Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ringan Tangan, Guru Dilapor Polisi

11 Februari 2013 | Senin, Februari 11, 2013 WIB Last Updated 2013-02-12T09:53:44Z

Bima, (SM).- Diduga melakukan penganiyaan terhadap Rahmat Hidayat, warga Desa Rade Kecamatan Madapangga, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ys di sekolah setempat harus berurusan dengan aparat keamanan.

Aksi ringan tangan oknum guru atas siswanya yang duduk di bangku kelas II SMPN I Madapangga yang terjadi Kamis (7/2) lalu sekitar pukul 13.00 di luar pintu gerbang sekolah, ketika korban dan sejumlah rekannya hendak pulang ke rumah. Tidak terima dengan ulah pelaku, Rahmad yang didamping orang tuanya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga.
Rahmat Hidayat yang dikonfirmasi menceritakan, tindak penganiayaan yang dilakukan oknum guru tersebut berawal ketika dirinya bersama sejumlah siswa lainnya hendak pulang sekolah pada Kamis siang lalu. Awalnya, dia sempat terlibat cekcok dengan Subhan, salah seorang siswa lainnya asal Desa Monggo. “Saya memanggil Subhan dengan kalimat gendut. Panggilan itu membuat Subhan marah dana memukul dirinya hingga beberapa kali,” kisahnya.
Setelah dirinya mendapat bogem mentah, oknum guru itu datang dan langsung memukul dirinya sebanyak tiga kali menggunakan tangan. “Saya dipukul pada dua bagian pelipis serta pundak hingga membuat saya mengalami luka memar. Tidak haya itu, oknum guru tersebut masih melanjutkan sikap kerasnya dengan cara menarik saya turun dari atas motor ojek hingga jatuh terkapar di aspal.
Dihari yang sama, ibu kandung korban, Nurjanah mengatakan, sangat tidak diterima tindakan premanisasi oknum guru tersebut terhadap anaknya.  Anaknya ke sekolah, lanjutnya, untuk menerima ilmu dan menerima didikan dari guru yang ada di sekolah, bukan untuk diberikan tinju. “Tindakan oknum guru itu sama halnya prilaku orang yang tidak berpendidikan  dan sangat tidak terpuji,” kecamnya.
Sebagai bentuk tidak menerima perlakukan premanisasi oknum guru tersebut, selaku orang tuanya Rahmat Hidayat melarikan persoalan ini keranah hukum untuk diproses dan ditindak lanjuti secara hukum atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, kejadian ini telah kita laporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum,”tegasnya.
Nurjanah meminta pada Pemerintah Kabupaten Bima dan ketua PGRI Kabupaten Bima untuk mengambil tindakan tegas, karena tindakan tersebut, secara tidak langsung telah merusak citra pemerintah lebih- lebih PGRI Kabupaten Bima. “Saya juga meminta pada Polsek Madapangga untuk bisa menindaklanjuti laporan ini secepat mungkin dan memberikan sanksi hukum sesuai yang setimpal dengan perbuatannya,” pintanya.
Kapolsek Madapangga, Ipda. Moch.Nur, pada wartawan mengatakan, laporan dugaan penganiyaan salah seorang siswa oleh oknum guru tersebut, telah diterima pihaknya dengan nomor Laporan Polisi:LP 09/II/2013/NTB/Res. Bima/P. Madapangga tertanggal 7 Pebruari 2013 atau sesaat setelah kejadian.
Pihaknya telah mengambil keterangan terhadap saksi korban dan saksi lainnya pada hari pada Sabtu lalu. Berdasarkan BAP dalam proses penyidikan, baik keterangan saksi korban serta keterangan saksi lain berikut barang bukti yang ada, menguatkan bahwa oknum guru tersebut telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap salah seorang siswa yang masih dibawah umur tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, oknum guru tersebut dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, oknum guru yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap siswa, Ysn yang dikonfirmasi di sekolah untuk dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut, tidak berhasil ditemui. “Pak Ys tidak masuk hari ini karena yang bersangkutan tidak ada jam mengajar,” kata Kepala Sekol H. Masyur A. Gani, S. Pd. (pul)
×
Berita Terbaru Update