Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kakak Pelaku Aborsi Masih Melenggang Bebas

02 Februari 2013 | Sabtu, Februari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-02-02T04:04:41Z

Kota Bima, (SM).- Kasus aborsi yang dilakukan salah satu mahasiswi warga Kecamatan Wawo masih menyisakan tanda tanya, pelaku dan bidan oleh polisi telah resmi ditetapkan jadi tersangka sementara kakak pelaku aborsi, Mg (30) masih berkeliaran bebas. Polisi beralasan masih kekurangan bukti.

Padahal dari pengakuan polisi, terungkapnya kasus aborsi dilakukan At (22) setelah polisi menangkap basah kakak pelaku, Mg di kawasan pegunungan Ina Hami saat membawa mayat bayi hasil aborsi. Dari situ polisi mengungkap ibu dari bayi yang diaborsi dan bidan yang membantu ibu bayi melakukan abrosi. Begitupun status oknum Bidan Ml (30) dan pelaku aborsi At (22) hanya wajib lapor, tidak ditahan.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, S.Ik ditemui di kantornya mengatakan, untuk kasus aborsi warga Wawo penyidik masih melakukan pemeriksaan akhir dari berkas perkaranya, “rencananya akan diserahkan pekan depan ke Kejaksaan,” katanya.
Mengenai status ibu dari bayi yang diaborsi dan oknum bidan Ml (30), keduanya tidak menjalani penahanan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun.
Ditanyakan mengenai status Mg, kakak pelaku, Kumbul mengaku sampai saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka, alasannya kekurangan alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Walaupun demikian proses penyelidikannya masih tetap berjalan.
Lanjutnya, meski yang bersangkutan (Mg) diketahui saat ditangkap membawa mayat bayi hasil aborsi, piahknya belum cukup bukti untuk menaikkan statusnya, karena keterangan yang bersangkutan tidak mengaku mengetahui bahwa yang dibawanya adalah mayat bayi.
“Bila dijerat dengan tuduhan turut membantu, penyidik nunggu keterangan dari adik yang bersangkutan, apakah dia mengetahui atau tidak atas mayat bayi yang dibawanya saat ditangkap polisi,” terang Kumbul. (dd)
×
Berita Terbaru Update