Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan yang
melibatkan ajudan Bupati Bima Ruslan sebagai tersangka tunggal.
“SPDP-nya kami terima tanggal 24
Juli ini,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang
dikonfirmasi. SPDP tersebut dibuat tertanggal 5 Juli 2012, bertepatan dengan
perayaan hari jadi Bima ke 372 tahun.
Untuk berkas perkara, kata Rahmad,
pihaknya hingga kini belum menerima pelimpahan dari penyidik Polisi. “Sampai
dengan sekarang, kami belum menerima berkasnya. Kami baru terima SPDP itu
saja,” tuturnya.
Dalam SPDP tersebut, kejadian
penganiayaan tersebut bermula saat korban Syamsuddin menyodorkan proposal
bantuan pengadaan komputer. Oleh tersangka Ruslan menerima proposal tersebut.
Sejurus kemudian, Ruslan menolak proposal korban.
Ruslan kemudian mengembalikan
proposal dimaksud pada yang bersangkutan sembari meminta agar diperbaiki karna
permintaan tidak tertuang dalam program BBGR. Rupanya pelapor yang sekaligus
korban tidak menerima hal tersebut.
Pelapor merobek proposal dimaksud
dihadapan tersangka Ruslan. Ruslan nampaknya tidak menerima pelapor merobek
proposal dimaksud dihadapannya. Ruslan memukul korban berkali-kali dengan
tangan dikepal.
Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012
tersangka Ruslan diperiksa penyidik Polres Bima Kota untuk kali ke dua dengan
status tersangka. Penyidik Polres Bima Kota akhirnya menahan tersangka di Rutan
mapolres Bima Kota, sore harinya. (SM 06)