Dompu, (SM).- Sikap
tegas Polisi Kehutanan (Polhut) Dompu dalam meminimalisir ruang gerak
penyaluran kayu hutan secara tidak sah alias melanggar hukum tanpa pandang bulu
patut diacungi jempol.
Kayu sebanyak 10 kubik berhasil ditangkap aparat Polhut,
Senin dini hari (11/02) sekitar pukul 04.00 wita dari sebuah truk bernomor
polisi EA 8640 yang dikendarai Firman (40), warga Desa Doropeti Kecamatan
Pekat, saat melintas di Doro Kobo.
Truk tersebut tertangkap saat beriringan
dengan truk pengangkut kayu lainnya yang dikendarai Jamaluddin. Tapi
karena dianggap tidak bermasalah, sehingga dikendarai Jamaluddin dilepas oleh
petugas Polhut.
Kepala Dinas Kehutanan, Drs. Burhanuddin melalui Kabid
Pengawasan Julfaiddin S.Sos Senin (11/2) menuturkan, dari lokasi penangkapan
mulai terungkap bahwa kayu dalam truk yang dikendarai Firman diduga milik
Boy Hartono, Sekretaris Pol PP Dompu yang juga berprofesi sampingan sebagai
pedagang kayu. “Sudah pasti itu kayu Boy Hartono,” cetus Julfaiddin.
Boy Hartono lanjut Julfaiddin, sempat mempersulit tugas
Polhut saat memeriksa kayu dalam truk serta dokumen kepemilikannya. Meski
demikian, berkat kerja cepat Polhut sehingga terungkap beberapa kejanggalan
atau pelanggaran prosedur pengangkutan kayu, diantaranya dalam dokumen
menyebutkan jenis kendaraan pengangkut berupa truk dengan nomor plat 884,
sedangkan kenyataan fisik bernomor plat 8640.
Kemudian jenis kayu dalam dokumen beragam seperti seperti
sengon, kabaho kafa dan beberapa jenis lainnya, sementara dari pengakuan sang
sopir hanya satu jenis yakni kabaho kafa saja. Terlebih jumlah batang kayu
balok dalam dokumen 129 batang, sedangkan fisiknya terjadi selisih yakni 127
batang.
Parahnya, Boy nekat mengambil alih peran alih sopir
sebenarnya yakni Firman dengan cara merebut kunci kontak mobil dari tangannya,
kemudian membawa truk itu dengan alasan ingin mengantarkan sendiri. “Pada
saat operasi kami dibantu pihak Buser Polres Dompu, mengawal truk yang
dikendarai Boy hingga ke Polres Dompu,” jelasnya.
Truk pengangkut kayu dan sopir langsung diamankan. Penyidik
Polres Dompu bahkan sudah mengambil berita acara pemeriksaan terhadap kasus
tersebut. Rencananya, Selasa ini Polisi bersama Polhut akan melakukan
pengecekan kembali fisik kayu sesuai dengan dokumen yang ada. (dym)