Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ditipu Pengacara Palsu, Rp58 Juta Raib

01 Februari 2013 | Jumat, Februari 01, 2013 WIB Last Updated 2013-02-02T03:55:45Z

Kota Bima, (SM).- Ngaku Pengacara, AR (30) warga Desa Ngali Kecamatan Belo, harus berada dibalik jeruji besi setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang dilakukannya pada pengusaha asal Sulawesi, Andi Mapasisu (62). Korban merugi Rp58 juta, setelah pelaku mengaku sebagai seorang pengacara dan menjanjikan dapat mengurus sertifikat tanah korban.

Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, S.Ik kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (31/1) menjelaskan, penipuan tersebut terjadi tahun 2011 silam dengan modus, pelaku mendatangi kediaman korban di Lingkungan Bara Kelurahan Paruga Kota Bima. Pelaku mengaku sebagai seorang pengacara. Korban yang saat itu memerlukan bantuan untuk mengurus sertifikat tanahnya di Desa Poja Kecamatan Sape, mempercayakan pada pelaku, korban merasa percaya karena pengakuan pelaku sebagai seorang pengacara.
Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp58 juta pada korban sebagai biaya untuk pengurusan sertifikat, alasannya luas tanah yang akan dibuatkan sertifikat cukup luas yaitu 10 hektar, sehingga membutuhkan anggaran yang besar. Namun setahun setelah menerima uang dari korban, ternyata pelaku tidak kunjung merealisasikan janjinya. Beberapa kali ditanyakan, pelaku malah tidak merespon. Setelah dicek kebenarannya ternyata pelaku bukanlah seorang pengacara. Juga uang yang diberikan oleh korban ternyata tidak pernah digunakan untuk mengurus sertifikat tanah korban.
Tambah Kumbul, lantaran tidak ada niat baik dari pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku pada polisi pada bulan juni tahun 2012, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pelaku hari ini, kemarin, Rabu 930/1) resmi ditahan. Diakui Kumbul, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(dd)  
×
Berita Terbaru Update