Kota Bima,
(SM).- Kakek yang berusia 70
tahun berinisial IA, warga Desa Parangina Kecamatan Sape diduga mencabuli
balita usia 5 tahun. Akibat perbuatannya, kini kakek uzur tengah menjalani
proses hukum oleh polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kapolres Bima Kota AKBP.
Kumbul KS,
S.Ik dikonfirmasi mengatakan, pelaku saat ini sedang menjalani proses
pemeriksaan di ruang PPA. Berdasarkan keterangan dari keluarga korban. Awal
diketahui perbuatan cabul IA, setelah korban melapor pada orangtuanya.
Kata Kumbul, pelaku
saat itu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya, kemudian mengajak pelaku
masuk kamar mandi, dan mencabuli korban.
Dari laporan korban, orang tuanya melaporkan ke polisi. Saat ini polisi sedang
menjalani pemeriksaan. “Mengenai pengakuan pelaku belum disampaikan karena
masih diperiksa,” akunya.
Pelaku akan dijerat
dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal
28 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dd)