Dompu, (SM).-, Lantaran menahan tiga truk yang memuat 30 kubik kayu
dua banga asal Kecamatan Pekat yang terindikasi hasil ilegal loging, memaksa
ratusan warga Pekat memilih menempuh unjuk rasa, mendesak Dinas
Kehutanan (Dishut) Dompu Rabu (25/7) bebaskan truk bersama kayu tersebut.
Unjuk rasa berlangsung di kantor Dishut Dompu, mulai pukul 12.00 wita.
Massa yang dikoordinir Munaser direktur CV Doro Peti Jaya sebagai pemilik kayu
yang diangkut tiga truk tersebut. Massa datang menggunakan kendaraan roda empat
dan roda dua.
Dalam orasinya, warga menuntut agar Dishut melepaskan 3 truk yang diamankan
oleh Polhut pada operasi pegawasan pada Selasa (24/7) dini hari kemarin. Sebab
kata massa, keberadaan kayu yang diangkut tiga truk itu bukan hasil ilegal
loging, melainkan dari lokasi ijin penebangan kayu tanah milik (IPKTM) di
wilayah Desa Doro Peti dan sekitarnya kemudian ditampung melalui Tempat
Penampungan Kayu (TPK). Bukti legalitas daripada kayu termasuk asal – usulnya
sudah tertuang dalam surat Fako dan SKSKB.
“Ini bukan kayu ilegal tapi kayu yang memiliki dokumen yang jelas sesuai
dengan ketentuan perundang – undangan,” ujar Amir Rais salah pentolan massa
warga Pekat dalam orsasinya.
Namun massa mengaku heran dengan kebijakan Dishut yang melakukan penahanan
terhadap truk maupun kayu dimaksud tanpa alasan yang jelas. Karenannya
mereka meminta kepada Bupati Dompu agar memberikan sanksi tengas terhadap
Kadishut Dompu sesuai dengan tinkat kesalahannya. ‘’Kami minta Kadishut
Drs.Burhanuddin di copot dari jabatannya,’’ujar massa.
Kendati aksi berlangsung di bulan ramadhan, tak membuat semangat
pedemonstran kendor. Mereka sempat berusaha merangsek masuk ke halaman
kantor Dishut, namun hadang oleh puluhan aparat kepolisian dan Pol-PP sehingga
upaya massa pun gagal.
Tak lama kemudian Kapolres dan Dandim 1614 Dompu mengambil langkah
persuasiv yaitu memfasilitasi pemilik kayu Munaser dengan Kepala Dishut
Drs.Burhanuddin di ruangan kerja Kadishut.
Kadishut menyatakan, alasan penahanan terhadap tiga truk dan kayu di
dalamnya, karena pihaknya meragukan legalitas dari kayu tersebut. Tambahnya,
truk itu diamankan di Desa Doro Kobo Kecamatan Kempo sebanyak 2 unit dan hendak
membawa kayu itu ke Sumbawa. Sedangkan satu unit lagi diamankan saat melintas
di Desa Oo dan hendak membawa ke Bima.
Akan tetapi masalahnya, sebelum Polhut melakukan pemeriksaan, tiga
sopir pengangkut kayu melarikan diri sehingga penyidik PPNS H.Abidin
kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap pihak bersangkutan sampai Rabu ini.
‘’Siapa yang akan kami periksa. Sementara ketiga sopir truk melarikan diri
setelah truk diamankan di Kantor Dishut,’’tegasnya.
Setelah melalui kajian dan pemeriksaan yang melibatkan tiga institusi yakni
Polisi, Dishut dan TNI, ternyata Cuma ijin fako kayu yang sudah
tidak berlaku lagi. Sedangkan SKSKB kayu tidak bermasalah alias sudah sesuai
mekanisme.
Disisi lain untuk menjaga suasana kondusif daerah di Bulan Ramadhan,
ketiga institusi dimaksud sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara
arif dan bijaksana yakni melepaskan kembali 3 truk dimaksud, kemudian masalah
ijin fako CV Doropeti Jaya di perpanjang.
“Jadi bukan karena demo yang membuat kami melepas tiga truk dan
kayu itu. Akan tetapi, memang masalahnya tidak begitu berat dan dengan
pertibangan keamanan dalam bulan puasa, makanya kami mentolerir. Sebenarnya
kalau ketiga sopir truk itu tidak melarikan diri kemudian pemilik kayu bersedia
memberikan keterangan kepada penyidik PPNS Polhut, tentu masalah tidak serumit
ini,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya berharap masyarakat dan pengusaha kayu agar tidak
melakukan tindak ilegaloging, karena perbuatan itu melanggar UU nomor 41 tahun
1999 tentang kehutanan. Disamping itu, kegiatan itu merugikan daerah dan negara
serta dapat merusak keutuhan hutan. ‘’Kedepan kami tidak akan memberikan
ampun kepada siapapun yang melanggar UU nomor 41 tahun 1999,’’tegasnya. (SM.15)