Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penyaluran Raskin 13 Melanggar?

20 Maret 2012 | Selasa, Maret 20, 2012 WIB Last Updated 2012-03-20T15:54:49Z

Kota Bima,(SM).-Penyaluran Beras Miskin (Raskin) 13 oleh Bulog Sub Divre Bima, Desember 2010 untuk 20 Desa di Kabupaten Bima, ditengarai menyalahi aturan penyaluran dan distribusi Raskin. Seyogyanya, penyaluran Raskin 13, pada Desember atau akhir tahun (2010) tetapi oleh Bulog setempat dibagikan awal Maret tahun sesudahnya (2011). Dugaan itu, bersumber langsung dari Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Drs. Sukarman Husen pada Suara Mandiri Senin (19/3), menjelaskan, dalam ketentuan Bulog Divisi  Regional (Divre) NTB, seharusnya beras untuk warga miskin (raskin) 13 disalurkan paling lambat 31 Desember 2010 lalu. Namun oleh pihak Bulog Bima, penyalurannya molor hingga Maret 2011 lalu. Sehingga kesimpulan sementara, ada dugaan terjadi pelanggaran petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis).
“Berdasarkan adanya pelanggaran Juklak Juknis tersebut, kami menelusuri kasus ini,” kata AKBP Drs. Sukarman Husein. Memang, dalam perkembangannya, raskin itu sudah disalurkan Kepala Bulog Bima  berinisial E. Jumlahnya 120,600 ton untuk disalurkan ke 20 desa untuk sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bima.
Meski sudah disalurkan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB tetap mendalami adanya dugaan kerugian Negara dalam kasus itu. “Karena Raskin ini berasal dari anggaran negara, distribusinya pun menggunakan anggaran negara. Sehingga kami mencari tahu unsur  kerugian negaranya dari sisi mana,” terangnya.
Guna memperdalam kasus ini,  telah dilayangkan panggilan untuk mantan Kepala Bulog Bima, E serta Kasi Pelayanan Publik berinisial F dan R Kepala Gudang. Kasus ini merupakan yang pertama ditelusuri Ditreskrimsus Polda NTB, setelah sebelumnya membatalkan penyelidikan kasus penjualan raskin di Gerung Lombok Barat lantaran tidak ditemukan unsur kerugian negaranya.
Sejak kasus itu, pengintaian penyaluran raskin terus dilakukan. karena beredar kabar, penyaluran raskin tidak sesuai ketentuan. Selain ditemukan raskin busuk dan bau, juga pemotongan jatah untuk warga. Sampai akhirnya Polda menemukan kejanggalan pada penyaluran raskin akhir tahun atau Raskin 13 untuk Kabupaten Bima.
Menanggapi, proses penyelidikan dan rencana pemanggilan eks Kepala Bulog Divre Bima, E, mewakili Kepala Bulog Bima, Kasi Akuntansi, Sukardin SH, awalnya mengaku tidak tahu adanya persoalan atas penyaluran Raskin 13 tahun pembagian 2010 lalu. Meski demikian, katanya, jika dipanggil dan ada persoalan hokum atas distribusi Raskin dimaksud, pihaknya siap dan kooperatif memenuhi penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. “Nda tahu. Mungkin sudah dipanggil E (kini menjabat sebagi Kepala Bulog Lombok Timur). Sembari mengakui, hingga hari ini belum ada panggilan polisi (Polda NTB) pada Bulog Divre Bima.
Hanya saja dikatakannya, secara kedinasan (Bulog), persoalan yang menyangkut hukum pada suatau kasus terkait Bulog, sesungguhnya, menjadi tanggung jawab person per person yang berwenang pada saat itu. “intinya Bulog kooperatif menaggapi setiap persoalan hukum, “ujar Sukardin mewakili Kepala Bulog.
Diakuinya, suplay Raskin pada saat itu tidak sesuai waktu semestinya. Sebabnya, sesuai system pembagian Raskin yang baru, distribusinya dengan system cash and cary atau terlebih dahulu dibayar oleh warga penerima Raskin baru didistribusi berasnya. Karena pada saat itu, banyak warga disekian desa wilayah Kabupaten Bima yang belum memenuhi kewajiban membayar terlebih dahulu beras dimaksud, oleh pihaknya ditunda pembagian berasnya.
Soal masih ada data atau dokumen tertera pembagian Raskin 13 untuk puluhan desa di Kabupaten Bima, diakuinya pula masih ada. Hanya saja sekarang masih tersimpan di Propinsi, terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Mataram. Katanya, khusus Raskin, ada dua kali pemeriksaan, baik oleh BPKP pun oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). “yang sudah memeriksa KAP, “jelasnya. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update