Bima,(SM).- Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil), resmi
diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Gelaran acara penyerahan
yang berlangsung di Aula PKK eks kantor Bupati Bima, Kamis kemarin, langsung
diserahkan Bupati Bima, H Ferry Zulkarnaen ST pada ketua KPU Kabupaten Bima,
Nursusilawati, S Sos.
Dihadapan Bupati, Ketua KPU, pimpinan
Panwaslu Kabupaten, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) lingkat
Kabupaten Bima, beberapa anggota DPRD setempat serta undangan lainnya, Kepala
Dinas Pencapil, Drs Andi Sirajudin melaporkan, penyerahan DP4 merupakan bagian
tahapan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu
legislatif. Karenanya, DP4 berguna untuk proses lebih lanjut KPU melalui
tahapan pemutakhiran data pemilih dan sebagai dasar penyusunan dan pengumuman
Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemkab Bima melalui dispencapil,
jelasnya, berupaya secara sungguh-sungguh untuk mempersiapkan data kependudukan
dalam bentuk DP4 yang jauh lebih akurat sebagai perwujudan akuntabilitas dan
aktualisasi dari kewajiban dan tanggung jawab moral Pemkab Bima, untuk berperan
dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu secara
konsisten yang merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi
serta upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan presidensial yang efektif dalam
stabilitas yang aman.
Dilaporkannya, jumlah DP4 yang
diserahkan sebanyak 349.346 jiwa. Terjadi kenaikan sebanyak 45.962 jiea
dibanding pemilu tahun 2010 lalu. Dengan telah dilaksanakannya penyerahan DP4
oleh Pemkab Bima, kata Andi, maka KPU Kabupaten Bima sudah dapat menyusun dan
memproses lebih lanjut tahapan pemuktahiran data pemilih, penyusunan DPS sampai
DPT.
Lanjutnya, berdasarkan pasal 48
Undang-undang nomor 8 tahun 2012, diamantkan KPU dan KPU kabupaten serta Kota,
dalam menyediakan data pemilih, DPS dan DPT, memiliki sistem informasi data
pemilih yang dapat di integrasikan dengan sistem informasi administrasi
kependudukan (SIAK). Dari amanat pasal 48 tersebut, runutnya, maka sistem yang
digunakan oleh KPU harus disesuaikan dan dapat diintegrasikan dengan SIAK yang
bertujuan untuk dapat memfasilitasi sinkronisasi data pemilih yang sangat
diperlukan untuk mengefektifkan dalam proses DP4 menjadi DPS dan DPT oleh KPU.
Harapannya, agara semua warga
negara indonesia
yang telah mempunyai hak pilih dapat mempergunakan hak pilihnya. Tetapi tidak
dimungkinkan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. “Apabila sistem yang
digunakan oleh KPU tidak dapat terintegrasi dengan SIAK, maka akan menimbulkan
kesulitan untuk memproses DP4 menjadi DPS dan DPT, serta tidak memungkinkan
untuk melakukan pengecekan kebenaran, apabila adanya dugaan penggelembungan dan
pengandaan data pemilih. (ris)