Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Penangkapan Kayu Menunggu Cek Tongga

13 Februari 2013 | Rabu, Februari 13, 2013 WIB Last Updated 2013-02-13T05:46:11Z

Dompu, (SM).-  Polres Dompu masih belum memproses kasus penangkapan kayu yang dokumenya tidak jelas, milik Boy Hartono sebelum dilakukan cek tongga di lokasi Ijin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM) Kecamatan Pekat.

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Dody Yudianto SH, Selasa (12/2) mengatakan, dua unit truk yang berisi puluhan kubik kayu dan sopirnya masih dalam status pengamanan. Sebab pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, jika kayu ini benar – benar bersumber dari PKTM.
Kata dia, laporan Polisi Kehutanan (Polhut) mengenai adanya perbedaan fisik kayu, truk dan jenis kayu dengan dokumennya memang sebuah pelanggaran. Jika kayu – kayu itu berasal dalam hutan tutupan negara, maka kasus ini dapat diarahkan pada tindak pidana illegal loging. Bukan saja kayu dan sopir kayu yang dapat tahan, melainkan Boy sebagai pemilik kayu taluput dari jeratan hukum. Tapi, bila kayu itu berasal dari kebun atau IPKTM, kasus ini tidak bisa dipidanakan sebab hal itu hanya pelanggaran administrasi biasa. “Makanya kita akan malakukan cek tongga dulu ke lokasinya. Bila ternyata itu kayu hutan berarti kasus ini akan jalan,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Kabid Pengawasan Kehutanan Zulfaiddin S.Sos bersama aparat Polhut menahan dua unit truk yang membawa kayu puluhan kubik di Desa Doro Kobo sekitar pukul 04 dini hari, Senin kemarin. 
Setelah diperiksa, diketahui kayu pada truk yang dikendarai Firman berbeda dokumennya dengan fisik kayu dan truk ternyata berbeda. Kayu – kayu itu rupanya milik Boy Hartono Sekretaris PolPP Dompu dan juga berprofesi sampingan sebagai pedagang kayu. Kayu – kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Manggelewa, tapi sebelum sampai lokasi tujuan, keburu dimankan aparat Polhut . (dym)
×
Berita Terbaru Update