Kota Bima, (SM).- Alasan kurang bukti, Selasa (5/2)
polisi melepas bebas empat Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, terduga
pesta sabu-sabu yang ditangkap di eks kantor Bupati Bima pada Sabtu lalu. Begitupun
dengan hasil tes urine keempat orang yang ditangkap masing-masing HR
(32) dan SK (40) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, dua pegawai honorer FH (38)
dan SH (30) dinyatakan negatif.
Kapolres Bima Kota,
AKBP. Kumbul KS, S.Ik dikonfirmasi di kantor Sat Reskrim
Gunung Dua, Rabu (6/5) mengatakan, dari hasil penyelidikan dan fakta hukum
tidak ditemukan bukti keterlibatan para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Demikian halnya dengan hasil tes urine terhadap empat orang
dimaksud ternyata negatif, ”dua kali kita tes urine hasilnya tetap negatif,” aku
Kumbul.
Ketika ditayakan alat bukti saat penggerebekan, Kumbul
enggan menjelaskan lebih rinci.
Informasi adanya sisa sabu-sabu saat penangkapan para
pelaku diakui Kumbul memang ditemukan plastik penyimpanan sabu-sabu, tapi tidak
ada isinya, hanya platik kosong. Kemudian untuk alat pemakaian sabu-sabu juga
diakui Kumbul tidak dapat dijadikan barang bukti untuk menjerat para pelaku.
“Alasan kurang bukti dan fakta hukum yang tidak mendukung
itulah yang kemudian menjadi keputusan dibebaskan para pelaku,” terangnya lagi.
Kapolresta menambahkan, bila empat orang dimaksud tetap
ditahan sementara barang-bukti dan fakta hukum tidak mendukung para pelaku
untuk dijerat dengan hukum tentunya akan menimbulkan masalah juga. ”Kita nanti
disalahkan karena tidak membebaskan orang yang tidak terbukti,” cetusnya.
Kumbul kembali menegaskan, pembebasan keempat terduga pesta
sabu yang sebelumnya ditangkap sudah sesuai aturan hukum, tidak ada yang
dibuat-buat. Penggerebekan pun dilakukan karena ada informasi dari masyarakat
para pelaku melakukan pesta sabu-sabu.
Mengenai Barang-bukti rekapan kupon putih yang diamankan
saat penggerebekan, Kapolres membantahnya. Kertas yang diamankan bukan
merupakan rekapan kupon putih tetapi buku mimpi sehingga para pelaku juga tidak
bisa dijerat dengan pasal perjudian. (dd)