Bima,
(SM).- Belasan kaum muda yang
mengatasnamakan diri Persatuan Pemuda Rade II (Parada) Kecamatan Madapangga
melakukan aksi demo damai, mendesak Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
membubarkan Detasemen Khusus (Densus) 88.
Parada
melakukan aksi demo sekitar pukul 09.30 Kamis (31/1) di depan halaman kantor
camat setempat, menggunakan mobil pick up yang penuh dengan hiasan tulisan
spanduk. “Isu Teroris adalah proyek Yahudi karena Islam Bukan teroris. Islam
adalah Agama yang Damai dan Bima bukanlah Sarang Teroris” Aksi tersebut menyedot
perhatian warga pengguna jalan yang melintas di lokasi setempat.
Koordinator
Lapangan (Korlap) Abdul Haris mengatakan, Allah SWT mengingatkan, janganlah
kamu cenderung kepada orang –orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh
api neraka dan sekali- kali kamu tidak mempunyai seorangpun selain daripada
Allah SWT, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan dan dengan ayat Allah
SWT ini sudah jelas dan tegas melarang umat Islam berpihak kepada siapapun yang
berbuat zalim dan hari ini kezaliman telah nyata ditampakkan oleh Densus 88
dengan dalih serta alasan ‘Membasmi Teroris’ bahkan mereka cenderung
menciptakan terror baru di NKRI dan hal tersebut terungkap dari beberapa fakta
yang ada.
Dikataknnya,
beberapa fakta yang pertama, Densus 88 Diuga memberlakukan pada orang yang baru
“terduga” (bahkan belum masuk dalam tahap tersangka, red) dengan dalih
melakukan perlawanan seperti aksi tembak mati terhadap 7 “terduga Teroris dalam
waktu 2x 24 jam pada 4-5 januari 2013 diwilayah Kabupaten Dompu dan Makassar
dengan dead squad tanpa ampun membunh 2 orang aktivis islam dihalaman Masjid
Al-Nur Afiah Kompleks Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo Makssar usai kedua
aktivis Islam tersebut melaksanakan sholat Dhuha dengan alasan klasik kalau
mereka dikatakan melakukan perlawanan, padahal semua saksi mata di tempat
kejadian dan berdasarkan hasil rekaman Hand Pone (HP) tidak ada sedikitpun aksi
perlawana ndari dua orang terduga teroris dari Makssar tersebut,”jelasnya.
Lanjutnya,
fakta lain pihak Densus 88 telah melakukan pembunuhan lima orang terduga
teroris pada 4-5 Januari 2013 diwilayah Kabupaten Dompu yang salah satunya
adalah Bachtiar asal warga Desa Timu, Kecamatan Bolo yang dituduh dan diklaim
sebagai salah seorang yang lari dari poso sementara belakangan dibuktikan oleh
Tim Pencari Fakta dan Rehabilitasi (TPFR) Bima bahwa Almarhum tidak pernah ke
Poso seperti yang dilansir oleh Harian Umum Suara Mandiri, Bimeks, Radar
Tambora pada edisi 14 Januari 2013 dan pada tahun 2010 kemarin lembaga Nasional
Kontras merilis ada 13 orang salah tembak oleh Densus 88,”tuturnya.
Dikatakannya,
Densus 88 juga diduga melakukan diskriminasi nyata antara umat Islam dengan
ummat lainnya karena sebuah justifikasi teroris hanya mengarah pada ummat islam
sedangkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dengan berani mengibarkan bendera
bintang kejora di hadapan pejabat negera, melakukan pembunuhan terhadap TNI/
Polri dan masyarakat sipil tidak pernah disebut sebagai gerakan terorisme
begitu juga dengan Republik Maluku Selatan (RMS) yang nyata- nyata sangat
meresahkan masyarakat dengan terror juga tidak pernah di jestifikasi sebagai
kelompok Teroris yang tentunya hal tersebut sangat bertetangan dengan Undang-
Undang (UU) No 15 tahun 2003 tentang terorisme,”kesalnya.
Hal
tersebut diatas seperti yang dikatakan oleh pengurus PUSHAMI, M. Haryadi
Nasution yang meragukan bahwa Densus 88 yang meragukan bahwa Densus 88 dalam
operasi telah sesuai dengan UU No 15 tahun 2003 serta seperti yang diungkapkan
oleh Wakil ketua Komnasham, Muhammad Nurkhoiron yang menyatakan justru Densus
88 telah melanggar Undang- Undang HAM mengingat banyak teroris tersebut masih
sebatas dugaan namun aparat sudah main hakim sendiri dan kejadiannya cenderung
diskenario dan direkayasa,”tukasnya.
Liputan
langsung SM, aksi Parada dijaga dan dikawal ketat oleh pihak keamaman yang ada
di wilayah kecamatan setempat dan setelah usai melakukan orasi didepan halaman
kantor camat, Parada melanjutkan perjalan untuk melakukan konvoi keliling
seluruh desa yang ada di wilayah kecamatan setempat. (pul)