Kota Bima,(SM).-Penyaluran Beras Miskin (Raskin) 13 oleh Bulog Sub Divre
Bima, Desember 2010 untuk 20 Desa di Kabupaten Bima, ditengarai menyalahi
aturan penyaluran dan distribusi Raskin. Seyogyanya, penyaluran Raskin 13, pada
Desember atau akhir tahun (2010) tetapi oleh Bulog setempat dibagikan awal
Maret tahun sesudahnya (2011). Dugaan itu, bersumber langsung dari Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Drs.
Sukarman Husen pada Suara Mandiri Senin (19/3), menjelaskan, dalam
ketentuan Bulog Divisi Regional (Divre) NTB, seharusnya beras untuk warga
miskin (raskin) 13 disalurkan paling lambat 31 Desember 2010 lalu. Namun oleh
pihak Bulog Bima, penyalurannya molor hingga Maret 2011 lalu. Sehingga
kesimpulan sementara, ada dugaan terjadi pelanggaran petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis (Juklak Juknis).
“Berdasarkan adanya pelanggaran
Juklak Juknis tersebut, kami menelusuri kasus ini,” kata AKBP Drs. Sukarman
Husein. Memang, dalam perkembangannya, raskin itu sudah disalurkan Kepala Bulog
Bima berinisial E. Jumlahnya 120,600 ton untuk disalurkan ke 20 desa
untuk sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bima.
Meski sudah disalurkan, penyidik
Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB tetap mendalami adanya dugaan kerugian
Negara dalam kasus itu. “Karena Raskin ini berasal dari anggaran negara,
distribusinya pun menggunakan anggaran negara. Sehingga kami mencari tahu
unsur kerugian negaranya dari sisi mana,” terangnya.
Guna memperdalam kasus ini,
telah dilayangkan panggilan untuk mantan Kepala Bulog Bima, E serta Kasi
Pelayanan Publik berinisial F dan R Kepala Gudang. Kasus ini merupakan yang
pertama ditelusuri Ditreskrimsus Polda NTB, setelah sebelumnya membatalkan
penyelidikan kasus penjualan raskin di Gerung Lombok Barat lantaran tidak
ditemukan unsur kerugian negaranya.
Sejak kasus itu, pengintaian
penyaluran raskin terus dilakukan. karena beredar kabar, penyaluran raskin
tidak sesuai ketentuan. Selain ditemukan raskin busuk dan bau, juga pemotongan
jatah untuk warga. Sampai akhirnya Polda menemukan kejanggalan pada penyaluran
raskin akhir tahun atau Raskin 13 untuk Kabupaten Bima.
Menanggapi, proses penyelidikan dan
rencana pemanggilan eks Kepala Bulog Divre Bima, E, mewakili Kepala Bulog Bima,
Kasi Akuntansi, Sukardin SH, awalnya mengaku tidak tahu adanya persoalan atas
penyaluran Raskin 13 tahun pembagian 2010 lalu. Meski demikian, katanya, jika
dipanggil dan ada persoalan hokum atas distribusi Raskin dimaksud, pihaknya
siap dan kooperatif memenuhi penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. “Nda
tahu. Mungkin sudah dipanggil E (kini menjabat sebagi Kepala Bulog Lombok
Timur). Sembari mengakui, hingga hari ini belum ada panggilan polisi (Polda
NTB) pada Bulog Divre Bima.
Hanya saja dikatakannya, secara
kedinasan (Bulog), persoalan yang menyangkut hukum pada suatau kasus terkait
Bulog, sesungguhnya, menjadi tanggung jawab person per person yang berwenang
pada saat itu. “intinya Bulog kooperatif menaggapi setiap persoalan hukum,
“ujar Sukardin mewakili Kepala Bulog.
Diakuinya, suplay Raskin pada saat
itu tidak sesuai waktu semestinya. Sebabnya, sesuai system pembagian Raskin
yang baru, distribusinya dengan system cash and cary atau terlebih
dahulu dibayar oleh warga penerima Raskin baru didistribusi berasnya. Karena
pada saat itu, banyak warga disekian desa wilayah Kabupaten Bima yang belum
memenuhi kewajiban membayar terlebih dahulu beras dimaksud, oleh pihaknya
ditunda pembagian berasnya.
Soal masih ada data atau dokumen
tertera pembagian Raskin 13 untuk puluhan desa di Kabupaten Bima, diakuinya
pula masih ada. Hanya saja sekarang masih tersimpan di Propinsi, terkait
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Mataram. Katanya,
khusus Raskin, ada dua kali pemeriksaan, baik oleh BPKP pun oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP). “yang sudah memeriksa KAP, “jelasnya. (SM.08)