Kota Bima, (SM).- Kepala Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu (KPPT) Kota Bima A.Haris HAR mengatakan, gudang penyimpanan pupuk milik
PT. Pupuk Kaltim di Kelurahan Penaraga, Kota Bima teryata tidak berijin. Hal
itu disampaikannya, guna menindaklanjuti protes warga terhadap keberadaan
pergudangan yang dinilai tidak sesuai estetika apalagi berada di tengah
pemukiman penduduk.
Ditemui di kantornya, Rabu (13/2), A.Haris, menjelaskan,
setelah dilakukan klarifikasi langsung ke lokasi pergudangan dan pemantauan
aktifitas pergudangan, memang diketahui keberadaan gudang yang selama ini
dikeluhkan oleh warga tidak berijin.
Kata dia, setelah dilakukan pengecekan seluruh data
perijinan yang ada, ternyata aktifitas pergudangan tersebut sama sekali tidak
berijin. Seharusnya sesuai aturan untuk ijin pergudangan dilengkai dengan ijin
HO atau gangguan, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan TDG, tapi
kenyataannya PT. Pupuk Kaltim yang menempati gudang tidak memiliki satupun ijin
dimaksud.
Sebagai langkah
awal kata Haris, pihaknya telah
melayangkan surat
pemanggilan terhadap pemilik gudang, untuk dimintai klarifikasi terhadap
perijinan dan keberadaan gudang yang dimilikinya, begitupun pada pihak
manajemen PT. Pupuk Kaltim untuk dimintai klarfikasi.
Bila memang diketahui
ada unsur kesengajaan, langkah tegas akan diberikan, sampai pada penyegelan
paksa terhadap aktifitas pergudangan karena sudah melanggar atuaran tentang
perijinan. Apalagi lokasi gudang juga diketahui bermasalah berada di tengah
pemukiman warga.
Sperti dilansir koran ini sebelumnya, keberadaan dan aktifitas
pergudangan yang berada di Jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi dikeluhkan oleh
warga sekitar dan pengguna jalan atas aktifitasnya. Selama ini aktifitas
pergudangan pupuk tersebut kerap mengganggu aktifitas pengguna jalan karena
banyaknya truk yang lalu lalang setiap harinya. (dd)