Dompu, (SM).- Ratusan massa
warga Desa Hu'u kembali menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Dompu Rabu
(13/2). Yang berunjuk rasa kali ini adalah massa kontras yang meminta agar dilaksanakan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ulang di desa setempat.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi
(AMPD) dibawa koordinator lapangan Kharul Amin Mahdon dalam orasinya meminta
pemda Dompu khususnya tim arbitrase yang diketuai Plt Sekda Dompu agar konsisten
terhadap keputusan yang dikeluarkan dalam rapat pihak tersebut pada tanggal 11
Januari 2013 tentang pemilihan ulang Kades Hu'u untuk masa jabatan 2013 -
2018.
Kata massa,
sejak pemilihan sampai saat ini panitia Pilkades belum juga menetapkan calon
kepala desa yang memperoleh suara terbanyak. Kondisi ini, membuat warga Desa
Hu'u merasa resah. Tentu saja ngambangnya penyelesaian masalah sengketa
Pilkades Hu'u akan semakin memperuk gejolak sosial politik di wilayah
setempat.
Menurut mereka, kelemahan panitia disebabkan karena tidak
memiliki aturan tentang tatacara Pilkades. Sehingga persoalan perbedaan
persepsi ditingkat petugas KPPS dalam menentukan suara sah dan suara batal
tidak dapat diselesaikan.
"Pemicu masalah terletak pada kebobrokan panitia. Di TPS
satu kali coblos dua lubang atau tembus ke kertas kosong dianggap sah.
Sedangkan kasus yang sama di TPS 2 sampai TPS 5 dianggap batal. Bagaimana
mereka bisa memutuskan mana yang benar jika tidak membuat tatacara
pemilihan,"cetus Kharul Amin Mahdon.
Beberapa menit berorasi, massa diterima Ketua Komisi I Sirajuddin SH,
dan beberapa anggota dewan lainnya. Kata Sirajuddin, terkait sengketa Pilkades
Hu'u Komisi I telah mengeluarkan surat
telaah yang disertai rekomendasi dewan kepada pihak Eksekutif untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kamudian pada tanggal 11 Januari bertempat
di ruangan Sekda Dompu, tim arbitrase mengadakan rapat dengan Komisi I, pihak
BPM-PD Dompu dan pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu diputuskan dua hal yakni pelantikan
Kades Lepadi, Kecamatan Pajo, pelantikan Kades Bara serta pemilihan ulang Kades
Hu'u. "Kami dari Komisi I tetap mengacu pada hasil keputusan rapat itu
khususnya terhadap Pilkades Hu'u. Pemilihan ulang Kades Hu'u, keputusan itu
sudah final,"tandas Sirajuddin.
Namun belakangan dia mengaku kaget membaca statemen Kepala
BPM-PD H.Supardi S.Sos, yang menyurati panitia Pilkades Hu'u agar kembali
melakukan rapat pleno penetapan Cakades pemenang. Mestinya pihak tersebut tetap
komitmen dengan hasil keputusan rapat arbitrase itu, supaya persoalan ini tidak
membingungkan masyarakat.
Lebih jauh Sirajuddin menegaskan, sikap Komisi I tetap
mengacu pada hasil rapat tersebut. Bahkan tidak ada rekomendasi yang kedua kali
yang akan dikeluarkan oleh lembaga dewan terkait penyelesaian sengketa Pilkades
Hu'u. Akan tetapi dirinya meminta pada Sekretariat Dewan (sekwan) supaya segera
menyurati Pemda Dompu agar menindaklanjuti keputusan tim arbitrase terkait
pemilihan ulang Kades Hu'u. "Kami minta Pemda Dompu menindaklanjuti
keputusan rapat tim arbitrase. Sebab sengketa Pilkades Hu'u tidak bisa
diselesaikan kecuali melalui pemilihan ulang," ujarnya.
Di tempat terpisah Kepala BPM-PD Dompu, H.Supardi S.Sos,
menuturkan, dirinya bukan tidak mau menindaklanjuti hasil rapat tim arbitrase.
Akan tetapi Bupati tak menandatangani alias tidak menyetujui opsi harus
pemilihan ulang kepala desa Hu’u. “Hasil rapat bukan keputusan. Karena
keputusan berada di tangan Bupati. Tapi Bupati tidak mau menandatangani telaah
tim arbitrase itu,” ujarnya.
Dia juga menganggap panitia yang masih memiliki kewenangan
dalam menyelesaikan masalah Pilkades Hu’u. sebab
tambahnya, persoalan di Hu’u bukan sengketa Pilkades seperti yang
terjadi di Desa Lepadi dan Desa Bara.
“Yang menjadi masalah yaitu panitia belum melakukan rapat pleno
penetapan calon perolehan suara masing – masing calon. Makanya kami mengirimkan
surat ke
panitia beberapa waktu lalu agar mereka segera melaksanakan rapat pleno,”
pungkasnya. (dym)