Bima, (SM).- Meski, kasus pemerasan senilai Rp200 juta beberapa
tahun lalu sudah inkrah, namun hingga kini para terdakwa belum juga dieksekusi.
Diantara terdakwa tersebut yakni bos toko Lancar Jaya, Wilianto Cahyadi alias
Tan Hiang Koang.
Wilianto Cahyadi divonis bersalah
oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan
dan dengan ketentuan mengembalian uang sisa yang diperas terdakwa senilai Rp100
juta. Dalam perkara tersebut, bukan hanya Wilianto Cahyadi saja yang menjadi
terdakwa. Juga eks pengacara Wilianto Cahyadi, Ramli Winata yang divonis
bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sisa uang senilai Rp100 juta yang
tidak tertuang dalam Amar putusan tersebut, merupakan Barang Bukti (BB) dalam
perkara dimaksud. BB senilai Rp100 juta tersebut telah dikembalikan pada saksi
korban Saiful.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba
Bima Rahmat Isnaini yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui terdakwa
Willianto Cahyadi belum dieksekusi. Menurut Rahmat, pihaknya sudah berupaya
melakukan pemanggilan secara patut terhadap terdakwa sebanyak 6 kali surat
panggilan untuk dilakukan eksekusi. Akan tetapi terdakwa tidak pernah
mengindahkan.
Keberadaan terdakwa, lanjutnya,
hingga kini belum diketahui persis. Pihaknya sudah berupaya menndatangi
kediaman terdakwa, namun tidak berada di temppat. “Kami harapkan informasi
mengenai keberadaan terdakwa,” pintanya.
Perkara tersebut diputus majelis
hakim Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 25 Juli 2007 silam dengan nomor
putusan 36/PID.B/2007/PN.RBI dengan amar putusan menyatakan terdakwa I Ramli
Winata dan terdakwa II Willianto Cahyadi bersalah.
Majelis hakim menvonis terdakwa
dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan ancaman tuntutan masing-masing 3 tahun
penjara.
Para terdakwa maupun Jaksa Penuntut
Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan negeri Raba Bima
tersebut. Pengadilan Tinggi Mataram menvonis para terdakwa tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya
hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut. Dalam amar
putusan MA RI nomor 1114 K/PID/2008 menyatakan terdakwa I Ramli Winata dan terdakwa
II Willianto Cahyadi alias Tan Hiang Koang telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pemerasan.
Menghukum oleh karena itu
terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6
bulan. Menetapkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi, satu lembar surat
penundaan lanjutan eksekusi Pengadilan Tinggi Mataram.
Satu lembar surat permohonan
penundaan dari ketua Mahkamah Agung RI tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sedangkan uang tunai Rp100 juta dikembalikan kepada saksi korban Saiful selaku
pemiliknya. (SM 06)