Bima. (SM).- Massa Forum Perjuangan Utama Rakyat Penegak Demokrasi
Keadilan Bersama Kabupaten Bima (FPURPDKB), Kamis (31/5) menyegel ruang kerja
Ketua DPRD dan Sekertaris DPRD Kabupaten Bima.
Aksi itu dilakukan sebagai wujud
kekesalan massa, lantaran Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs H Muhdar
Arsyad menolak keinginan FPURPDKB untuk beraudensi. Massa dengan kekuatan
30 orang itu mendatangi kantor dewan, usai rapat dewan sekitar pukul 10.30 Wita.
Pimpinan FPURPDKB Abdullah,
melampiaskan kekecewaannya di ruang wakil Ketua Drs H Najib. Didampingi, M
Yusuf dan Aminullah, SH, Abdullah mengaku kecewa karena ketua dewan menolak
hearing. Bahkan Ketua DPRD kabur meninggalkan kantor. Sementara pimpinan FPURPDKB,
diterima Drs H Najib dan Ketua Komisi I, Baharuddin SH serta Ketua
Badan Kehormatan dewan, A Yani. “Ketua dewan kok tak mau bertemu kami, padahal
kami hanya datang bertanya kenapa kasus Pilkada Bima mandeg,” ujar Abdullah
Kalate dengan nada yang keras.
Pimpinan massa, Abdullah Kalate, M
Yusuf HI dan Aminullah SH, Ketua Komisi 1, Ketua BK dan Wakil Ketua dewan
tengah melakukan koordinasi, massa yang ada di luar tak sabar dan beraksi
dengan mencoret tembok ruangan Ketua dan Sekwan dengan cat.
Menurut keterangan Abdullah Kalate,
pada tanggal 28 Mei 2012 pihaknya melayangkan surat ke pimpinan dewan dengan
nomor 016/FPURPDKB/V/2012, perihal laporan pemberitahuan audience/Hearing
dengan Pimpinan DPRD dan Ketua KPUD beserta Lembaga Hukum yang terkait dengan tindakan
Pidana ‘money politik” atas putusan Pengadilan No, 300/Pid.B/2010/PN.RBI.
“Surat permintaan kami ini ditolak
dengan surat pula, penolakan ini sepihak tanpa dilakukan rapat dengan unsure
pimpinan dewan yang lainnya. Hal ini menunjukan ketidaktaatan ketua dewan,”
kecam Abdullah Kamis kemarin di ruang wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.
Lanjut Kalate, surat penolakan itu
berisikan enam poin yakni, DPRD Kabupaten Bima tidak memiliki kewenangan
mengintervensi apalagi mendesak lembaga lain untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu perbuatan hukum.
Kedua, Persoalan eksekusi pembatalan
Bupati terpilih diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai peraturan
perundang undangan yang berlaku. Ketiga, Eksekusi Pembatalan Bupati terpilih
harus mengikuti mekanisme secara administrasi pemerintahan yaitu setelah ada
keputusan administrasi pembatalan Bupati terpilih yang ditetapkan pejabat dari
lembaga atau instansi berwenang. Keempat, persoalan Pilkada Kabupaten Bima
telah sesuai dengan prosedur bahkan sudah di uji keabsahannya oleh mahkamah
Konstitusi,
Kelima, keabsahan Bupati Terpilih
sudah memiliki dasar hukum yang tetap yaitu mendapatkan keputusan dari pejabat
yang berwenang dan telah dilantik dan diangkat sumpahnya bahkan saat ini sedang
menjalankan kepercayaan rakyat sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta yang
terakhir adalah DPRD Kabupaten Bima sesuai dengan hasilrapat Badan Musyawarah
telah menetapkan jadwal kegiatan rapat rapat dewan yang sangat padat sekali,
dan pada tanggal 31 Mei 2012 bertepatan dengan rapat paripurna peraturan daerah
dan laporan hasil reses. (SM.12)