Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kakek 70 Tahun Cabuli Balita 5 tahun

07 Februari 2013 | Kamis, Februari 07, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T01:57:45Z

Kota Bima, (SM).- Kakek yang berusia 70  tahun berinisial IA, warga Desa Parangina Kecamatan Sape diduga mencabuli balita usia 5 tahun. Akibat perbuatannya, kini kakek uzur tengah menjalani proses hukum oleh polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul KS, S.Ik dikonfirmasi mengatakan, pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang PPA. Berdasarkan keterangan dari keluarga korban. Awal diketahui perbuatan cabul IA, setelah korban melapor pada orangtuanya.
Kata Kumbul, pelaku saat itu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya, kemudian mengajak pelaku masuk  kamar mandi, dan mencabuli korban. Dari laporan korban, orang tuanya melaporkan ke polisi. Saat ini polisi sedang menjalani pemeriksaan. “Mengenai pengakuan pelaku belum disampaikan karena masih diperiksa,” akunya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 28 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dd)
×
Berita Terbaru Update