Kota Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri (Kejari)
Raba-Bima, gelar pemusnahan baraang bukti hasil penanganan perkara kejahatan
tahun 2012, Kamis (7/2) pukul 10.00 wita. Diantaranya Minuman Keras (Miras)
sebayak 1512 botol, Narkoba, Senajata Rakitan dan Formalin.
Hadir dan ikut menyaksikan
pemusanahan, Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, Walikota Bima, H. Qurais H,
Abidin, Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.Ik, Kapolres Bima, AKBP. Dede
Alamsyah Dandim 1608 Letkol Inf. Tommi Feri. Pemusnahan Miras langsung dimulai
Bupati Bima, dengan
melemparkan satu botol Miras ke arah tumpukan Miras yang ada kemudian disusul
Kejari, Dandim dan Kapolres.
Dalam sambutannya, Kejari
Raba-Bima, Eko Prayitno, SH mengatakan untuk barang-bukti yang dimusnahkan
adalah hasil proses hokum terhadap tindak kejahatan yang terjadi selama tahun
2012, untuk status kasusnya telah selesai disidangkan dan telah ada keputusan
inkrah dari pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan
saat ini telah selesai secara hokum dan sesuai aturan dimusnahkan. Diantara
barang-bukti yang dimusnahkan yaitu Miras sebayak 1512 botol jenis anggur
kolesom, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,11 gram, ganja 16,3 gram. Untuk
senjata api sebayak empat pucuk ditambah peluru tujuh buah dan formalin.
Sementara Walikota Bima H. Qurais
H, ABidin menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hokum yang telah
bekerja dengan keras mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di Bima, walaupun dalam
kondisi yang serba kekurangan tetapi mampu pengungkap kejahatan yang terjadi,
sehingga didapatkan barang-bukti yang saat ini akan dimusnahkan.
Kepada pihak penegak hokum, H.
Qurais berharap kedepannya lebih bayak kejahatan yang dapat diungkap dan
tentunya diharapkan juga kepada pihak penegak hokum menindak tegas setiap
pelaku kejahatan sehingga menjadikan mereka efek jera dengan demikian Bima akan
aman dan terjaga stabilitasnya.(dd)