Bima, (SM).- Diduga melakukan penganiyaan terhadap Rahmat Hidayat,
warga Desa Rade Kecamatan Madapangga, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ys
di sekolah setempat harus berurusan dengan aparat keamanan.
Aksi ringan tangan oknum guru atas siswanya yang duduk di bangku kelas II
SMPN I Madapangga yang terjadi Kamis (7/2) lalu sekitar pukul 13.00 di luar
pintu gerbang sekolah, ketika korban dan sejumlah rekannya hendak pulang ke
rumah. Tidak terima dengan ulah pelaku, Rahmad yang didamping orang tuanya
melaporkan peristiwa yang menimpanya ke kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga.
Rahmat Hidayat yang dikonfirmasi menceritakan, tindak penganiayaan yang
dilakukan oknum guru tersebut berawal ketika dirinya bersama sejumlah siswa
lainnya hendak pulang sekolah pada Kamis siang lalu. Awalnya, dia sempat
terlibat cekcok dengan Subhan, salah seorang siswa lainnya asal Desa Monggo.
“Saya memanggil Subhan dengan kalimat gendut. Panggilan itu membuat Subhan
marah dana memukul dirinya hingga beberapa kali,” kisahnya.
Setelah dirinya mendapat bogem mentah, oknum guru itu datang dan langsung
memukul dirinya sebanyak tiga kali menggunakan tangan. “Saya dipukul pada dua
bagian pelipis serta pundak hingga membuat saya mengalami luka memar. Tidak
haya itu, oknum guru tersebut masih melanjutkan sikap kerasnya dengan cara
menarik saya turun dari atas motor ojek hingga jatuh terkapar di aspal.
Dihari yang sama, ibu kandung korban, Nurjanah mengatakan, sangat tidak
diterima tindakan premanisasi oknum guru tersebut terhadap anaknya.
Anaknya ke sekolah, lanjutnya, untuk menerima ilmu dan menerima didikan
dari guru yang ada di sekolah, bukan untuk diberikan tinju. “Tindakan oknum
guru itu sama halnya prilaku orang yang tidak berpendidikan dan sangat
tidak terpuji,” kecamnya.
Sebagai bentuk tidak menerima perlakukan premanisasi oknum guru tersebut,
selaku orang tuanya Rahmat Hidayat melarikan persoalan ini keranah hukum untuk
diproses dan ditindak lanjuti secara hukum atas tindakan atau perbuatan yang
dilakukan oleh oknum guru tersebut, kejadian ini telah kita laporkan pada pihak
yang berwajib untuk diproses secara hukum,”tegasnya.
Nurjanah meminta pada Pemerintah Kabupaten Bima dan ketua PGRI Kabupaten
Bima untuk mengambil tindakan tegas, karena tindakan tersebut, secara tidak
langsung telah merusak citra pemerintah lebih- lebih PGRI Kabupaten Bima. “Saya
juga meminta pada Polsek Madapangga untuk bisa menindaklanjuti laporan ini
secepat mungkin dan memberikan sanksi hukum sesuai yang setimpal dengan
perbuatannya,” pintanya.
Kapolsek Madapangga, Ipda. Moch.Nur, pada wartawan mengatakan, laporan
dugaan penganiyaan salah seorang siswa oleh oknum guru tersebut, telah diterima
pihaknya dengan nomor Laporan Polisi:LP 09/II/2013/NTB/Res. Bima/P. Madapangga
tertanggal 7 Pebruari 2013 atau sesaat setelah kejadian.
Pihaknya telah mengambil keterangan terhadap saksi korban dan saksi
lainnya pada hari pada Sabtu lalu. Berdasarkan BAP dalam proses penyidikan,
baik keterangan saksi korban serta keterangan saksi lain berikut barang bukti
yang ada, menguatkan bahwa oknum guru tersebut telah melakukan tindak pidana
penganiyaan terhadap salah seorang siswa yang masih dibawah umur tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, oknum guru tersebut dijerat
dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 pasal 80 ayat 1
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, oknum guru yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan
terhadap siswa, Ysn yang dikonfirmasi di sekolah untuk dimintai tanggapan
terkait dugaan tersebut, tidak berhasil ditemui. “Pak Ys tidak masuk hari ini
karena yang bersangkutan tidak ada jam mengajar,” kata Kepala Sekol H. Masyur
A. Gani, S. Pd. (pul)