Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kurang Bukti, Empat PNS Pesta Sabu Dibebaskan

07 Februari 2013 | Kamis, Februari 07, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T01:58:29Z

Kota Bima, (SM).- Alasan kurang bukti, Selasa (5/2) polisi melepas bebas empat Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, terduga pesta sabu-sabu yang ditangkap di eks kantor Bupati Bima pada Sabtu lalu. Begitupun dengan hasil tes urine keempat orang yang ditangkap masing-masing HR (32) dan SK (40) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, dua pegawai honorer FH (38) dan SH (30) dinyatakan negatif.

Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, S.Ik dikonfirmasi di kantor Sat Reskrim Gunung Dua, Rabu (6/5) mengatakan, dari hasil penyelidikan dan fakta hukum tidak ditemukan bukti keterlibatan para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Demikian halnya dengan hasil tes urine terhadap empat orang dimaksud ternyata negatif, ”dua kali kita tes urine hasilnya tetap negatif,” aku Kumbul.
Ketika ditayakan alat bukti saat penggerebekan, Kumbul enggan menjelaskan lebih rinci.
Informasi adanya sisa sabu-sabu saat penangkapan para pelaku diakui Kumbul memang ditemukan plastik penyimpanan sabu-sabu, tapi tidak ada isinya, hanya platik kosong. Kemudian untuk alat pemakaian sabu-sabu juga diakui Kumbul tidak dapat dijadikan barang bukti untuk menjerat para pelaku.
“Alasan kurang bukti dan fakta hukum yang tidak mendukung itulah yang kemudian menjadi keputusan dibebaskan para pelaku,” terangnya lagi.
Kapolresta menambahkan, bila empat orang dimaksud tetap ditahan sementara barang-bukti dan fakta hukum tidak mendukung para pelaku untuk dijerat dengan hukum tentunya akan menimbulkan masalah juga. ”Kita nanti disalahkan karena tidak membebaskan orang yang tidak terbukti,” cetusnya.
Kumbul kembali menegaskan, pembebasan keempat terduga pesta sabu yang sebelumnya ditangkap sudah sesuai aturan hukum, tidak ada yang dibuat-buat. Penggerebekan pun dilakukan karena ada informasi dari masyarakat para pelaku melakukan pesta sabu-sabu.
Mengenai Barang-bukti rekapan kupon putih yang diamankan saat penggerebekan, Kapolres membantahnya. Kertas yang diamankan bukan merupakan rekapan kupon putih tetapi buku mimpi sehingga para pelaku juga tidak bisa dijerat dengan pasal perjudian. (dd)
×
Berita Terbaru Update