Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Massa Segel Ruangan Ketua DPRD

01 Juni 2012 | Jumat, Juni 01, 2012 WIB Last Updated 2012-06-01T12:35:31Z

Bima. (SM).- Massa Forum Perjuangan Utama Rakyat Penegak Demokrasi Keadilan Bersama Kabupaten Bima (FPURPDKB), Kamis (31/5) menyegel ruang kerja Ketua DPRD dan Sekertaris DPRD Kabupaten Bima.

Aksi itu dilakukan sebagai wujud kekesalan massa, lantaran Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs H Muhdar Arsyad menolak keinginan FPURPDKB untuk beraudensi. Massa dengan kekuatan 30 orang itu mendatangi kantor dewan, usai rapat dewan sekitar pukul 10.30 Wita.
Pimpinan FPURPDKB Abdullah, melampiaskan kekecewaannya di ruang wakil Ketua Drs H Najib. Didampingi, M Yusuf dan Aminullah, SH, Abdullah mengaku kecewa karena ketua dewan menolak hearing. Bahkan Ketua DPRD kabur meninggalkan kantor. Sementara pimpinan FPURPDKB, diterima Drs H Najib dan Ketua Komisi I, Baharuddin SH  serta Ketua Badan Kehormatan dewan, A Yani. “Ketua dewan kok tak mau bertemu kami, padahal kami hanya datang bertanya kenapa kasus Pilkada Bima mandeg,” ujar Abdullah Kalate dengan nada yang keras.
Pimpinan massa, Abdullah Kalate, M Yusuf HI dan Aminullah SH, Ketua Komisi 1, Ketua BK dan Wakil Ketua dewan tengah melakukan koordinasi, massa yang ada di luar tak sabar dan beraksi dengan mencoret tembok ruangan Ketua dan Sekwan dengan cat.
Menurut keterangan Abdullah Kalate, pada tanggal 28 Mei 2012 pihaknya melayangkan surat ke pimpinan dewan dengan nomor 016/FPURPDKB/V/2012, perihal laporan pemberitahuan audience/Hearing dengan Pimpinan DPRD dan Ketua KPUD beserta Lembaga Hukum yang terkait dengan tindakan Pidana ‘money politik” atas putusan Pengadilan No, 300/Pid.B/2010/PN.RBI.
“Surat permintaan kami ini ditolak dengan surat pula, penolakan ini sepihak tanpa dilakukan rapat dengan unsure pimpinan dewan yang lainnya. Hal ini menunjukan ketidaktaatan ketua dewan,” kecam Abdullah Kamis kemarin di ruang wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.
Lanjut Kalate, surat penolakan itu berisikan enam poin yakni, DPRD Kabupaten Bima tidak memiliki kewenangan mengintervensi apalagi mendesak lembaga lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan hukum.
Kedua, Persoalan eksekusi pembatalan Bupati terpilih diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Ketiga, Eksekusi Pembatalan Bupati terpilih harus mengikuti mekanisme secara administrasi pemerintahan yaitu setelah ada keputusan administrasi pembatalan Bupati terpilih yang ditetapkan pejabat dari lembaga atau instansi berwenang. Keempat, persoalan Pilkada Kabupaten Bima telah sesuai dengan prosedur bahkan sudah di uji keabsahannya oleh mahkamah Konstitusi,
Kelima, keabsahan Bupati Terpilih sudah memiliki dasar hukum yang tetap yaitu mendapatkan keputusan dari pejabat yang berwenang dan telah dilantik dan diangkat sumpahnya bahkan saat ini sedang menjalankan kepercayaan rakyat sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta yang terakhir adalah DPRD Kabupaten Bima sesuai dengan hasilrapat Badan Musyawarah telah menetapkan jadwal kegiatan rapat rapat dewan yang sangat padat sekali, dan pada tanggal 31 Mei 2012 bertepatan dengan rapat paripurna peraturan daerah dan laporan hasil reses. (SM.12) 
×
Berita Terbaru Update