Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Revisi Perda Nomor 5 Akan Kembali Diajukan Tahun ini

07 Februari 2013 | Kamis, Februari 07, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T01:55:40Z

Dompu, (SM).- Pemda Dompu tetap konsisten dalam upaya merevisi Perda nomor 5 tahun 2008 tentang tata kerja organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Dompu.

Kabag Ortal Setda Dompu, Maujud S.Sos kepada media ini menuturkan, usulan revisi terhadap Perda nomor 5 dilakukan mengingat Pemda Dompu ingin menambah dua orang lagi staf ahli Bupati dari tiga orang staf ahli yang ada saat ini. “Dalam ketentuan PP 41 tahun 2005 mengisayaratkan bahwa staf ahli maksimal 5 orang. Sedangkan di Dompu yang terisi hanya tiga orang, kakanya kita ingin tambah dua orang lagi,” jelasnya.
Usulan revisi Perda nomor 5 bersama dua Perda lainnya sudah disampaikan secara resmi tahun 2012 lalu melalui program legislasi daerah (Prolegda). Malah draf Perda dimaksud sudah dibahas secara tuntas di tingkat Badan Legislasi (Banleg) DPRD Dompu. Tetapi, Rapeda tersebut gagal disahkan dalam paripurna dewan, karena masing – masing komisi dewan belum menyetujui untuk dilakukan perubahan terhadap Perda nomor 5. “Dewan tidak menolak tapi menunda. Untuk itu kita akan ajukan kembali ke Proglegda tahun ini,” terangnya. (dym)  
×
Berita Terbaru Update