Kota Bima, (SM).- Kasus aborsi yang dilakukan salah
satu mahasiswi warga Kecamatan Wawo masih menyisakan tanda tanya, pelaku dan
bidan oleh polisi telah resmi ditetapkan jadi tersangka sementara kakak pelaku
aborsi, Mg (30) masih berkeliaran bebas. Polisi beralasan masih kekurangan
bukti.
Padahal dari pengakuan polisi, terungkapnya kasus aborsi
dilakukan At (22) setelah polisi menangkap basah kakak pelaku, Mg di kawasan
pegunungan Ina Hami saat membawa mayat bayi hasil aborsi. Dari situ polisi
mengungkap ibu dari bayi yang diaborsi dan bidan yang membantu ibu bayi
melakukan abrosi. Begitupun status oknum Bidan Ml (30) dan pelaku aborsi At
(22) hanya wajib lapor, tidak ditahan.
Kapolres Bima Kota,
AKBP. Kumbul KS, S.Ik ditemui di kantornya mengatakan, untuk
kasus aborsi warga Wawo penyidik masih melakukan pemeriksaan akhir dari berkas
perkaranya, “rencananya akan diserahkan pekan depan ke Kejaksaan,” katanya.
Mengenai status ibu dari bayi yang diaborsi dan oknum bidan
Ml (30), keduanya tidak menjalani penahanan karena ancaman hukumannya di bawah
empat tahun.
Ditanyakan mengenai status Mg, kakak pelaku, Kumbul mengaku
sampai saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka, alasannya kekurangan alat
bukti untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Walaupun demikian
proses penyelidikannya masih tetap berjalan.
Lanjutnya, meski yang bersangkutan (Mg) diketahui saat
ditangkap membawa mayat bayi hasil aborsi, piahknya belum cukup bukti untuk
menaikkan statusnya, karena keterangan yang bersangkutan tidak mengaku
mengetahui bahwa yang dibawanya adalah mayat bayi.
“Bila dijerat dengan tuduhan turut
membantu, penyidik nunggu keterangan dari adik yang bersangkutan, apakah dia
mengetahui atau tidak atas mayat bayi yang dibawanya saat ditangkap polisi,”
terang Kumbul. (dd)