Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tahan Truk Pengakut Kayu, Warga Demo Dishut

26 Juli 2012 | Kamis, Juli 26, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T03:15:50Z

Dompu, (SM).-, Lantaran menahan tiga truk yang memuat 30 kubik kayu dua banga asal Kecamatan Pekat yang terindikasi hasil ilegal loging, memaksa ratusan warga Pekat memilih menempuh  unjuk rasa,  mendesak Dinas Kehutanan (Dishut) Dompu Rabu (25/7) bebaskan truk bersama kayu tersebut.

Unjuk rasa berlangsung di kantor Dishut Dompu, mulai pukul 12.00 wita. Massa yang dikoordinir Munaser direktur CV Doro Peti Jaya sebagai pemilik kayu yang diangkut tiga truk tersebut. Massa datang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.
Dalam orasinya, warga menuntut agar Dishut melepaskan 3 truk yang diamankan oleh Polhut pada operasi pegawasan pada Selasa (24/7) dini hari kemarin. Sebab kata massa, keberadaan kayu yang diangkut tiga truk itu bukan hasil ilegal loging, melainkan dari lokasi  ijin penebangan kayu tanah milik (IPKTM) di wilayah Desa Doro Peti dan sekitarnya kemudian ditampung melalui Tempat Penampungan Kayu (TPK). Bukti legalitas daripada kayu termasuk asal – usulnya sudah tertuang dalam surat Fako dan SKSKB.
“Ini bukan kayu ilegal tapi kayu yang memiliki dokumen yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” ujar Amir Rais salah pentolan massa warga Pekat dalam orsasinya.
Namun massa mengaku heran dengan kebijakan Dishut yang melakukan penahanan terhadap truk maupun kayu dimaksud tanpa alasan yang jelas. Karenannya mereka  meminta kepada Bupati Dompu agar memberikan sanksi tengas terhadap Kadishut Dompu sesuai dengan tinkat kesalahannya. ‘’Kami minta Kadishut Drs.Burhanuddin di copot dari jabatannya,’’ujar massa.
Kendati aksi berlangsung di bulan ramadhan, tak membuat semangat pedemonstran kendor. Mereka  sempat berusaha merangsek masuk ke halaman kantor Dishut, namun hadang oleh puluhan aparat kepolisian dan Pol-PP sehingga upaya massa pun gagal.
Tak lama kemudian  Kapolres dan Dandim 1614 Dompu mengambil langkah persuasiv yaitu memfasilitasi pemilik kayu Munaser dengan Kepala Dishut Drs.Burhanuddin di ruangan kerja Kadishut.
Kadishut menyatakan, alasan penahanan terhadap tiga truk dan kayu di dalamnya, karena pihaknya meragukan legalitas dari kayu tersebut. Tambahnya, truk itu diamankan di Desa Doro Kobo Kecamatan Kempo sebanyak 2 unit dan hendak membawa kayu itu ke Sumbawa. Sedangkan satu unit lagi diamankan saat melintas di Desa Oo dan hendak membawa ke Bima.
Akan tetapi masalahnya, sebelum  Polhut melakukan pemeriksaan, tiga sopir pengangkut  kayu melarikan diri sehingga penyidik PPNS H.Abidin kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap pihak bersangkutan sampai Rabu ini. ‘’Siapa yang akan kami periksa. Sementara ketiga sopir truk melarikan diri setelah truk diamankan  di Kantor Dishut,’’tegasnya.
Setelah melalui kajian dan pemeriksaan yang melibatkan tiga institusi yakni Polisi, Dishut dan TNI, ternyata   Cuma ijin fako kayu yang sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan SKSKB kayu tidak bermasalah alias sudah sesuai mekanisme.
Disisi lain untuk menjaga  suasana kondusif daerah di Bulan Ramadhan, ketiga institusi  dimaksud sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara arif dan bijaksana yakni melepaskan kembali 3 truk dimaksud, kemudian masalah ijin fako CV  Doropeti Jaya di perpanjang.
“Jadi bukan karena demo yang membuat kami  melepas tiga truk  dan kayu itu. Akan tetapi, memang masalahnya tidak begitu berat dan dengan pertibangan keamanan dalam bulan puasa, makanya kami mentolerir. Sebenarnya kalau ketiga sopir truk itu tidak melarikan diri kemudian pemilik kayu bersedia memberikan keterangan kepada penyidik PPNS Polhut, tentu masalah tidak serumit ini,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya berharap masyarakat dan pengusaha kayu agar tidak melakukan tindak ilegaloging, karena perbuatan itu melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Disamping itu, kegiatan itu merugikan daerah dan negara serta  dapat merusak keutuhan hutan. ‘’Kedepan kami tidak akan memberikan ampun kepada siapapun yang melanggar UU nomor 41 tahun 1999,’’tegasnya. (SM.15)   
×
Berita Terbaru Update