Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPPT Akui Gudang Pupuk Kaltim Tidak Berijin

14 Februari 2013 | Kamis, Februari 14, 2013 WIB Last Updated 2013-02-13T22:07:59Z

Kota Bima, (SM).- Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima A.Haris HAR mengatakan, gudang penyimpanan pupuk milik PT. Pupuk Kaltim di Kelurahan Penaraga, Kota Bima teryata tidak berijin. Hal itu disampaikannya, guna menindaklanjuti protes warga terhadap keberadaan pergudangan yang dinilai tidak sesuai estetika apalagi berada di tengah pemukiman penduduk.

Ditemui di kantornya, Rabu (13/2), A.Haris, menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi langsung ke lokasi pergudangan dan pemantauan aktifitas pergudangan, memang diketahui keberadaan gudang yang selama ini dikeluhkan oleh warga tidak berijin.
Kata dia, setelah dilakukan pengecekan seluruh data perijinan yang ada, ternyata aktifitas pergudangan tersebut sama sekali tidak berijin. Seharusnya sesuai aturan untuk ijin pergudangan dilengkai dengan ijin HO atau gangguan, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan TDG, tapi kenyataannya PT. Pupuk Kaltim yang menempati gudang tidak memiliki satupun ijin dimaksud.
Sebagai langkah awal kata Haris, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik gudang, untuk dimintai klarifikasi terhadap perijinan dan keberadaan gudang yang dimilikinya, begitupun pada pihak manajemen PT. Pupuk Kaltim untuk dimintai klarfikasi.
Bila memang diketahui ada unsur kesengajaan, langkah tegas akan diberikan, sampai pada penyegelan paksa terhadap aktifitas pergudangan karena sudah melanggar atuaran tentang perijinan. Apalagi lokasi gudang juga diketahui bermasalah berada di tengah pemukiman warga.
Sperti dilansir koran ini sebelumnya, keberadaan dan aktifitas pergudangan yang berada di Jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi dikeluhkan oleh warga sekitar dan pengguna jalan atas aktifitasnya. Selama ini aktifitas pergudangan pupuk tersebut kerap mengganggu aktifitas pengguna jalan karena banyaknya truk yang lalu lalang setiap harinya. (dd)
×
Berita Terbaru Update