Kota Bima, (SM).- Setelah 13 kali menjalankan aksi jahatnya mencuri helm di
sejumlah tempat di Kota Bima, JM (18) warga Kelurahan Rabadompu Timur Kota Bima, akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian. Polisi juga
berhasil mengamankan helm hasil kejahatan pelaku.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbil KS, S.Ik kepada wartawan
di kantornya, Kamis (31/1) mengatakan, berdasarkan informasi dari korban,
pelaku dibekuk di sekitar kediamannya, Rabu (30/1) beberapa saat setelah
menjalankan aksi jahatnya. Yang menjadi korban adalah Warga Kelurahan Rabadompu
Barat yang kehilangan helm miliknya saat disimpan di halaman rumahnya Rt 01 Rw
01.
Korban sempat mengenal
ciri-ciri pelaku, dari informasi korban itulah kemudian pelaku ditangkap.dari
pengakuan pelaku, dirinya sudah 13 kali menjalankan aksi jahat melakukan
pencurian. Sasarannya adalah pengunjung apotik, pasar, kampus dan perkantoran.
Jelas Kumbul dari pengakuan pelaku, 13 tempat yang
menjadi sasaran kejahatannya selama ini diantaranya, kantor PLN, Apotik
Asisifa, kampus STIH, Kampus STIE Bima, Pasar Raya, kantor Walikota dan
beberapa sekolah setingkat SMA.
Dari pengakuan pelaku juga, dari setiap helm hasil
kejahatannya dijual dengan harga berfariasi, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp
100 ribu rupian tergantung pembeli, untuk pembei tidak tentu, terkadang
teman-temannya sendiri dan kenalannya. Status pelaku kata Kumbul, telah jadi
tersangka dan telah ditahan.(dd)