Bima,(SM).- Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan di
Polres Bima Kota, anggota DPRD Kabupaten Bima, M Aminurllah SE yang terlibat
adu jotos dengan rekan sesama anggota dewan, Nurdin Amin SH sekitar Juli tahun
2012 silam, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan.
Kepastian
duta Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebagai tersangka, disampaikan
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS SIk SH pada sejumlah wartawan, Kamis kemarin
saat jumpa pers di Mapolres Gunung Dua Kota Bima. “Setelah dilakukan
pemeriksaan dan pengambilan keterangan pada saksi, M Nur Jafar yang juga
anggota DPRD Kabupaten Bima pada Sabtu lalu, kami telah berkesimpulan yang
bersangkutan sebagai tersangka pada kasus delik aduan tersebut,” urainya.
Hanya
saja, jelas Kumbul, pihaknya tengah melayangkan surat izin pada Gubernur NTB
(sebelumnya Polisi kantongi izin pemeriksaan anggota dewan pada kasus itu dari
Gubernur NTB), perihal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Kalau
sudah keluar izin, pasti kami lanjutkan pemeriksaan Aminurlah sebagai
tersangka, “ujar Kumbul.
Sementara
ini yang bersangkutan, kata Kumbul tidak dilakukan penahanan. Sebabnya tidak
semua tersangka ditahan dan penahanan seseorang pula ada beberapa pertimbangan.
Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KHUPidana tentang penganiyaan dengan
ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara.
Kasus
saling lapor tersebut, baru memproses laporan dari pelapor Nurdin Amin saja.
Sementara untuk laporan pengaduan M Aminurlah yang resmi jadi tersangka, belum
lengkap dijadikan sebuah kasus. Sebabnya, saksi yang diajukan dalam laporan
pengaduan M Aminurllah, belum memberikan keterangan atas laporan
tersebut.”Saksi dari pelapor yang satunya belum datang, “singkatnya.
Sebagaimana
dilansir koran ini pada edisi 23 Juli 2012, Sebut saja saat rapat Badan
anggaran (Banggar) yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima, Senin
kemarin dengan agenda pembahasan KUA PPAS APBD 2012, M Aminurllah alias Maman
dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nurdin Amin alias Digon dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus berkahir dengan adu mulut dan
adu jotos.
Informasi
yang dihimpun sejumlah wartawan, agenda rapat Banggar yang berlangsung sekitar
pukul sepuluh Senin juli silam, harus berkahir tanpa keputusan yang pasti
akibat peristiwa memalukan yang terjadi sekitar pukul 12.05 wita antara kedua
anggota DPRD setempat. Penyebab pertikaian dua wakil rakyat tersebut lebih
karena tidak adanya kata sepakat menyoal ketidakhadiran Sekda dan Asisten II
selaku pejabat yang diundang dan bertautan dengan pembahasan KUA PPAS APBD
Kabupaten Bima.
Dari informasi
yang dihimpun pula, kronologis kejadian hingga terjadi adu jotos kedua anggota
dewan, berawal dari sikap dan prinsip yang dikemukan Aminurllah yang meminta
rapat untuk tidak dilanjutkan apabila Sekda dan Asisten II Setda Kabupaten Bima
tetap tidak menunjukan batang hidung pada agenda rapat Banggar yang digelar,
sementara dilain pihak, Nurdin Amin, juga bertahan bahwa siapapun pejabat
pemerintah yang hadir tentunya telah mewakili ekeskutif.
Perdebatan
dan saling mempertahankan pendapat antara dua opsi melanjutkan rapat Banggar
tanpa kehadiran Sekda dan Asisten dengan tidak melanjutkan rapat Banggar
sebelum kedua pejabat yang berwenang dimaksud hadir dan memenuhi undangan
Legislatif, menjadi prahara awal terjadinya pertikaian yang berakhir adu fisik keduanya.
Nurdin
Amin dengan wajah sedikit kusut, pada sejumlah wartawan yang ditemani sejumlah
anggota DPRD setempat disalah satu ruang Fraksi, membenarkan kronologis cerita
hingga terjadinya perkelahian dirinya dengan rekan sesama anggota dewan
(Aminurllah). Malah kata Digon, dirinyalah yang dipukul Maman hingga terjatuh
bersamaan saat dirinya kepeleset.
Bermaksud
tidak ingin membesar-besarkan persoalan yang terjadi, Digon, mengaku antara
dirinya dengan Maman telah saling memaafkan dan jabat salam. Soal tindakan
lebih lanjut atas kasus yang dinilai sebagai pemukulan tersebut, belum ada
kepastian. “Saya belum tau apakah diproses lebih lanjut. Karena saya sebagai
pimpinn paratai, sebagai wakil dari orang banyak (DPRD), dan juga ketua Fraksi,
kalau ada keberatan dari keterwakilan tersebut, mungkin ada proses lebih
lanjut,” ujarnya.
Kasus
itupun berkelanjutan, hingga terjadi saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Meski keduanya sudah saling memaafkan dan telah ada kesepakatan damai.
Terrnyata kasus yang sudah terlanjur dilaporkan ke pihak berwajib, terus
berjalan.(ris)