Dompu, (SM).- Polres Dompu masih belum memproses kasus
penangkapan kayu yang dokumenya tidak jelas, milik Boy Hartono sebelum
dilakukan cek tongga di lokasi Ijin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM)
Kecamatan Pekat.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Dody Yudianto SH, Selasa
(12/2) mengatakan, dua unit truk yang berisi puluhan kubik kayu dan sopirnya
masih dalam status pengamanan. Sebab pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus
ini sesuai dengan ketentuan Undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan, jika kayu ini benar – benar bersumber dari PKTM.
Kata dia, laporan Polisi Kehutanan (Polhut) mengenai
adanya perbedaan fisik kayu, truk dan jenis kayu dengan dokumennya memang
sebuah pelanggaran. Jika kayu – kayu itu berasal dalam hutan tutupan negara,
maka kasus ini dapat diarahkan pada tindak pidana illegal loging. Bukan
saja kayu dan sopir kayu yang dapat tahan, melainkan Boy sebagai pemilik kayu
taluput dari jeratan hukum. Tapi, bila kayu itu berasal dari kebun atau IPKTM,
kasus ini tidak bisa dipidanakan sebab hal itu hanya pelanggaran administrasi
biasa. “Makanya kita akan malakukan cek tongga dulu ke lokasinya. Bila ternyata
itu kayu hutan berarti kasus ini akan jalan,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Kabid Pengawasan Kehutanan
Zulfaiddin S.Sos bersama aparat Polhut menahan dua unit truk yang membawa
kayu puluhan kubik di Desa Doro Kobo sekitar pukul 04 dini hari, Senin
kemarin.
Setelah diperiksa, diketahui kayu pada truk yang
dikendarai Firman berbeda dokumennya dengan fisik kayu dan truk ternyata
berbeda. Kayu – kayu itu rupanya milik Boy Hartono Sekretaris PolPP Dompu dan
juga berprofesi sampingan sebagai pedagang kayu. Kayu – kayu tersebut
rencananya akan dibawa ke Kecamatan Manggelewa, tapi sebelum sampai lokasi
tujuan, keburu dimankan aparat Polhut . (dym)