinya setiap
pekan sudah mulai minta libur, padahal selama ini Yuni jarang sekali minta
libur. Mugkin karena situasinya sudah berbeda. Apalagi kerap mendapatkan
cemoohan dari rekan lainnya, bahwa percuma sekolah tinggi-tinggi kalau akhirnya
bertindak demikian. “Inilagi yang menambah pedih hati Yuni,” katanya.
Dua bulan pasca kejadian itu, tepatnya
Jum’at, 7 Februari 2913 Yuni dituduh membuang daging rajungan ke saluran air di
dekat pembuangan sisa timbangan. Lagi-lagi tuduhan itu atas laporan karyawan
lain, bahkan ada fotonya sebagai bukti. Padahal pengakuan Yuni, setiap hari
sisa kotoran daging rajungan disiram dan meyakini di tempat itu sudah bersih.
“Aneh kok bisa ada sisa daging rajungan. Selama ini pekerjaan seperti sudah
seringkali dilakukannya, tapi baru kali ini saya dituduh sengaja buang daging,”
keluhnya.
Masih menutur Aco, pada hari Senin
(11/2), saat masuk kerja, Yuni mengaku tiba-tiba dimarahi Pak Alung dengan
memaki-maki di depan karyawan lain, sehingga langsung mengalami shock berat dan
dirawat di PKM. Bahkan sebelumnya, Yunita dipaksa menandatangani Surat
Peringatan dari pimpinan, tapi samapai hari ini tidak ditandatangani karena
isterinya tidak merasa bersalah.
Aco menduga, rapat yang diadakan Ahad
(10/2) tidak atas sepengetahuan Yuni itu merupakan upaya persekonkolan untuk
menjatuhkan kredibilitas isterinya dengan tudingan bahwa Yuni-lah yang membuang
daging rajungan. “Biasanya rapat selalu diundang, tapi kali ini tidak menurut
Yuni,” cetusnya, sembari mengatakan bahwa sejak saat itu, isterinya tidak lagi
masuk kerja, dan kini masih shock.
Ditambahkannya, perlakukan pemilik
perusahaan terhadap isterinya sudah terlalu dan menghina dirinya. Karena
tuduhan isterinya telah mencuri dan membuang daging tidak bisa dibuktikan.
“Saya minta Pak Alung minta maaf atas kekeliruan tuduhan itu. Saya ingin nama
Yuni dibersihkan kembali, meskipun nanti tidak lagi bekerja,” pintanya.
Pemilik CV Bima Makmur, Alung yang
konfirmasi mengatakan, bahwa karyawan yang bernama Yunita sudah diberhentikan
sejak Senin tanggal 11 Februari 2013.
Ditanya mengenai apa alasan pemecatan
tersebut, Alung menjelaskan, semua persoalan tentang Yunita diselesaikan dengan
pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bima. Karena
urusan pemberhentian karyawan semuanya Dinas Tenaga Kerja yang
mengetahuinya. “Nanti kita semua ke sana biar jelas masalahnya, dan
wartawan tidak dengar sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Perwakilan Bima, Iskandar yang dimintai
bantuan oleh Yunita mengatakan, guna menyelesaikan persoalan yang terjadi
antara perusahaan dengan Yunita ada dua langkah, yaitu dipartif dan triparti.
Langkah dipartif merupakan inisiatif KSPSI dan sudah dilakukan pihaknya dengan
menemui pimpinan perusahaan dimana Yunita bekerja. “Hasil pertemuan itu, Pak
Alung menyerahkan semua masalah ke dinas Tenaga Kerja. Senin pekan depan ini
kedua belah pihak akan bertemu,” ujarnya.
Sedangkan langkah tripartit merupakan
langkah yang diambil dengan difasilitasi oleh pihak lain, dalam hal ini Dinas
Tenaga Kerja. “Langkah ini yang akan dilakukan guna menyelesaiakn persoalan
Yuita dan Perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa status Yunita
belum dipecat tapi dirumahkan. Hal ini berdasarkan analisa dirinya, sebab untuk
pemutusan hubungan kerja memiliki prosedur tersendiri. (sam)