Kota Bima, (SM).- Ngaku Pengacara, AR (30) warga Desa Ngali Kecamatan Belo, harus berada dibalik jeruji besi setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang dilakukannya pada pengusaha
asal Sulawesi, Andi Mapasisu (62). Korban merugi Rp58 juta, setelah pelaku
mengaku sebagai seorang pengacara dan menjanjikan dapat mengurus sertifikat
tanah korban.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, S.Ik kepada sejumlah
wartawan di kantornya, Kamis (31/1) menjelaskan, penipuan tersebut terjadi tahun 2011 silam
dengan modus, pelaku mendatangi kediaman korban di Lingkungan Bara Kelurahan Paruga Kota
Bima. Pelaku mengaku sebagai seorang pengacara. Korban yang saat itu memerlukan
bantuan untuk mengurus sertifikat tanahnya di Desa Poja Kecamatan Sape, mempercayakan pada pelaku, korban merasa percaya karena pengakuan
pelaku sebagai seorang pengacara.
Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp58 juta pada
korban sebagai biaya untuk pengurusan sertifikat, alasannya luas tanah yang
akan dibuatkan sertifikat cukup luas yaitu 10 hektar, sehingga membutuhkan
anggaran yang besar. Namun setahun setelah menerima uang dari korban, ternyata pelaku
tidak kunjung merealisasikan janjinya. Beberapa kali ditanyakan, pelaku malah tidak merespon. Setelah dicek kebenarannya ternyata pelaku
bukanlah seorang pengacara. Juga uang yang diberikan oleh korban ternyata tidak
pernah digunakan untuk mengurus sertifikat tanah korban.
Tambah Kumbul, lantaran tidak ada niat baik dari pelaku,
korban kemudian melaporkan pelaku pada polisi pada bulan juni tahun 2012,
setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pelaku hari ini, kemarin, Rabu
930/1) resmi ditahan. Diakui Kumbul, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan
dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(dd)