Kota Bima, (SM).- Tidak
terima dengan sikap PT PLN yang mencabut secara sepihak listrik di rumahnya
Desa Ranggo Kabupaten Dompu, pelanggan, Supratman datang mengadu ke kantor PT.
PLN (Persero) Cabang Bima, Rabu kemarin. Ia mengaku heran, padahal tidak pernah
menunggak iurannya.
Kepada pekerja media ia menceritakan, pada pembayaran
beberapa waktu lalu, ia membayar lebih dari pemakaian normal. Namun, oleh
pencatat meteran melakukan kesalahan, dengan menambah angka pemakaian
listriknya. “Karena kami sudah bayar lebih di tas Rp600 ribu, untuk biaya beban
selama tiga bulan, kami tidak ingin bayar,” ujarnya.
Yang membuatnya merasa heran, padahal ia tak menunggak
pembayaran, justru listriknya dicabut, tanpa konfirmasi dengan pelanggan.
Padahal yang diketahuinya, mestinya ada pemberitahuan dan teguran. “Ini
langsung dicabut, tak ada basa-basi,” sorotnya.
Ia juga mengaku kesal dengan pihak PLN. Sebab, jika
pelanggan melakukan kesalahan diberikan sanksi. Giliran petugas PLN melakukan
kesalahan, tapi sanksi dibebankan kepada pelanggan.
Humas PT. PLN (Persero) Cabang Bima Bambang Eka Santoso
mengakui jika yang dilakukan oleh petugas meteran tersebut adalah kesalahan
pihaknya. Namun pencabutan yang dilakukan tersebut merupakan langkah aturan
yang harus dilakukan, karena pelanggan yang dimaksud tidak membayar biaya
beban. “Kelebihan pembayaran itu tidak termasuk pembayaran biaya beban.
Kelebihan tersebut akan kita kurangi dengan pembayaran pemakaian bulan
selanjutnya,” jelas Bambang.
Secara aturan, kata dia, pelanggan yang tidak membayar
selama sebulan, maka listriknya akan dicabut untuk sementara waktu. Jika bulan
kedua juga tidak membayar, maka akan diberikan teguran terakhir. Masuk tiga
bulan tidak bayar, maka listriknya dicabut selamanya. “Untuk masalah ini, kami
akan coba berkoordinasi dengan PLN unit Dompu,” katanya. (bnq)