Dompu, (SM).- Pemda
Dompu tetap konsisten dalam upaya merevisi Perda nomor 5 tahun 2008
tentang tata kerja organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan
(Sekwan) DPRD Dompu.
Kabag Ortal Setda Dompu,
Maujud S.Sos kepada media ini menuturkan, usulan revisi terhadap Perda nomor 5
dilakukan mengingat Pemda Dompu ingin menambah dua orang lagi staf ahli Bupati
dari tiga orang staf ahli yang ada saat ini. “Dalam ketentuan PP 41 tahun 2005
mengisayaratkan bahwa staf ahli maksimal 5 orang. Sedangkan di Dompu yang
terisi hanya tiga orang, kakanya kita ingin tambah dua orang lagi,” jelasnya.
Usulan revisi Perda nomor 5
bersama dua Perda lainnya sudah disampaikan secara resmi tahun 2012 lalu
melalui program legislasi daerah (Prolegda). Malah draf Perda dimaksud sudah
dibahas secara tuntas di tingkat Badan Legislasi (Banleg) DPRD Dompu. Tetapi,
Rapeda tersebut gagal disahkan dalam paripurna dewan, karena masing – masing
komisi dewan belum menyetujui untuk dilakukan perubahan terhadap Perda nomor 5.
“Dewan tidak menolak tapi menunda. Untuk itu kita akan ajukan kembali ke
Proglegda tahun ini,” terangnya. (dym)