Kota Bima, (SM).- Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota
Bima, Rabu (6/2) mengamankan ratusan balok kayu jenis sonokling hasil jarahan
di kawasan hutan tutupan negara watasan Maria, Kelurahan Lelamase Kota Bima.
Pantauan Koran ini di kantor
Sat Reskrim Gunung Dua, Polres Bima Kota, balok kayu hasil curian yang
sebelumnya diamankan diangkut menggunakan mobil pickup untuk diamankan ke Gunung Dua. Terlihat mengawal pengamanan
barang-bukti dua anggota Polhut Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Bima.
Salah satu anggota Polhut,
Rusdin membenarkan bahwa kayu yang diamankan di Gunung Dua adalah kayu hasil
pengamanan pihaknya di hutan tutupan watasan Maria Kelurahan Lelamase.
“Jumlah kayu yang diamankan
lebih kurang seratus lebih batang, saat ini sedang dalam proses pengangkutan
untuk diproses secara hukum, tapi sampai saat ini belum diketahui siapa yang
menjarah kayu di kawasan hutan tutupan negara tersebut,” ujarnya.
Lokasi temuan kayu jarahan,
berjarak sekitar tiga kilometer dari pemukiman warga Kelurahan Lelamase, untuk
itu diakui, Rusdin sangat sulit dijangkau oleh kendaraan sehingga menjadi
kendala dalam proses pengangkutannya.
Sementara Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS,
S.Ik dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya temuan kayu jarahan, namun
dirinya mengaku bahwa kayu jarahan tersebut adalah hasil pengungkapan pada awal
Januari 2013. Saat ini dalam proses pemindahan barang-bukti. Mengenai tersangka
belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. (dd)