Bima, (SM).- Pemilihan
Kepala Desa Rai Oi Kecamatan Sape yang berlangsung Rabu (6/2) menuai protes
dari salah satu calon yang kalah, Bahtiar Tahamin. Diduga jumlah pemilih yang
memberikan hak pilih dalam bilik suara dengan kartu suara dalam kotak suara
jumlahnya berbeda, sehingga Pilakdes tersebut harus dibatalkan dan dilakukan
pemilihan ulang.
Bahtiar kepada Suara Mandiri
mengatakan, Pilkades Desa Rai Oi cacat hukum karena diduga jumlah pemilih yang
memberikan hak pilih dalam bilik suara sebanyak 1852, sementara jumlah kartu
suara sah dalam kota
suara sebanyak 1976.
Padahal, kata Bahtiar,
berdasarkan laporan Ketua Panitia (M.Akbar SP), jumlah kartu suara dalam kotak
suara sebanyak 1960 suara, sehingga ada perbedaan antara laporan ketua panitia
dengan kenyataan yang ada. Sedangkan yang memberikan hak pilih dalam bilik
suara atau yang ikut coblos hanya 1852 orang. Hal itu berdasarkan laporan
anggota panitia Junaidin dan M.Fadil yang merupakan anggota BPD.
“Sesuai peraturan dan rapat
panitia yang sudah disepakati, bila ada kelebihan satu kartu suara saja, dengan
sendirinya Pilkades tersebut dibatalkan dan harus melakukan pemilihan ulang,”
terangnya.
Di samping itu, kata Bahtiar,
orang lain yang mempunyai kartu suara malah orang lain yang mencoblosnya. “Saat
ditanya pada panitia katanya sudah dicoblos, inikan aneh. Masa sih orang lain
yang punya nama orang yang coblos. Dengan adanya penyimpangan ini saya minta
dilakukan pemilihan ulang,” ungkapnya.
Salah seorang anggota BPD Desa
Rai Oi, M.Fadil mengungkapkan, jumlah pemilih yang memberikan hak pilih dalam
bilik suara hanya 1852 saja dan itu diketahui langsung oleh panitia, yakni
Junaidin. Lalu, hasil suara tersebut dalam kantong pertama sebanyak 1000
lembar, kantong kedua 700 lembar, kantong ketiga 150 lembar dan kantong keempat
jumlahnya 2 suara, sehingga 1852 suara. Sedangkan jumlah kartu suara 1976,
sehingga ada selisih yang cukup banyak.
Ketua Panitia, M.Akbar, SP yang
dikonfirmasi, Rabu kemarin mengatakan, pelaksanaan Pilkades Rai Oi sudah
berjalan sesuai mekanisme. Hasil akhirnya, Abdul Muis mendapatkan 840 suara,
Bahtiar Tahamin 728 suara dan M.Ali sebanyak 382 suara. Sementara suara
abstain dan batal sebanyak 23 suara.
Kata dia, seluruh data sampai
saat ini masih dalam peti suara dan diamankan oleh aparat keamanan. “Hingga
saat ini belum ada yang melakukan protes secara tertulis, termasuk keberatan
oleh para calon yang kalah,” jelasnya.
Untuk menghitung suara, kata
Akbar, ada tiga tolak ukur, antara lain kartu kendali (1), jumlah kartu
undangan (2), dan berdasarkan kalkulasi kartu suara yang diberikan BPMDes (3).
Lalu, jumlah DPT sebanyak 2372 pemilih, sedangkan kartu suara dari BPMdes 2490,
sisa kartu suara yang tidak terpakai 490 suara, abstain dan batal 23 suara.
Ditanya tentang adanya perbedaan
jumlah orang yang memberikan hak pilih sejumlah 1852 orang, sedangkan kartu
suaranya 1976, Akbar menjawab bahwa hal itu menurut mereka. “Pernyataan itu
untuk memprovokasi orang. Yang jelas saat perhitungan tidak ada keberatan dari
saksi-saksi. Dan bila ada masalah saya tidak bisa batalkan,” tandasnya. (war)