Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Terima DP4 Pemilu Legislatif

08 Februari 2013 | Jumat, Februari 08, 2013 WIB Last Updated 2013-02-09T05:45:39Z

Bima,(SM).- Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil),   resmi diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Gelaran acara penyerahan yang berlangsung di Aula PKK eks kantor Bupati Bima, Kamis kemarin, langsung diserahkan Bupati Bima, H Ferry Zulkarnaen ST pada ketua KPU Kabupaten Bima, Nursusilawati, S Sos.

Dihadapan Bupati, Ketua KPU, pimpinan Panwaslu Kabupaten, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) lingkat Kabupaten Bima, beberapa anggota DPRD setempat serta undangan lainnya, Kepala Dinas Pencapil, Drs Andi Sirajudin melaporkan, penyerahan DP4 merupakan bagian tahapan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif. Karenanya, DP4 berguna untuk proses lebih lanjut KPU melalui tahapan pemutakhiran data pemilih dan sebagai dasar penyusunan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemkab Bima melalui dispencapil, jelasnya, berupaya secara sungguh-sungguh untuk mempersiapkan data kependudukan dalam bentuk DP4 yang jauh lebih akurat sebagai perwujudan akuntabilitas dan aktualisasi dari kewajiban dan tanggung jawab moral Pemkab Bima, untuk berperan dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten yang merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi serta upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan presidensial yang efektif dalam stabilitas yang aman.
Dilaporkannya, jumlah DP4 yang diserahkan sebanyak 349.346 jiwa. Terjadi kenaikan sebanyak 45.962 jiea dibanding pemilu tahun 2010 lalu. Dengan telah dilaksanakannya penyerahan DP4 oleh Pemkab Bima, kata Andi, maka KPU Kabupaten Bima sudah dapat menyusun dan memproses lebih lanjut tahapan pemuktahiran data pemilih, penyusunan DPS sampai DPT.
Lanjutnya, berdasarkan pasal 48 Undang-undang nomor 8 tahun 2012, diamantkan KPU dan KPU kabupaten serta Kota, dalam menyediakan data pemilih, DPS dan DPT, memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat di integrasikan dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Dari amanat pasal 48 tersebut, runutnya, maka sistem yang digunakan oleh KPU harus disesuaikan dan dapat diintegrasikan dengan SIAK yang bertujuan untuk dapat memfasilitasi sinkronisasi data pemilih yang sangat diperlukan untuk mengefektifkan dalam proses DP4 menjadi DPS dan DPT oleh KPU.
Harapannya, agara semua warga negara indonesia yang telah mempunyai hak pilih dapat mempergunakan hak pilihnya. Tetapi tidak dimungkinkan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. “Apabila sistem yang digunakan oleh KPU tidak dapat terintegrasi dengan SIAK, maka akan menimbulkan kesulitan untuk memproses DP4 menjadi DPS dan DPT, serta tidak memungkinkan untuk melakukan pengecekan kebenaran, apabila adanya dugaan penggelembungan dan pengandaan data pemilih. (ris)
×
Berita Terbaru Update