Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bos Lancar Jaya belum Dieksekusi

20 Maret 2012 | Selasa, Maret 20, 2012 WIB Last Updated 2012-03-20T15:54:24Z

Bima, (SM).-  Meski, kasus pemerasan senilai Rp200 juta beberapa tahun lalu sudah inkrah, namun hingga kini para terdakwa belum juga dieksekusi. Diantara terdakwa tersebut yakni bos toko Lancar Jaya, Wilianto Cahyadi alias Tan Hiang Koang.

Wilianto Cahyadi divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan dengan ketentuan mengembalian uang sisa yang diperas terdakwa senilai Rp100 juta. Dalam perkara tersebut, bukan hanya Wilianto Cahyadi saja yang menjadi terdakwa. Juga eks pengacara Wilianto Cahyadi, Ramli Winata yang divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sisa uang senilai Rp100 juta yang tidak tertuang dalam Amar putusan tersebut, merupakan Barang Bukti (BB) dalam perkara dimaksud. BB senilai Rp100 juta tersebut telah dikembalikan pada saksi korban Saiful.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmat Isnaini yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui terdakwa Willianto Cahyadi belum dieksekusi. Menurut Rahmat, pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan secara patut terhadap terdakwa sebanyak 6 kali surat panggilan untuk dilakukan eksekusi. Akan tetapi terdakwa tidak pernah mengindahkan.
Keberadaan terdakwa, lanjutnya, hingga kini belum diketahui persis. Pihaknya sudah berupaya menndatangi kediaman terdakwa, namun tidak berada di temppat. “Kami harapkan informasi mengenai keberadaan terdakwa,” pintanya.      
Perkara tersebut diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 25 Juli 2007 silam dengan nomor putusan 36/PID.B/2007/PN.RBI dengan amar putusan menyatakan terdakwa I Ramli Winata dan terdakwa II Willianto Cahyadi bersalah.
Majelis hakim menvonis terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan ancaman tuntutan masing-masing 3 tahun penjara.
Para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan negeri Raba Bima tersebut. Pengadilan Tinggi Mataram menvonis para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut. Dalam amar putusan MA RI nomor 1114 K/PID/2008 menyatakan terdakwa I Ramli Winata dan terdakwa II Willianto Cahyadi alias Tan Hiang Koang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pemerasan.
Menghukum oleh karena itu terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi, satu lembar surat penundaan lanjutan eksekusi Pengadilan Tinggi Mataram.
Satu lembar surat permohonan penundaan dari ketua Mahkamah Agung RI tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan uang tunai Rp100 juta dikembalikan kepada saksi korban Saiful selaku pemiliknya. (SM 06)

×
Berita Terbaru Update