Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan Terima SPDP Ajudan Bupati

26 Juli 2012 | Kamis, Juli 26, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T03:15:19Z

Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ajudan Bupati Bima Ruslan sebagai tersangka tunggal.
“SPDP-nya kami terima tanggal 24 Juli ini,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi. SPDP tersebut dibuat tertanggal 5 Juli 2012, bertepatan dengan perayaan hari jadi Bima ke 372 tahun.

Untuk berkas perkara, kata Rahmad, pihaknya hingga kini belum menerima pelimpahan dari penyidik Polisi. “Sampai dengan sekarang, kami belum menerima berkasnya. Kami baru terima SPDP itu saja,” tuturnya.
Dalam SPDP tersebut, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban Syamsuddin menyodorkan proposal bantuan pengadaan komputer. Oleh tersangka Ruslan menerima proposal tersebut. Sejurus kemudian, Ruslan menolak proposal korban.
Ruslan kemudian mengembalikan proposal dimaksud pada yang bersangkutan sembari meminta agar diperbaiki karna permintaan tidak tertuang dalam program BBGR. Rupanya pelapor yang sekaligus korban tidak menerima hal tersebut.
Pelapor merobek proposal dimaksud dihadapan tersangka Ruslan. Ruslan nampaknya tidak menerima pelapor merobek proposal dimaksud dihadapannya. Ruslan memukul korban berkali-kali dengan tangan dikepal.
Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 tersangka Ruslan diperiksa penyidik Polres Bima Kota untuk kali ke dua dengan status tersangka. Penyidik Polres Bima Kota akhirnya menahan tersangka di Rutan mapolres Bima Kota, sore harinya. (SM 06)     
×
Berita Terbaru Update